menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi; MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PM 151 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 68 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENYELENGGARAAN KEWAJIBAN PELAYANANPUBLIK ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PELAYANANKELAS EKONOMI MENTERIPERHUBUNGAN Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (LembaranNegaraTahun 2015 Nomor252);
5.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 56 Tahun 2013 tentang Komponen Biaya Yang Dapat Diperhitungkan Dalam PenyelenggaraanAngkutan Pelayanan Publik Dan Angkutan Perintis Perkeretaapian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor714); Milik Negara, serta Perawatan dan PrasaranaPenggunaanBiayaPerkeretaapian, Perkeretaapian
1.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4722);
2.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor5048);
3.Peraturan Pernerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5086);
4.Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perekeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, Serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 188), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 124 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Mengingat Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi, diubah sebagai berikut: ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API PELAYANAN KELAS EKONOMI. KEWAJIBAN PELAYANAN PUBLIKPENYELENGGARAAN PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 68 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA MENTERI TENTANGPERHUBUNGANPERATURAN MEMUTUSKAN:
6.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2014 ten tang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1848), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2016 ten tang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 69 Tahun 2014 tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 799);
7.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 48 Tahun 2015 Tentang Standar Pelayanan Minimum untuk Angkutan Orang dengan Kereta Api (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 322);
8.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi (Berita Negara Republik Indonesia Tabun 2016 Nomor 815); Menetapkan Pasal II Peraturan Menteriini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.