Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 29 Tahun 2021
- Nomor
- 29
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 9
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengangkatan Guru pada Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi di Bidang Pendidikan atau Jabatan Fungsional Lain di Bidang Pendidikan dan Pengangkatan Kembali pada Jabatan Fungsional Guru; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Mekanisme pengangkatan Guru pada JPT, Jabatan Administrasi, atau JF lain yang membidangi pendidikan pada Instansi Pemerintah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Agustus 2021 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN RISET, DAN TEKNOLOGI ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 September 2021 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. BENNY RIYANTO BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 994 Salinan sesuai dengan aslinya. Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, ttd. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001
Membuka PDF…