Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Februari 2026 MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI SANTOSO Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2026 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN MELALUI MANDAT DAN DELEGASI DALAM PELAKSANAAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN PADA KEMENTERIAN PERDAGANGAN PELIMPAHAN KEWENANGAN MELALUI MANDAT DAN DELEGASI DALAM PELAKSANAAN ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN NO. MANAJEMEN BIDANG KEPEGAWAIAN PELIMPAHAN KEWENANGAN PENERIMA BENTUK KETERANGAN A. Penyusunan dan Penetapan Kebutuhan ASN
1.Penyusunan analisis jabatan dan Penyampaian hasil usul kebutuhan Mandat Sekretaris Jenderal Surat Dinas B. Pengadaan ASN
1.Pengumuman rekrutmen dan kelulusan pelamar dalam seleksi pengadaan ASN secara terbuka Delegasi Sekretaris Jenderal Surat Dinas
2.Pengangkatan calon PNS, PNS, dan PPPK Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk PPPK dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Tinggi Madya
3.Perjanjian kerja PPPK Mandat Sekretaris Jenderal Surat Perjanjian Kecuali untuk PPPK dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Jabatan Tinggi Madya
4.Perjanjian kerja sekolah kedinasan Mandat Sekretaris Jenderal Surat Perjanjian
5.Pengambilan sumpah/janji sebagai PNS Delegasi Sekretaris Jenderal Berita Acara
6.Pengukuhan PPPK Delegasi Sekretaris Jenderal Berita Acara
7.Perubahan pengangkatan calon PNS dan PPPK Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri C. Pangkat dan Jabatan
1.Penetapan kenaikan pangkat untuk golongan IV/b ke bawah Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri
2.Perubahan Penetapan kenaikan pangkat untuk golongan IV/b ke bawah Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri
3.Penetapan pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri
4.Petikan Keputusan Menteri tentang pengangkatan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Delegasi Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Petikan Keputusan Menteri
5.Penetapan keputusan pemberhentian dalam jabatan pimpinan tinggi pratama Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri
6.Penetapan Surat Keputusan pengangkatan dalam jabatan administrasi Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri
7.Petikan Keputusan Menteri tentang pengangkatan dalam jabatan administrasi Mandat Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Petikan Keputusan Menteri
8.Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrasi Mandat Sekretaris Jenderal Berita Acara
9.Pemberhentian dari jabatan administrasi Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri
10.Petikan Keputusan Menteri tentang pemberhentian dalam jabatan administrasi Mandat Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Petikan Keputusan Menteri
11.Pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan fungsional Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali jabatan fungsional ahli Madya dan Ahli Utama
12.Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan fungsional Delegasi Sekretari Jenderal Berita Acara
13.Usul penugasan/penarikan Pejabat Perwakilan di Luar Negeri Delegasi Sekretaris Jenderal Surat Dinas
14.Persetujuan usul penugasan/penarikan Pejabat Perwakilan di Luar Negeri dari kementerian/lembaga lain Delegasi Sekretaris Jenderal Surat Dinas
15.Pengangkatan perwakilan perdagangan di luar negeri Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk jabatan Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia dan Deputi Wakil Tetap II untuk Urusan World Trade Organization pada Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa, Konfederasi Swiss
16.Pemberhentian dan penarikan perwakilan perdagangan di luar negeri Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk jabatan Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia dan Deputi Wakil Tetap II untuk Urusan World Trade Organization pada Perutusan Tetap Republik Indonesia di Jenewa, Konfederasi Swiss
17.Surat Pernyataan Pelantikan (SPP), Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ), dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Ahli Utama Mandat Sekretaris Jenderal Surat Pernyataan
18.Surat Pernyataan Pelantikan (SPP), Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ), dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Mandat Sekretaris Jenderal Surat Pernyataan
19.Surat Pernyataan Pelantikan (SPP), Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ), dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi Pejabat Administrasi dan Pejabat Fungsional Delegasi Kepala Biro/Kepala Pusat/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan Surat Pernyataan Sesuai dengan unit kerja
20.Surat Pernyataan Pelantikan (SPP), Surat Pernyataan Menduduki Jabatan (SPMJ), dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK Delegasi Kepala Biro/Kepala Pusat/Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan Surat Pernyataan Sesuai dengan unit kerja D. Pengembangan Karier PNS
1.Pemberian tugas belajar Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri
2.Pemberian tugas belajar biaya mandiri Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri
3.Perpanjangan tugas belajar Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri
4.Pengaktifan kembali pegawai tugas Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri belajar setelah melaksanakan tugas belajar E. Promosi
1.Pembentukan panitia seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri F. Mutasi
1.Penetapan pemindahan jabatan dan penempatan PNS jabatan pelaksana/jabatan fungsional dalam unit kerja dan antar unit kerja Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri
2.Surat pernyataan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin Delegasi Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Surat Pernyataan Khusus Mutasi Pindah Instansi
3.Surat pernyataan tidak sedang menjalani tindak pidana dan/atau proses peradilan Delegasi Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Surat Pernyataan Khusus Mutasi Pindah Instansi
4.Surat pernyataan tidak sedang menjalani tugas belajar atau ikatan dinas Delegasi Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Surat Pernyataan
5.Surat keterangan analisis jabatan dan analisis beban kerja Delegasi Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Surat Dinas
6.Surat pernyataan tidak sedang menjalani proses perceraian Delegasi Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Surat Pernyataan
7.Surat penyampaian hasil seleksi mutasi Delegasi Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Surat Dinas Khusus Mutasi Pindah Instansi
8.Surat persetujuan mutasi Mandat Sekretaris Jenderal Surat Dinas Sebagai instansi asal/penerima
9.Surat penyampaian usul mutasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis Mandat Sekretaris Jenderal Surat Dinas Sebagai instansi asal/penerima
10.Surat Permohonan Rekomendasi Penugasan PNS Mandat Sekretaris Jenderal Surat Dinas Sebagai instansi penerima
11.Surat penyampaian usul penugasan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan pertimbangan teknis Delegasi Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Surat Dinas
12.Penetapan Nota Usul Pertimbangan Teknis Kepala Badan Kepegawaian Negara Delegasi Sekretaris Jenderal Nota Usul
13.Penetapan Keputusan Penugasan PNS Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri G. Penggajian dan Tunjangan PNS
1.Surat pemberitahuan kenaikan gaji berkala PNS Delegasi Kepala Biro/Kepala Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Surat Dinas Untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/Sekretaris Badan Untuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan Sekretaris Jenderal Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Sekretariat Jenderal dan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Direktur Jenderal/Inspektur Jenderal/Kepala Badan Untuk para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Untuk perwakilan perdagangan di luar negeri
2.Penetapan Keputusan pemberitahuan kenaikan gaji berkala PPPK Delegasi Kepala Biro/Kepala Pusat/Sekretaris Direktorat/Sekretaris Inspektorat/Sekretaris Badan Keputusan
3.Penetapan Keputusan peninjauan Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri masa kerja H. Pemberian Penghargaan
1.Pembentukan tim seleksi untuk pemberian penghargaan bagi pegawai Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri I. Penegakan Disiplin
1.Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Ahli Utama
2.Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Ahli Utama
3.Pembebasan dari jabatan Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Ahli Utama J. Pemberhentian calon PNS, PNS, dan Pemutusan Hubungan Perjanjian Kerja
1.Penyampaian surat pernyataan PNS hilang Delegasi Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Surat Dinas Kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Utama
2.Pemberhentian dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, dan PPPK Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk PNS dan PPPK dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
3.Perubahan pemberhentian dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, dan PPPK Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk PNS dan PPPK dengan jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
4.Pemberhentian PNS atas permintaan sendiri Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Madya
5.Pemberhentian PNS karena mencapai batas usia pensiun Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Madya
6.Pemberhentian PNS karena perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Madya
5.Pemberhentian PNS karena tidak cakap jasmani dan/atau rohani Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Madya
6.Pemberhentian PNS karena meninggal dunia, tewas, atau hilang Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Madya
7.Pemberhentian PNS karena mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi Presiden dan Wakil Presiden, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati/Wali Kota Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Madya
8.Pemberhentian PNS karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Madya
9.Pemberhentian PNS karena tidak menjabat lagi sebagai pejabat negara Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Madya
10.Pemberhentian PNS karena hal lain Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Madya
11.Masa Persiapan Pensiun Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Madya
12.Pemberhentian sementara dan pengaktifan kembali PNS Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Madya
13.Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Madya K. Perlindungan
1.Penetapan tewas PNS Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Kecuali untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Fungsional Ahli Madya L. Persetujuan Cuti
1.Persetujuan pemberian cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti alasan Delegasi Kepala Biro dan Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal penting yang dijalankan di dalam negeri untuk PNS Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan Untuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal/Inspektorat Jenderal/Badan Kepala Unit Pelayanan Teknis Untuk pegawai di lingkungan Unit Pelayanan Teknis
2.Persetujuan pemberian cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan yang dijalankan di dalam negeri untuk PPPK Delegasi Kepala Biro dan Pusat di lingkungan Sekretariat Jenderal Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Untuk pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal Sekretaris Direktorat Jenderal/Sekretaris Inspektorat Jenderal/ Sekretaris Badan Untuk pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal/ Inspektorat Jenderal/ Badan Kepala Unit Pelayanan Teknis Untuk pegawai di lingkungan Unit Pelayanan Teknis
3.Persetujuan pemberian cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti alasan penting yang dijalankan di luar negeri untuk PNS Delegasi Sekretaris Jenderal Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Untuk Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Untuk Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana
4.Persetujuan pemberian cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, Delegasi Sekretaris Jenderal Formulir Permintaan dan Untuk:
1.Deputi Wakil Tetap cuti melahirkan, dan cuti alasan penting yang dijalankan oleh PNS yang ditugaskan sebagai Perwakilan Perdagangan Luar Negeri Pemberian Cuti II untuk Urusan World Trade Organization pada Perutusan Tetap di Jenewa, Konfederasi Swiss; dan
2.Kepala Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia. Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Untuk:
1.Konsul Perdagangan Hongkong;
2.Atase Perdagangan;
3.Asisten/Pembantu Atase/Pembantu Konsul Perdagangan;
4.Kepala Indonesia Trade Promotion Centre;
5.Wakil Kepala Indonesia Trade Promotion Centre; dan
6.Pegawai Kementerian Perdagangan yang ditugaskan pada Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia Taipei.
5.Persetujuan pemberian cuti tahunan, cuti sakit, dan cuti melahirkan yang dijalankan di luar negeri untuk PPPK Delegasi Sekretaris Jenderal Formulir Permintaan dan Pemberian Cuti Untuk para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Untuk Pejabat Administrator, Pengawas, Fungsional, dan Pelaksana
6.Penetapan cuti di luar tanggungan negara bagi PNS Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri
7.Penetapan perpanjangan cuti di luar tanggungan negara bagi PNS Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri
8.Penetapan pengaktifan kembali setelah menjalankan cuti di luar tanggungan negara bagi PNS Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri M. Izin Perkawinan dan Perceraian
1.Pemberian izin untuk beristri lebih dari seorang bagi PNS Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Dikecualikan untuk Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Ahli Utama
2.Penolakan atau pemberian izin atau keterangan untuk melakukan Mandat Sekretaris Jenderal Keputusan Menteri Dikecualikan untuk Pejabat Pimpinan MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI SANTOSO perceraian bagi PNS Tinggi dan Pejabat Fungsional Ahli Utama N. Pengujian Kesehatan calon PNS dan PNS
1.Permintaan pengujian kesehatan calon PNS dan PNS kepada Tim Penguji Kesehatan Delegasi Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Surat Dinas