Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2015
- Nomor
- 41
- Tahun
- 2015
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 116
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Pembangunan Nasional ”Veteran” Jakarta; www.peraturan.go.id 2015, No.1798 Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
BAB I
UPN “Veteran”Jakarta mempunyai tugas menyelenggarakan pendidikan akademik dan dapat menyelenggarakan pendidikan vokasi dalam berbagai rumpun ilmu pengetahuan dan/atau teknologi dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi.
BAB II
UPN “Veteran” Jakarta memiliki organ yang terdiri atas:
Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a mempunyai tugas memimpin penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta membina pendidik, tenaga kependidikan, mahasiswa, dan membina hubungan dengan lingkungan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Rektor menyelenggarakan fungsi: www.peraturan.go.id 2015, No.1798
Biro terdiri atas:
Membuka PDF…