DokumenPeraturan Menteri (Permen)Berlaku

Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Nomor 53 Tahun 2025

Nomor
53
Tahun
2025
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
23

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai kedudukan, tugas, dan fungsi; susunan organisasi SMA Unggul Garuda Baru terdiri atas: a. Kepala Sekolah; b. wakil Kepala Sekolah; c. Subbagian Tata Usaha; dan d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; jabatan fungsional dan jabatan pelaksana; tata kerja; jabatan; nomenklatur, lokasi, dan bagan susunan organisasi; penataan organisasi

Isi peraturan

Teks23PDFHirarki

Memuat teks peraturan…