Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 68 Tahun 2016
- Nomor
- 68
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang dengan Kereta Api Untuk Pelayanan Kelas Ekonomi. MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Menimbang PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 68 TAHUN 2016 TENTANG TATACARA PENYELENGGARAANKEWAJIBAN PELAYANANPUBLIK ANGKUTANORANG DENGAN KERETA API PELAYANANKELAS EKONOMI MENTERIPERHUBUNGAN
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan :
BAB II
SaranaPenyelenggaraBUMN BABVI PELAPORAN Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut rnengenai Tata Cara Pengajuan Tagihan dan Verifikasi ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal melakukan monitoring dalam rangka menjamin kesesuaian data atas pelaksanaan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik.
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Nomor PM 10 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Angkutan Orang Dengan Kereta Api Untuk Pelayanan Kelas Ekonomi, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)