3.Ketentuan bagian B, bagian C, dan bagian D Lampiran II Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 jdih.kemdikbud.go.id Nomor 1820) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
4.Ketentuan bagian B, bagian C, dan bagian D Lampiran IV Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2018 tentang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1820) diubah, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemdikbud.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2023 MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 16 Salinan sesuai dengan aslinya. Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ttd. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 jdih.kemdikbud.go.id SALINAN LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH TAHAPAN PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH KABUPATEN/KOTA B. Pengumpulan Data Proses pengumpulan data merupakan proses paling penting dalam keseluruhan penyusunan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota. Tujuan utama pengumpulan data yaitu untuk mendapatkan data faktual yang dapat menggambarkan keseluruhan keadaan semua Objek Pemajuan Kebudayaan dalam suatu wilayah. Data faktual merupakan data berdasarkan fakta sebenarnya yang terjadi/terdapat di wilayah tersebut, bukan sekedar data Objek Pemajuan Kebudayaan yang “berasal” dari wilayah/kebudayaan corak utama di wilayah tersebut. Contoh data faktual tentang bahasa di Kota Bandung akan menggambarkan bukan hanya berapa banyak penutur bahasa Sunda di wilayah tersebut, tetapi juga menggambarkan ada bahasa apa saja yang dituturkan/digunakan dalam wilayah itu saat ini. Misalnya di Kota Bandung terdapat 500.000 penutur bahasa Sunda, 15.000 orang penutur bahasa Batak, 12.000 penutur bahasa Padang, 7.000 orang penutur bahasa Bugis, dan sebagainya. Data yang dikumpulkan terdiri dari data mengenai:
1.gambaran umum Objek Pemajuan Kebudayaan;
2.Sumber Daya Manusia, Lembaga Kebudayaan, dan Pranata Kebudayaan;
3.Sarana dan Prasarana Kebudayaan;
4.peraturan daerah terkait Objek Pemajuan Kebudayaan; dan
5.permasalahan, upaya penyelesaian, dan kendala. Keseluruhan proses pengumpulan data mengacu pada borang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota yang disusun oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terdiri atas 11 (sebelas) jenis borang yang meliputi borang manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya. jdih.kemdikbud.go.id C. Pengolahan Data Pengolahan data dilakukan dengan cara:
1.melakukan konsolidasi dan kurasi atas hasil-hasil temuan data;
2.menunjuk petugas input, yaitu petugas administrasi pemegang login akun Aplikasi Pokok Pikiran Kebudayaan (APIK) kabupaten/kota untuk melakukan input data; dan
3.memanfaatkan data yang telah tercatat di dalam pangkalan data utama kebudayaan ke dalam sistem APIK. D. Analisis atas Hasil Pengolahan Data Analisis atas hasil pengolahan data dilakukan melalui:
1.Analisis permasalahan Analisis permasalahan merupakan kajian terhadap data yang sudah dikonsolidasikan mengenai keadaan terkini dan permasalahan dari 10 (sepuluh) Objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya di kabupaten/kota. Dalam menjalankan analisis, Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota diharapkan dapat mencari inti permasalahan berdasarkan:
a.profil kabupaten/kota;
b.ketersediaan lembaga pendidikan bidang kebudayaan di kabupaten/kota; dan
c.data Objek Pemajuan Kebudayaan, Sumber Daya Manusia Kebudayaan, Lembaga Kebudayaan, Pranata Kebudayaan, serta Sarana dan Prasarana Kebudayaan di kabupaten/kota. Berbagai data tersebut perlu diperbandingkan satu sama lain untuk kemudian disarikan menjadi inti permasalahan. Perumusan masalah merupakan upaya mengidentifikasi ketidaksesuaian antara kenyataan yang terdata dan kenyataan yang dibayangkan agar Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota dapat berjalan. Analisis permasalahan dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Pertama, analisis permasalahan dari tiap-tiap Objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya. Kedua, analisis permasalahan umum Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota yang merupakan abstraksi dari analisis pertama. Selain itu, analisis juga perlu dijalankan terhadap upaya-upaya yang telah dilakukan dalam rangka Pemajuan Kebudayaan, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat secara mandiri. Untuk mempermudah dan mensistematisasikan perumusan masalah, keseluruhan masalah dapat dikelompokkan menjadi empat kategori:
a.masalah pelindungan yaitu masalah-masalah yang berkaitan dengan: 1) inventarisasi; 2) penyelamatan; 3) pengamanan; 4) pemeliharaan; dan jdih.kemdikbud.go.id 5) publikasi.
b.masalah pengembangan yaitu masalah-masalah yang berkaitan dengan: 1) kajian; 2) pengayaan keragaman; dan 3) penyebarluasan.
c.masalah pemanfaatan yaitu masalah-masalah yang berkaitan dengan pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk tujuan: 1) peningkatan kesejahteraan masyarakat; 2) peningkatan ketahanan budaya; dan 3) peningkatan pengaruh budaya Indonesia di dunia.
d.masalah pembinaan yaitu masalah-masalah yang berkaitan dengan: 1) peningkatan mutu Sumber Daya Manusia di bidang pemajuan Objek Pemajuan Kebudayaan; dan 2) peningkatan mutu tata kelola lembaga yang berurusan dengan pemajuan Objek Pemajuan Kebudayaan. Analisis permasalahan terhadap data yang sudah dikonsolidasikan mengenai keadaan terkini dan permasalahan dari 10 (sepuluh) Objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya di kabupaten/kota diselenggarakan melalui diskusi kelompok terpumpun yang bertujuan untuk:
a.merumuskan permasalahan setiap Objek Pemajuan Kebudayaan melalui analisis atas data-data yang terkumpul;
b.membuat rekomendasi untuk setiap permasalahan yang telah dirumuskan, dengan dilengkapi indikator kinerja utama dari setiap rekomendasi yang dirumuskan; dan
c.menyusun naskah final rancangan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota sesuai dengan format yang diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2.Rekomendasi Rekomendasi merupakan tawaran tindak lanjut yang dianggap dapat mengatasi permasalahan. Rekomendasi harus dirumuskan dengan pengertian yang jelas mengenai:
a.tujuan, yakni keadaan ideal yang hendak dituju;
b.sasaran, yakni kelompok orang atau lembaga yang disasar;
c.tahapan-tahapan kerja yang perlu dijalankan untuk mencapai tujuan dan sasaran; dan
d.indikator capaian, yakni perangkat pengukur yang dapat digunakan untuk memantau perwujudan rekomendasi setiap 5 (lima) tahun dan mesti mengandung 5 (lima) sifat berikut: 1) spesifik, artinya ukuran ketercapaian kinerja terdefinisikan dalam lingkup tertentu, tidak bersifat umum; 2) terukur, artinya ukuran ketercapaian kinerja dapat dievaluasi secara kuantitatif; 3) dapat dicapai, artinya ukuran ketercapaian kinerja dibayangkan harus dapat diwujudkan, tidak muluk-muluk; 4) relevan, artinya ukuran ketercapaian kinerja mesti bersifat jdih.kemdikbud.go.id tepat-guna dalam menjawab permasalahan; dan 5) berlaku untuk kurun waktu tertentu, artinya ukuran ketercapaian kinerja dirumuskan dengan menimbang waktu realisasinya yang masuk akal. Rekomendasi dirumuskan dalam 2 (dua) tahap. Pertama, rekomendasi untuk tiap-tiap Objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya. Kedua, rekomendasi umum Pemajuan Kebudayaan di kabupaten/kota yang merupakan abstraksi dari rekomendasi pertama. MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Salinan sesuai dengan aslinya. Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ttd. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001 jdih.kemdikbud.go.id SALINAN LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI NOMOR 6 TAHUN 2023 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 45 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH TAHAPAN PENYUSUNAN POKOK PIKIRAN KEBUDAYAAN DAERAH PROVINSI B. Konsolidasi Data Proses konsolidasi data mengacu pada borang Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang terdiri atas 11 (sebelas) jenis borang yang meliputi borang manuskrip, tradisi lisan, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, olahraga tradisional, dan cagar budaya. Konsolidasi data dilakukan dengan cara:
1.memetakan data apa saja yang telah dihimpun atau belum dihimpun oleh Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah kabupaten/kota di provinsi tersebut; dan
2.menentukan agenda pendataan tingkat provinsi berdasarkan ketersediaan data yang telah dihimpun dari tingkat kabupaten/kota dan kebutuhan pendataan provinsi. C. Pengolahan Data Pengolahan data dilakukan dengan cara:
1.melakukan konsolidasi dan kurasi atas hasil-hasil temuan data;
2.menunjuk petugas input, yaitu petugas administrasi pemegang login akun Aplikasi Pokok Pikiran Kebudayaan (APIK) provinsi untuk melakukan input data; dan
3.memanfaatkan pengisian borang dalam sistem APIK berdasarkan data-data yang sudah dikumpulkan. D. Analisis atas Hasil Pengolahan Data Analisis atas hasil pengolahan data dilakukan melalui:
1.Analisis Permasalahan Analisis permasalahan merupakan kajian terhadap data yang sudah dikonsolidasikan mengenai keadaan terkini dan permasalahan dari 10 (sepuluh) Objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya di provinsi. Dalam menjalankan analisis, Tim Penyusun Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi diharapkan dapat mencari inti permasalahan berdasarkan: jdih.kemdikbud.go.id
a.konteks administratif provinsi;
b.konteks historis-kultural provinsi;
c.data Objek Pemajuan Kebudayaan di provinsi;
d.data Sumber Daya Manusia Kebudayaan di provinsi; dan
e.data Lembaga Kebudayaan serta Sarana dan Prasarana Kebudayaan di provinsi. Berbagai data tersebut perlu diperbandingkan satu sama lain untuk kemudian disarikan menjadi inti permasalahan. Perumusan masalah merupakan upaya mengidentifikasi ketidaksesuaian antara kenyataan yang terdata dan kenyataan yang dibayangkan agar Pemajuan Kebudayaan di provinsi dapat berjalan. Untuk mempermudah dan mensistematisasikan perumusan masalah, keseluruhan masalah dapat dikelompokkan menjadi empat kategori:
a.masalah pelindungan yaitu masalah-masalah yang berkaitan dengan: 1) inventarisasi; 2) penyelamatan; 3) pengamanan; 4) pemeliharaan; dan 5) publikasi.
b.masalah pengembangan yaitu masalah-masalah yang berkaitan dengan: 1) kajian; 2) pengayaan keragaman; dan 3) penyebarluasan.
c.masalah pemanfaatan yaitu masalah-masalah yang berkaitan dengan pendayagunaan Objek Pemajuan Kebudayaan untuk tujuan: 1) peningkatan kesejahteraan masyarakat; 2) peningkatan ketahanan budaya; dan 3) peningkatan pengaruh budaya Indonesia di dunia.
d.masalah pembinaan yaitu masalah-masalah yang berkaitan dengan: 1) peningkatan mutu Sumber Daya Manusia di bidang pemajuan Objek Pemajuan Kebudayaan; dan 2) peningkatan mutu tata kelola lembaga yang berurusan dengan pemajuan Objek Pemajuan Kebudayaan tersebut. Analisis permasalahan dilakukan dalam 2 (dua) tahap. Pertama, analisis permasalahan dari tiap-tiap Objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya. Kedua, analisis permasalahan umum Pemajuan Kebudayaan di provinsi yang merupakan abstraksi dari analisis pertama. Selain itu, analisis juga perlu dijalankan terhadap upaya- upaya yang telah dilakukan dalam rangka Pemajuan Kebudayaan, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat secara mandiri. jdih.kemdikbud.go.id Analisis permasalahan dilaksanakan dengan menyelenggarakan rangkaian diskusi kelompok terpumpun untuk:
a.merumuskan permasalahan setiap Objek Pemajuan Kebudayaan melalui analisis atas data-data yang terkumpul;
b.membuat rekomendasi untuk setiap permasalahan yang telah dirumuskan, dengan dilengkapi indikator kinerja utama dari setiap rekomendasi yang dirumuskan; dan
c.menyusun naskah final rancangan Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah provinsi sesuai dengan format yang diberikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
2.Rekomendasi Rekomendasi merupakan tawaran tindak lanjut yang dianggap dapat mengatasi permasalahan. Rekomendasi harus dirumuskan dengan pengertian yang jelas mengenai:
a.tujuan, yakni keadaan ideal yang hendak dituju atau keadaan yang dibayangkan akan terjadi ketika rekomendasi dijalankan sepenuhnya;
b.sasaran, yakni kelompok orang atau lembaga yang disasar oleh rekomendasi;
c.tahapan-tahapan kerja yang perlu dijalankan untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut atas dasar rekomendasi yang ditawarkan; dan
d.indikator capaian, yakni perangkat pengukur yang dapat digunakan untuk memantau perwujudan rekomendasi setiap 5 (lima) tahun dan mesti mengandung 5 (lima) sifat berikut: 1) spesifik, artinya ukuran ketercapaian kinerja terdefinisikan dalam lingkup tertentu, tidak bersifat umum; 2) terukur, artinya ukuran ketercapaian kinerja dapat dievaluasi secara kuantitatif; 3) dapat dicapai, artinya ukuran ketercapaian kinerja dibayangkan harus dapat diwujudkan, tidak muluk-muluk; 4) relevan, artinya ukuran ketercapaian kinerja mesti bersifat tepat-guna dalam menjawab permasalahan; dan 5) berlaku untuk kurun waktu tertentu, artinya ukuran ketercapaian kinerja dirumuskan dengan menimbang waktu realisasinya yang masuk akal. jdih.kemdikbud.go.id Rekomendasi dirumuskan dalam 2 (dua) tahap. Pertama, rekomendasi untuk tiap-tiap Objek Pemajuan Kebudayaan dan cagar budaya. Kedua, rekomendasi umum Pemajuan Kebudayaan di provinsi yang merupakan abstraksi dari rekomendasi pertama. MENTERI PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI ttd. NADIEM ANWAR MAKARIM Salinan sesuai dengan aslinya. Plt. Kepala Biro Hukum Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi ttd. Dian Wahyuni NIP 196210221988032001