Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2021
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi; 2021, No.1315 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, LLDIKTI menyelenggarakan fungsi:
BAB III
LLDIKTI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri atas:
Bagian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b mempunyai tugas melaksanakan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, barang milik negara, hukum, organisasi dan ketatalaksanaan, hubungan masyarakat, persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, bagian umum menyelenggarakan fungsi:
Bagian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas kelompok jabatan fungsional. Bagian Ketiga Kelompok Jabatan Fungsional
Ketentuan mengenai:
Membuka PDF…