a.menyampaikan ujaran yang mendiskriminasi atau melecehkan tampilan fisik, kondisi tubuh, dan/atau identitas gender Korban;
b.memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan Korban; jdih.kemdikbud.go.id
c.menyampaikan ucapan yang memuat rayuan, lelucon, dan/atau siulan yang bernuansa seksual pada Korban;
d.menatap Korban dengan nuansa seksual dan/atau tidak nyaman;
e.mengirimkan pesan, lelucon, gambar, foto, audio, dan/atau video bernuansa seksual kepada Korban meskipun sudah dilarang Korban;
f.mengambil, merekam, dan/atau mengedarkan foto dan/atau rekaman audio dan/atau visual Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
g.mengunggah foto tubuh dan/atau informasi pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
h.menyebarkan informasi terkait tubuh dan/atau pribadi Korban yang bernuansa seksual tanpa persetujuan Korban;
i.mengintip atau dengan sengaja melihat Korban yang sedang melakukan kegiatan secara pribadi dan/atau pada ruang yang bersifat pribadi;
j.membujuk, menjanjikan, menawarkan sesuatu, atau mengancam Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh Korban;
k.memberi hukuman atau sanksi yang bernuansa seksual;
l.menyentuh, mengusap, meraba, memegang, memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh Korban tanpa persetujuan Korban;
m.membuka pakaian Korban tanpa persetujuan Korban;
n.memaksa Korban untuk melakukan transaksi atau kegiatan seksual;
o.mempraktikkan budaya komunitas Mahasiswa, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan yang bernuansa Kekerasan Seksual; jdih.kemdikbud.go.id
p.melakukan percobaan perkosaan, namun penetrasi tidak terjadi;
q.melakukan perkosaan termasuk penetrasi dengan benda atau bagian tubuh selain alat kelamin;
r.memaksa atau memperdayai Korban untuk melakukan aborsi;
s.memaksa atau memperdayai Korban untuk hamil;
t.membiarkan terjadinya Kekerasan Seksual dengan sengaja; dan/atau
u.melakukan perbuatan Kekerasan Seksual lainnya.