1.Alat penimbangan adalah seperangkat alat untuk menimbang kendaraan bermotor yang dapat dipasang secara tetap atau yang dapat dipindahkan yang digunakan untuk mengetahui berat kendaraan beserta muatannya.
2.Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) adalah unit kerja di bawah Kementerian Perhubungan yang melaksanakan tugas pengawasan muatan barang dengan menggunakan alat penimbangan yang dipasang secara tetap pada setiap lokasi tertentu.
3.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.
4.Petugas Pemeriksa adalah Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
5.Perusahaan Angkutan Umum adalah badan hukum yang menyediakan jasa angkutan orang dan/ atau barang dengan Kendaraan Bermotor Umum.
6.Pemerintah Pusat, yang se1anjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.Menteri adalah Menteri Perhubungan.
8.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat. MEMUTUSKAN: tentang Negara
9.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
10.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113);
8.Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 273); Menetapkan
(1)Untuk pemenuhan fungsi terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dilakukan pengawasan muatan angkutan barang.
(2)Pengawasan muatan angkutan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan alat pengawasan dan pengamanan jalan.
(3)Alat pengawasan dan pengamanan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a.alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
b.alat penimbangan yang dapat dipindahkan.
(1)UPPKB memiliki fungsi untuk melakukan pengawasan, penindakan, dan pencatatan:
a.tata cara pemuatan barang;
b.dimensi kendaraan angkutan barang;
c.penimbangan tekanan seluruh sumbu dan / atau setiap sumbu kendaraan angkutan barang;
d.persyaratan teknis dan laikjalan;
e.dokumen angkutan barang;
f.kelebihan muatan pada setiap kendaraan yang diperiksa;
g.jenis dan tipe kendaraan sesuai dengan kelas jalan yang dilalui; dan
h.jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan.
(2)Pengawasan, penindakan, dan pencatatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan dan menjaga kondisi infrastruktur jalan.
a.fungsi dan tipe UPPKB;
b.UPPKB dengan alat penimbangan yang dipasang secara tetap;
c.penimbangan kendaraan bermotor dengan alat yang dapat dipindahkan;
d.pembinaan, pengawasan dan penilaian kinerja; dan
e.pemindahan aset. Direktoratadalah Jenderal9. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat. Pasa16
(1)Penetapan lokasi dan penutupan alat penimbangan yang dipasang secara tetap dilakukan oleh Menteri.
(2)Penetapan lokasi UPPKB dengan alat penimbangan yang dipasang secara tetap harus memperhatikan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Jaringan Lintas Angkutan Barang.
(1)Penyelenggaraan pengawasan muatan angkutan barang dengan alat penimbangan yang dipasang secara tetap digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap semua mobil barang.
(2)Penyelenggaraan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk kendaraan:
a.angkutan peti kemas;
b.mobil tangki bahan bakar minyak dan Iatau bahan bakar gas;
c.angkutan barang berbahaya; dan
d.alat berat.
(3)Kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus tetap memperhatikan berat kendaraan beserta muatannya sesuai Jumlah Berat Yang Diizinkan (JBI) yang ditetapkan terhadap kelas jalan yang dapat dilalui sesuai ketentuan dan melampirkan hasil penimbangan diawal pem berangkatan.
(4)Dalam keadaan tertentu petugas alat penimbangan yang dipasang secara tetap untuk kepentingan pengawasan pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan terhadap kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat memerintahkan masuk ke unit penyelenggaraan penimbangan kendaraan bermotor.
(5)Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) antara lain:
a.banyaknya indikasi data pelanggaran penggunaan kontainer;
b.banyaknya kecelakaan yang disebabkan oleh kontainer;
c.adanya indikasi pelanggaran terhadap pengoperasian kendaraan dan dokumen;
d.adanya laporan masyarakat.
(6)Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
(7)Kriteria mengenai kendaraan yang dikecualikan dan prosedur penetapan keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
(1)Fasilitas UPPKBterdiri dari:
a.fasilitas utama; dan
b.fasilitas penunjang
(2)Fasilitas utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari:
a.fasilitas sebelum penimbangan, meliputi: 1) jalan akses keluar masuk kendaraan; dan 2) jalan sirkulasi didalam wilayah operasi UPPKB.
b.bangunan kantor petugas;
c.landasan penimbangan;
d.fasilitas sistem informasi penimbangan kendaraan bermotor yang terdiri dari: 1) alat pemindai data identifikasi kendaraan; 2) alat pemindai dimensi kendaraan; 3) rekaman otomatis penimbangan; 4) alat pemindai palang pintu (barrier gate); dan 5) program aplikasi yang secara otomatis mengirim data kendaraan berikut sanksinya ke pusat data.
e.fasilitas pasca penimbangan 1) tempat pemeriksaan dan penindakan pelanggaran; 2) tempat parkir kendaraan.
f.fasilitas pendukung kegiatan operasional 1) bangunan untuk penyimpanan catu daya cadangan; 2) instalasi listrik; 3) papan/tampilan nama UPPKB;
(3)UPPKB dengan alat penimbangan yang dipasang secara tetap dilakukan pada lokasi tertentu di ruas jalan nasional dan jalan strategis nasional.
(4)Lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan dengan cara mempertimbangkan:
a.rencana tata ruang;
b.pusat bangkitan perjalanan;
c.jaringan jalan dan rencana pengembangan;
d.volume lalu lintas harian rata-rata (LHR) angkutan barang;
e.keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas;
f.kondisi topografi;
g.efektivitas dan efisiensi pengawasan muatan;
h.ketersediaan lahan; dan
i.Analisis Dampak Lalu Lintas.
(5)Lokasi UPPKB dengan alat penimbangan yang dipasang secara tetap dapat terletak pada :
a.kawasan industri;
b.sentra produksi;
c.pelabuhan;
d.jalan tol;
e.lokasi strategis lainnya. fasilitas peralatan menggunakan alat
(2)Pembangunan dan pengadaan pengawasan muatan dengan 4) pagar; dan 5) ruang terbuka hijau.
(3)Fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari:
a.tempat ibadah;
b.toilet umum;
e.kantin;
d.mess petugas; dan
e.tempat istirahat pengemudi.
(4)Selain fasilitas penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dibangun lapangan penumpukan atau gudang penyimpanan sesuai kebutuhan.
(1)Penyelenggaraan UPPKBmeliputi kegiatan:
a.pembangunan dan pengadaan;
b.pengoperasian;
e.sistem informasi;
d.perawatan;
e.pengawasan dan pengendalian; dan
f.penilaian kinerja.
(2)Penyelengaraan UPPKB sebagaimana dimaksud pada ayat
(1)dilakukan oleh Direktur Jenderal.
(3)Pembiayaan pembangunan, pengadaan, pengoperasian, sistem informasi, perawatan, pengawasan dan pengendalian dan penilaian UPPKB dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Negara.