15.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2014 tentang Organisasi dan tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 644). Menetapkan 4 SRILESTARIRAH Pembina Utama Muda (IV/c) NIP. 19620620 19R90:i 2 001 Salinan sesuai dengan aslinya YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1164 ttd MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 6 Agustus 2015 IGNASIUS JONAN ttd MENTERIPERHUBUNGAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Agustus 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasa15 1 Tujuan disusunnya Standar pelayanan BP3 Curug adalah untuk mendapatkan pedoman yang baku dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang akhirnya akan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi fungsi diklat dalam memberikan pelayanan masyarakat khususnya peserta didik secara optimal dengan mengutamakan customer satisfaction (kepuasan Pelanggan).
2.Tujuan Maksud disusunnya Standar Pelayanan BP3 Curug untuk menjamin akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan diklat wajib sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan tolok ukur yang ingin dipenuhi khususnya dalam pelayanan penyelenggaraan pendidikan disetiap jenis dan jenjang profesi personel penerbangan, yang dilaksanakan· dengan memperhatikan kualitas lulusan, ketepatan waktu, biaya terjangkau dan kepuasan pengguna jasa diklat .
1.Maksud B. Maksud dan Tujuan Penyediaan sumber daya manusia dibidang penerbangan sesuai dengan standar Internasional adalah merupakan tugas pokok dari Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan (BP3) Curug melalui penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan personel penerbangan tingkat dasar dan menengah yang diamanatkan dalam peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.18 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Penerbangan Curug. Guna wewujudkan proses pendidikan dan pelatihan secara teratur dan terarah agar menghasilkan lulusan yang berkualitas maka dipandang perlu menetapkan Standar pelayanan Pelaksanaan Diklat di BP3 Curug . Standar pelayanan yang disusun memiliki indikator- indikator dalam pencapaiannya yaitu mutu Iulusan, ketepatan waktu, biaya terjangkau, ketersediaan pelayanan dan kepuasan, tanpa meninggalkan aspek legalitas dalam pelaksanaannya dan mengedepankan pelayanan yang baik kepada pelanggan. A. LATARBELAKANG BAB 1 PENDAHULUAN STANDARPELAYANANMINIMALPADABALAIPENDIDlKANDAN PELATIHANPENERBANGAN(BP3) CURUG LAMPIRANPERATURANMENTERIPERHUBUNGAN NOMOR : PM 112 Tahun 2015 TANGGAL : 3 Agustus 2015 2
1.Dasar Hukum
2.Persyaratan
3.Sistem,Mekanisme dan Prosedur
4.Jangka Waktu Penyelesaian
5.Biayaj'tarif
6.Produk Pe1ayanan
7.Sarana, Prasarana, dan/ atau Fasilitas
8.Kompetensi Pelaksana
9.Pengawasan Internal 10.Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan 11.Jumlab Pelaksana 12.Jaminan Pelayanan 13.Jaminan Keamanan dan Keselamatan Pelayanan 14.Evaluasi Kinerja Pe1aksana Ruang lingkup standar pelayanan minimal yaitu : Ruang lingkup standar pelayanan pelaksanaan diklat di BP3 Curug me1iputi Diklat Kompetensi Personil Penerbangan lisence I Rating, Diklat Kompetensi Personil Penerbangan Non lisence./ Rating. C. Ruang Lingkup 3
1.Sederhana. Standar Pelayanan yang mudah dimengerti , mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun Penyelenggara. Dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan Standar Pelayanan dilakukan dengan memperhatikan prinsip: B. Prinsip
1.Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perundang-undangan bagi setiap warga dan penduduk atae barang, jasa, darr/ atau setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggra pelayanan publik.
2.Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
3.Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja Penyelenggara pelayanan publik yang berada dilingkungan institusi Penyelenggara Negara, Korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk sernata- mata untuk kegiatan pelayanan publik.
4.Standar pelayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelanggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat.: mudah, terjangkau, dan terukur.
5.Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban yang terdapat dalam Standar Pelayanan.
6.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7.Pihak terkait adalah pihak yang dianggap kompoten dalam memberikan masukan terhadap penyusunan Standar Pelayanan.
8.Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan: A. Pengertian