Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 32 Tahun 2021
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Penamaan Program Studi pada Perguruan Tinggi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; jdih.kemdikbud.go.id
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Penamaan Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 menggunakan kaidah Bahasa Indonesia dan dilengkapi dengan istilah Bahasa Inggris.
Penetapan nama Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c ditetapkan dengan keputusan direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan.
Pedoman penamaan Program Studi ditetapkan oleh direktur jenderal terkait sesuai dengan kewenangan. jdih.kemdikbud.go.id
Dalam penamaan Program Studi, Perguruan Tinggi dapat menggunakan nama Program Studi yang memiliki kekhasan Indonesia dan langka.
Membuka PDF…