Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 42 Tahun 2022
- Nomor
- 42
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 32
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang di maksud dengan :
Pengaturan Keprotokolan bertujuan untuk:
BAB II
Penyelenggaraan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan kepada: jdih.kemdikbud.go.id
Penyelenggaraan Keprotokolan pada Acara Resmi dilaksanakan oleh Petugas Protokol yang berada di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal Kementerian.
BAB III
Tata Tempat sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. jdih.kemdikbud.go.id
BAB IV
Acara Resmi terdiri atas:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Menteri (Permen)