Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2021
- Nomor
- 27
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 20
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengembangan Talenta Indonesia; jdih.kemdikbud.go.id Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
BPTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pengembangan talenta peserta didik. jdih.kemdikbud.go.id
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, BPTI menyelenggarakan fungsi:
BAB III
BPTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Subbagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas melakukan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan, barang milik negara, dan kerumahtanggaan. jdih.kemdikbud.go.id
BAB IV
BAB V
BPTI berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. jdih.kemdikbud.go.id
BAB VI
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, BPTI berkoordinasi dengan:
Membuka PDF…