1.1401.20.10 -- Utuh -- Inti terbagi:
2.1401.20.21 --- Diameter tidak melebihi 12 mm
3.1401.20.29 --- Lain-lain
4.1401.20.30 -- Kulit terbagi
5.1401.20.90 -- Lain-lain 44.03 Kayu kasar, dihilangkan kulit atau kayu gubalnya maupun tidak, atau dibentuk bujur sangkar secara kasar. - Diawetkan dengan cat, zat warna, kreosot atau bahan pengawet lainnya: 4403.11 -- Pohon jenis konifera :
6.4403.11.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
7.4403.11.90 --- Lain-lain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 4403.12 -- Pohon selain jenis konifera :
8.4403.12.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
9.4403.12.90 --- Lain-lain - Lain-lain, dari pohon jenis konifera : 4403.21 -- Dari pinus (Pinus spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih :
10.4403.21.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
11.4403.21.90 --- Lain-lain 4403.22 -- Dari pinus (Pinus spp.), lain-lain :
12.4403.22.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
13.4403.22.90 --- Lain-lain 4403.23 -- Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih :
14.4403.23.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
15.4403.23.90 --- Lain-lain 4403.24 -- Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.), lain-lain :
16.4403.24.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
17.4403.24.90 --- Lain-lain 4403.25 -- Lain-lain, dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih :
18.4403.25.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
19.4403.25.90 --- Lain-lain 4403.26 -- Lain-lain :
20.4403.26.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
21.4403.26.90 --- Lain-lain - Lain-lain, dari kayu tropis: 4403.41 -- Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau :
22.4403.41.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
23.4403.41.90 --- Lain-lain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 4403.42 -- Jati :
24.4403.42.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
25.4403.42.90 --- Lain-lain 4403.49 -- Lain-lain :
26.ex 4403.49.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log kecuali jenis gaharu (Aquilaria filaria, Aquilaria malaccensis, Gyrinops versteegii), gaharu buaya (Aetoxylon sympetalum) dan akar laka (Dalbergia parviflora).
27.ex 4403.49.90 --- Lain-lain kecuali jenis gaharu (Aquilaria filaria, Aquilaria malaccensis, Gyrinops versteegii), gaharu buaya (Aetoxylon sympetalum) dan akar laka (Dalbergia parviflora), Ramin (Gonystylus bancanus). - Lain-lain : 4403.91 -- Dari ek (Quercus spp.) :
28.4403.91.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
29.4403.91.90 --- Lain-lain 4403.93 -- Dari beech (Fagus spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih :
30.4403.93.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
31.4403.93.90 --- Lain-lain 4403.94 -- Dari beech (Fagus spp.), lain-lain :
32.4403.94.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
33.4403.94.90 --- Lain-lain 4403.95 -- Dari birch (Betula spp.), dengan ukuran penampang silang terkecil berukuran 15 cm atau lebih : No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
34.4403.95.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
35.4403.95.90 --- Lain-lain 4403.96 -- Dari birch (Betula spp.), lain-lain :
36.4403.96.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
37.4403.96.90 --- Lain-lain 4403.97 -- Dari poplar dan aspen (Populus spp.) :
38.4403.97.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
39.4403.97.90 --- Lain-lain 4403.98 -- Dari kayu putih (Eucalyptus spp.) :
40.4403.98.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
41.4403.98.90 --- Lain-lain 4403.99 -- Lain-lain :
42.4403.99.10 --- Baulk, sawlog dan veneer log
43.4403.99.90 --- Lain-lain 44.04 Kayu simpai; galah belahan; piles, tiang pancang dan tonggak dari kayu, runcing tetapi tidak digergaji memanjang; tongkat kayu, dipotong secara kasar tetapi tidak dibubut, dibengkokkan atau dikerjakan secara lain, cocok untuk pembuatan tongkat jalan, payung, gagang perkakas atau sejenisnya; kepingan kayu dan sejenisnya.
44.ex 4404.10.00 - Pohon jenis konifera Selain kepingan kayu 4404.20 - Pohon selain jenis konifera :
45.4404.20.90 -- Lain-lain 44.06 Bantalan (cross-tie) rel kereta api atau trem dari kayu. - Tidak diresapi :
46.4406.11.00 -- Pohon jenis konifera
47.4406.12.00 -- Pohon selain jenis konifera - Lain-lain:
48.4406.91.00 -- Pohon jenis konifera
49.4406.92.00 -- Pohon selain jenis konifera No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 44.07 Kayu digergaji atau dibelah memanjang, diiris atau dikuliti, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak, dengan ketebalan melebihi 6 mm. Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor - Pohon jenis konifera : 4407.11 -- Dari pinus (Pinus spp.) :
50.4407.11.10 --- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
51.ex 4407.11.90 --- Lain-lain
52.ex 4407.12.00 -- Dari fir (Abies spp.) dan spruce (Picea spp.)
53.ex 4407.13.00 -- Dari S-P-F (spruce (Picea spp.), pinus (Pinus spp.) dan fir (Abies spp.))
54.ex 4407.14.00 -- Dari Hem-fir (Western hemlock (Tsuga heterophylla) dan fir (Abies spp.)) 4407.19 -- Lain-lain :
55.4407.19.10 --- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
56.ex 4407.19.90 --- Lain-lain - Dari kayu tropis : 4407.21 -- Mahogani (Swietenia spp.) :
57.ex 4407.21.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
58.ex 4407.21.90 --- Lain-lain 4407.22 -- Virola, Imbuia dan Balsa :
59.ex 4407.22.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
60.ex 4407.22.90 --- Lain-lain 4407.23 -- Jati :
61.4407.23.10 --- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
62.ex 4407.23.20 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
63.ex 4407.23.90 --- Lain-lain 4407.25 -- Meranti Merah Tua, Meranti Merah Muda dan Meranti Bakau : --- Meranti Merah Tua atau Meranti Merah Muda :
64.4407.25.12 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
65.ex 4407.25.13 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
66.ex 4407.25.19 ---- Lain-lain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan --- Meranti Bakau :
67.ex 4407.25.21 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
68.ex 4407.25.29 ---- Lain-lain 4407.26 -- Lauan Putih, Meranti Putih, Seraya Putih, Meranti Kuning dan Alan :
69.4407.26.20 --- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
70.ex 4407.26.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
71.ex 4407.26.90 --- Lain-lain 4407.27 -- Sapelli :
72.4407.27.20 --- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
73.ex 4407.27.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
74.ex 4407.27.90 --- Lain-lain 4407.28 -- Iroko :
75.ex 4407.28.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
76.ex 4407.28.90 --- Lain-lain 4407.29 -- Lain-lain : --- Jelutung (Dyera spp.) :
77.4407.29.12 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
78.ex 4407.29.13 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
79.ex 4407.29.19 ---- Lain-lain --- Kapur (Dryobalanops spp.) :
80.4407.29.22 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
81.ex 4407.29.23 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
82.ex 4407.29.29 ---- Lain-lain --- Kempas (Koompassia spp.) :
83.4407.29.32 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
84.ex 4407.29.33 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
85.ex 4407.29.39 ---- Lain-lain --- Keruing (Dipterocarpus spp.) :
86.4407.29.42 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
87.ex 4407.29.43 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
88.ex 4407.29.49 ---- Lain-lain --- Ramin (Gonystylus spp.) :
89.ex 4407.29.51 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
90.ex 4407.29.59 ---- Lain-lain --- Balau (Shorea spp.) :
91.4407.29.72 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
92.ex 4407.29.73 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
93.ex 4407.29.79 ---- Lain-lain --- Mengkulang (Heritiera spp.) :
94.4407.29.82 ---- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
95.ex 4407.29.83 ---- Diketam, diampelas atau end-jointed
96.ex 4407.29.89 ---- Lain-lain --- Lain-lain :
97.ex 4407.29.91 ---- Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), diketam, diampelas atau end-jointed
98.ex 4407.29.92 ---- Jongkong (Dactylocladus spp.) dan Merbau (Intsia spp.), lain-lain
99.ex 4407.29.94 ---- Albizia (Paraserianthes falcataria), diketam, diampelas atau end-jointed
100.ex 4407.29.95 ---- Albizia (Paraserianthes falcataria), lain-lain
101.ex 4407.29.96 ---- Karet (Hevea brasiliensis), diketam, diampelas atau end-jointed
102.ex 4407.29.97 ---- Karet (Hevea brasiliensis), lain-lain
103.ex 4407.29.98 ---- Lain-lain, diketam, diampelas atau end-jointed
104.ex 4407.29.99 ---- Lain-lain - Lain-lain : 4407.91 -- Dari ek (Quercus spp.) :
105.4407.91.20 --- Digergaji memanjang, tidak dikerjakan lebih lanjut
106.ex 4407.91.30 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
107.ex 4407.91.90 --- Lain-lain 4407.92 -- Dari beech (Fagus spp.) : No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
108.ex 4407.92.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
109.ex 4407.92.90 --- Lain-lain 4407.93 -- Dari maple (Acer spp.) :
110.ex 4407.93.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
111.ex 4407.93.90 --- Lain-lain 4407.94 -- Dari cherry (Prunus spp.) :
112.ex 4407.94.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
113.ex 4407.94.90 --- Lain-lain 4407.95 -- Dari ash (Fraxinus spp.) :
114.ex 4407.95.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
115.ex 4407.95.90 --- Lain-lain 4407.96 -- Dari birch (Betula spp.) :
116.ex 4407.96.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
117.ex 4407.96.90 --- Lain-lain 4407.97 -- Dari poplar dan aspen (Populus spp.) :
118.ex 4407.97.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
119.ex 4407.97.90 --- Lain-lain 4407.99 -- Lain-lain :
120.ex 4407.99.10 --- Diketam, diampelas atau end-jointed
121.ex 4407.99.90 --- Lain-lain 44.09 Kayu (termasuk strip dan frieze untuk lantai papan, tidak dipasang) dibentuk tidak terputus (diberi lidah, diberi alur, tepinya dikorok, diberi lereng, V-jointed, beaded, diberi pola bentukan, dibundarkan atau sejenis itu), sepanjang tepi, ujung atau permukaannya, diketam, diampelas atau end-jointed maupun tidak. Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor
122.ex 4409.10.00 - Pohon jenis konifera - Pohon selain jenis konifera :
123.ex 4409.22.00 -- Dari kayu tropis
124.ex 4409.29.00 -- Lain-lain No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 44.18 Produk pertukangan dan bahan bangunan rumah dari kayu, termasuk panel kayu seluler, rakitan panel penutup lantai, atap sirap dan shake. Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor - Jendela, jendela Prancis dan kusennya :
125.ex 4418.11.00 -- Dari kayu tropis Kusen jendela
126.ex 4418.19.00 -- Lain-lain - Pintu dan kusennya serta ambang pintu :
127.ex 4418.21.00 -- Dari kayu tropis Kusen pintu dan ambang pintu
128.ex 4418.29.00 -- Lain-lain
129.ex 4418.30.00 - Post dan beam selain produk dari subpos 4418.81 sampai dengan 4418.89
130.ex 4418.40.00 - Penutup untuk pekerjaan konstruksi beton
131.ex 4418.50.00 - Atap sirap dan shake - Rakitan panel penutup lantai :
132.ex 4418.74.00 -- Lain-lain, untuk lantai mosaik
133.ex 4418.75.00 -- Lain-lain, multilayer
134.ex 4418.79.00 -- Lain-lain - Produk engineered structural timber : 4418.81 -- Glue-laminated timber (glulam) :
135.ex 4418.81.10 --- Dalam bentuk blok
136.ex 4418.81.90 --- Lain-lain
137.ex 4418.82.00 -- Cross-laminated timber (CLT or X-lam)
138.ex 4418.83.00 -- I beams
139.ex 4418.89.00 -- Lain-lain - Lain-lain :
140.ex 4418.92.00 -- Panel kayu seluler
141.ex 4418.99.00 -- Lain-lain 44.20 Tatakan kayu dan kayu bertatah; kotak dan peti untuk perhiasan atau peralatan makan dan barang semacam itu, dari kayu; patung kecil dan ornamen lainnya, dari kayu; perabotan dari kayu yang tidak termasuk BAB 94. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 4420.90 - Lain-lain :
142.ex 4420.90.90 -- Lain-lain Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan. 44.21 Barang lainnya dari kayu - Lain-lain : 4421.99 -- Lain-lain : --- Lain-lain :
143.ex 4421.99.99 ---- Lain-lain Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan. 94.06 Bangunan prapabrikasi. Selain barang yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur mengenai kebijakan dan pengaturan ekspor 9406.10 - Dari kayu :
144.ex 9406.10.90 -- Lain-lain 97.02 Ukiran, cetakan, dan litograf asli. No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
145.ex 9702.10.00 - Berumur lebih dari 100 tahun Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan.
146.ex 9702.90.00 - Lainnya Kayu dalam bentuk log atau kayu pacakan yang telah dikerjakan lebih lanjut pada bagian luarnya secara sederhana, diukir atau diulir secara halus atau tipis, dicat atau dilukis, tidak mempunyai nilai tambah yang signifikan dan tidak ada perubahan bentuk yang signifikan. II. BIDANG PERTANIAN No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Karet alam dalam bentuk lain selain Lateks, Smoked Sheet (RSS) dan TSNR (SIR) 40.01 Karet alam, balata, getah perca, guayule, chicle dan getah alam semacam itu, dalam bentuk asal atau pelat, lembaran atau strip. - Karet alam dalam bentuk lain : 4001.29 -- Lain-lain : No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
147.4001.29.10 --- Air-dried sheet
148.4001.29.20 --- Latex crepe
149.4001.29.30 --- Sole crepe
150.4001.29.50 --- Crepe lainnya
151.4001.29.60 --- Superior processing rubber
152.4001.29.70 --- Skim rubber
153.4001.29.80 --- Skrap (dari pohon, tanah atau asapan) dan cup lump --- Lain-lain, dalam bentuk asal:
154.4001.29.94 ---- Deproteinised Natural Rubber (DPNR)
155.4001.29.96 ---- Lain-lain
156.4001.29.99 --- Lain-lain Tanaman Porang (Amorphophallus muelleri) dan Bagian Tanaman Porang termasuk Akar, Umbi, Batang, Bunga, Bulbil/Katak, Daun, Buah Dan Biji Tanaman Porang
157.ex 0602.90.90 Tanaman porang hidup (termasuk dalam bentuk kultur jaringan) Tanaman porang utuh minimal terdiri akar, batang, dan daun (tunas). Akar Tanaman Porang
158.ex 1404.90.99 Akar porang Umbi Tanaman Porang
159.ex 0601.10.00 Umbi porang dalam keadaan dorman
160.ex 0601.20.90 Umbi porang yang sedang tumbuh memiliki tunas dengan atau tanpa akar
161.ex 0714.90.91 Umbi porang yang tidak sedang tumbuh atau berbunga, masih berkulit, berbentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan beku
162.ex 0714.90.99 Umbi porang yang tidak sedang tumbuh atau berbunga, masih berkulit, berbentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan segar atau dingin No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Batang Tanaman Porang
163.ex 1404.90.99 Batang porang Bunga Porang
164.ex 0603.19.00 Bunga porang yang masih memiliki organ kelamin jantan (serbuk sari atau polen) untuk karangan bunga atau untuk keperluan pajangan, dalam keadaan segar
165.ex 1404.90.99 Bunga porang lainnya Bulbil/Katak Tanaman Porang Bulbil/Katak adalah umbi udara yang tumbuh pada permukaan atau pada pertemuan anak daun sepanjang ketiak daun.
166.ex 0601.10.00 Bulbil/Katak porang yang sedang dorman
167.ex 0601.20.90 Bulbil/Katak porang yang sedang tumbuh memiliki tunas dengan atau tanpa akar
168.ex 0714.90.91 Bulbil/Katak porang dalam bentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan beku
169.ex 0714.90.99 Bulbil/Katak porang dalam bentuk irisan maupun tidak, dalam keadaan segar, dingin atau dikeringkan Daun Tanaman Porang Daun porang adalah daun majemuk yang berbentuk menjari dan tumbuh pada tangkai daun
170.ex 0604.20.90 Daun porang yang digunakan untuk karangan bunga atau keperluan pajangan, dalam keadaan segar
171.ex 1404.90.99 Daun porang lainnya No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan Buah Tanaman Porang Buah porang adalah buah majemuk yang tumbuh dari umbi porang yang berwarna hijau ketika muda dan berwarna merah ketika sudah tua.
172.ex 1404.90.99 Buah porang Biji Tanaman Porang
173.ex 1209.99.90 Biji porang dari jenis yang digunakan untuk disemai
174.ex 1404.90.99 Biji porang lainnya Kratom 12.11 Tanaman dan bagiannya (termasuk biji dan buah), yang terutama dipakai dalam pembuatan wewangian, dalam farmasi atau untuk insektisida, fungisida atau untuk tujuan yang semacam itu, segar, didinginkan, beku atau dikeringkan, baik dipotong, dihancurkan atau dijadikan bubuk maupun tidak. 1211.90 - Lain-lain: -- Dari jenis yang terutama dipakai dalam farmasi:
175.ex 1211.90.17 --- Lain-lain, segar atau dikeringkan, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk Tanaman Kratom (Mitragyna speciosa) dan bagiannya yang terutama dipakai dalam farmasi, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk, dengan ukuran > 600 mikron.
176.ex 1211.90.18 --- Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
177.ex 1211.90.19 --- Lain-lain Daun dari Tanaman Kratom (Mitragyna speciosa) yang terutama dipakai dalam farmasi, dalam bentuk utuh. -- Lain-lain:
178.ex 1211.90.98 --- Lain-lain, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk Tanaman Kratom (Mitragyna speciosa) dan bagiannya selain dipakai dalam farmasi, dalam bentuk potongan, dihancurkan atau dalam bentuk bubuk, dengan ukuran > 600 mikron.
179.ex 1211.90.99 --- Lain-lain Daun dari Tanaman Kratom (Mitragyna speciosa) selain yang dipakai dalam farmasi, dalam bentuk utuh. III. PUPUK SUBSIDI No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan 31.02 Pupuk mineral atau kimia, mengandung nitrogen.
180.3102.10.00 - Urea, dalam larutan air maupun tidak 31.05 Pupuk mineral atau kimia mengandung dua atau tiga unsur penyubur nitrogen, fosfor dan kalium; pupuk lainnya; barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg. 3105.10 - Barang dari Bab ini dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg :
181.ex 3105.10.90 -- Lain-lain Pupuk Urea dalam bentuk tablet atau bentuk semacam itu atau dalam kemasan dengan berat kotor tidak melebihi 10 kg IV. BIDANG PERTAMBANGAN A. Yang Berlaku Umum No Pos Tarif/HS Uraian Barang Keterangan
182.2502.00.00 Pirit besi tidak digongseng Dapat diekspor sebagai: