DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2023

Nomor
50
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
70

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang tugas dan fungsi Polnes dalam penyelenggaraan perguruan tinggi, susunan organisasi Politani Samarinda terdiri atas Senat, Pemimpin, Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun, serta tata kerja Politani Samarinda dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang dijabarkan dalam rincian tugas yang ditetapkan oleh Menteri, pengaturan mengenai jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian, dimana penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

Isi peraturan

Teks70PDFHirarki

Memuat teks peraturan…