Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 34 Tahun 2021
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengisian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; jdih.kemdikbud.go.id
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada Kementerian dilaksanakan dengan prinsip:
BAB II
Pengisian PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional pada Kementerian dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan PNS dalam Jabatan Administrasi dan Jabatan Fungsional oleh PNS selain PNS Kementerian.
BAB III
BAB IV
Membuka PDF…