DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024

Nomor
55
Tahun
2024
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
106

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, dengan sasaran a. Warga Kampus; b. Pemimpin Perguruan Tinggi; dan c. Mitra Perguruan Tinggi; bentuk kekerasan; pencegahan dan penanganan kekerasan; satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan; tata cara penanganan kekerasan; pemulihan; hak korban, saksi, dan terlapor; pengelolaan data kekerasan; penghargaan; dan pendanaan

Isi peraturan

Teks106PDFHirarki

Memuat teks peraturan…