Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 47 Tahun 2022
- Nomor
- 47
- Tahun
- 2022
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 49
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Tata Cara Pemberian Penghargaan Kebudayaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pemberian Penghargaan bertujuan untuk:
BAB II
Penghargaan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a diberikan dalam bentuk sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dapat memberikan Penghargaan yang sepadan kepada Pihak yang berprestasi atau berkontribusi luar biasa sesuai dengan prestasi dan kontribusinya dalam Pemajuan Kebudayaan. jdih.kemdikbud.go.id
BAB IV
Pemberian Penghargaan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, dilakukan berdasarkan usulan dari Menteri. jdih.kemdikbud.go.id
Membuka PDF…