Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2022
- Nomor
- 44
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 19
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan pengujian pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
BAB III
Struktur organisasi Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) tercantum dalam Lampiran, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV
Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan berlokasi di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
BAB V
Membuka PDF…