DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 52 Tahun 2023

Nomor
52
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Pendidikan Guru Penggerak memberikan rekognisi pembelajaran lampau dengan memberikan pengurangan beban belajar terhadap Guru sebagai pelatih ahli pada PSP, Guru sebagai Fasilitator pada PSP, Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak, atau Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah yang ditetapkan sebagai pelaksana PSP atau program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan dan telah melaksanakan tugas pada PSP atau program sekolah menengah kejuruan pusat keunggulan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; Pengurangan beban belajar terhadap Guru sebagai pelatih ahli pada PSP dan Guru sebagai Fasilitator pada PSP, dan Guru sebagai Pengajar Praktik pada pendidikan Guru Penggerak diberikan paling banyak 76% (tujuh puluh enam persen); Pengurangan beban belajar terhadap Guru yang memiliki surat keputusan penugasan sebagai kepala sekolah diberikan sebesar 100% (seratus persen).

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…