Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/4/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 23/M-DAG/PER/4/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 21
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
memutuskan untuk mengenakan Tindakan Pengamanan Perdagangan berupa kuota terhadap lonjakan jumlah impor tepung gandum;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
PERDAGANGAN TENTANG KUOTA DALAM RANGKA PERDAGANGAN TERHADAP PERATURAN MENTERI KETENTUAN PENGENAAN TINDAKAN PENGAMANAN IMPORTEPUNGGANDUM. MEMUTUSKAN: Peraturan MenteriPerdaganganR.I. Nomor23/M-DAG/PER/4/2014 Menetapkan 4 Kuota bagi setiap Importir berlaku untuk setiap pengapalan.
Impor Tepung Gandum dari negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 1) hanya dapat dilakukan selama Kuota masih tersedia.
Peraturan Menteri Perdagangan R.I. Nomor 23/M-DAG/PER/4/2014 5
Untuk dapat ditetapkan sebagai pelaksana verifikasi atau penelusuran teknis Imper Tepung Gandum, Surveyor harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
( 1) Importir yang telah mendapatkan Kuota Tepung Gandum wajib merealisasikan Imper Tepung Gandum.
Kuota untuk setiap pengapalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 diberikan berdasarkan prinsip "first come first served".
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)