Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2025
- Nomor
- 53
- Tahun
- 2025
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 23
Lembaga terkait
Ringkasan
Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi SMA Unggul Garuda Baru terdiri atas: a. Kepala Sekolah; b. wakil Kepala Sekolah; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; tata kerja; jabatan; nomenklatur, lokasi, dan bagan susunan organisasi; penataan organisasi
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…