MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURANMENTERI PERHUBUNGANREPUBLIK INDONESIA TENTANGSTATUTAPOLITEKNIKPELAYARANSURABAYA.
27.Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/26/M.PAN/2/2004 tentang Petunjuk Teknik Transparasi dan Akuntabilitas dalam Penyelenggaraan Publik;
28.Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/02/M.PAN/I/2007 tentang Pedoman Organisasi Satuan Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
5.Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
6.Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang Penyelenggaraan Pendidikan.
7.Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
8.Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang terdaftar di Poltekpel Surabaya untuk mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
9.Sivitas Akademik Poltekpel Surabaya adalah masyarakat akademik, pendidik dan peserta didik pada Poltekpel Surabaya.
10.Taruna Poltekpel Surabaya adalah peserta didik yang terdaftar di Poltekpel Surabaya dalam Diklat Pembentukan pada jenis pendidikan vokasi dan keahlian.
11.Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pernbelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan dan pelatihan.
12.Sertifikat adalah bukti otentik sebagai tanda kelulusan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bentuk Ijazah, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, Surat Tanda Tamat Pendidikan Kepelautan, dan Sertifikat Kompetensi.
13.lnstruktur atau Pelatih adalah pendidik yang bertugas memberikan pelatihan, pembelajaran dan bimbingan.
14.Alumni adalah seseorang yang dinyatakan telah lulus mengikuti diklat transportasi di Poltekpel Surabaya, dan menenma tanda bukti kelulusan sertifikat berupa ijasah dan/ atau sertfikat kompetensi.
15.Organ Poltekpel Surabaya adalah semua un sur sebagai satu kesatuan dalam struktur organisasi Poltekpel Surabaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
16.Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencan keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
17.Senat adalah senat Poltekpel Surabaya yang memberi pertimbangan dan melakukan pengawasan terhadap Direktur dalam pelaksanaan otonomi Poltekpel di bidang Akademik.
18.Dewan Penyantun adalah tokoh-tokoh masyarakat untuk ikut mengasuh dan membantu memecahkan permasalahan Poltekpel Surabaya.
19.Dewan Pengawas adalah organ Badan Layanan Umum yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan Badan Layanan Umum yang dilakukan oleh pejabat pengelola keuangan Badan Layanan Umum mengenai pelaksanaan rencana strategi bisnis, rencana bisnis dan anggaran, serta ketentuan peraturan perundang- undangan.
20.Satuan Pemeriksaan Intern yang selanjutnya disingkat SPI adalah unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah Direktur Surabaya yang dibentuk sebagai unit kerja pengawasan internal untuk membantu Direktur dengan tugas pokok melaksanakan audit internal keuangan pengelolaan rencana strategis bisnis, rencana bisnis dan anggaran, dan pelaksanaannya. Tridharma.
25.Kebebasan Mimbar merupakan wewenang profesor dan Zatau Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya.
26.Otonomi Keilmuan merupakan otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu Pengetahuan dan/ atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, darr/ atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan dan budaya akademika.
27.Unsur Penunjang adalah unit yang menunjang penyelenggaraan kegiatan akademik.
28.Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas pre stasi seseorang.
29.Warga Poltekpel Surabaya adalah satuan yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, dan peserta didik pada Poltekpel Surabaya.
30.Pataka atau Lambang Poltekpel Surabaya adalah bendera kehormatan taruna Poltekpel Surabaya.
31.Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi. pelaksanaanmelaluijawabbertanggungsecara
21.Perwakilan Manajemen Mutu adalah unit kerja non struktural yang bertugas melakukan pengendalian, pemeliharaan dan pendokumentasian sistem manajemen mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Surabaya.
22.Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
23.Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung program studi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, darr/ atau olahraga.
24.Kebebasan Akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademika dalam Pendidikan Tinggi untuk mendalami dan mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Pasal 3
(4)Warna sebagaimana dimaksud pada ayat (3), sebagai berikut:
(3)Lambang Poltekpel Surabaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut: dengan tulisan Patria Sapta Bahari Bakti yang berarti cinta tanah aIr, berjiwa pejuang yang penuh pengabdian dalam mengarungi tujuh samudera;
c.Jangkar dengan warna kuning melambangkan Poltekpel mampu menciptakan calon perwira pelayaran dengan pribadi yang kuat dan kokoh;
d.Padi dan Kapas berwarna kuning menunjukan makna kemakmuran dan kesejahteraan. Padi melambangkan kecukupan pangan, sedangkan kapas melambangkan kecukupan san dang;
e.Pita kuning bertuliskan Politeknik Pelayaran Surabaya artinya adalah ldentitas Nama Lembaga;dan
f.Tujuh Lapis Gelombang mengandung makna Poltekpel mempunyai jiwa semangat membangun kompetensi generasi muda untuk mampu mengarungi tujuh samudera. Pasa15
(1)Jurusan rnerniliki bendera dengan bentuk dan ukuran yang sarna dengan Pataka dan ditengah-tengahnya terdapat Larnbang Poltekpel Surabaya.
(2)Bendera Jurusan sebagairnana dirnaksud pad a ayat (1), rnerniliki warna sebagai beriku t:
(3)Ketentuan lebih lanjut mengenai Tata Cara Penggunaan Pataka sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur. Pasa14
(1)Pataka Poltekpel Surabaya berbentuk persegi panjang berurnbai dan berwarna biru tua dengan larnbang Politeknik Pelayaran Surabaya sebagai pusatnya dengan ukuran lebar 2/3 (dua per tiga) dari panjangnya.
(2)Pataka Poltekpel Surabaya sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
(5)Ketentuan lebih lanjut rnengenai Tata Cara Penggunaan Larnbang sebagairnana dirnaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Direktur. Pita Bertuliskan Politeknik Pelayaran Kuning R 244, G 225, B 0 Surabaya Pasa16
(1)Poltekpel Surabaya memiliki Hymne dan Mars. Kode Warna R G B Orange 255 102 0 Putih (TULISAN) 255 225 225 BEND ERA JURUSAN ELEKTRO PELAYARAN Kode Warn a R G B Merah 225 37 36 Putih (TULISAN) 255 225 225 BENDERA JURUSAN TEKNlKA Kode Warna R G B Biru 71 49 122 Putih (TULISAN) 255 225 225 BENDERA JURUSAN NAUTlKA