Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 35 Tahun 2022
- Nomor
- 35
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Pengelolaan Asrama Mahasiswa Nusantara; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pembangunan dan pengelolaan AMN bertujuan untuk:
Pengelolaan AMN meliputi:
Dalam pengelolaan AMN, Kementerian berkoordinasi dan bekerja sama dengan:
Pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a serta penyediaan dan pemberdayaan sumber daya manusia yang diperlukan untuk mengelola AMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dilaksanakan oleh PTN yang ditunjuk oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pemimpin perguruan tinggi pengelola AMN melaporkan pelaksanaan pengelolaan AMN kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Membuka PDF…