menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Penyelenggaraan Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Ke1as Ekonomi Tahun Anggaran 2016; MENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Menimbang PERATURANMENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA NOMORPM 202 TAHUN2015 TENTANG PENYELENGGARAANKEWAJIBANPELAYANANPUBLIK BIDANGANGKUTANLAUTUNTUKPENUMPANG KELASEKONOMITAHUNANGGARAN2016 MENTERIPERHUBUNGAN
1.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
2.Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4297);
3.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
4.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4756);
5.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4849);
6.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 278 Tahun 2015)
7.Peraturan Pernerintah Nomor 9 Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara "Pelayaran Nasional Indonesia" Menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1973 Nomor 14);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha MilikNegara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4556); Mengingat Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi;
15.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177jPMKj02j2014 tentang Tata Cara Perencanaan, Pcnelahaan, dan Penetapan Alokasi Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara;
9.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5208);
10.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor8);
11.Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2015 Nomor75);
12.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250jPMK.05j2010 tentang Tata Cara Pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Atas Beban Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara Pada Kantor Pclayanan Perbendaharaan Negara;
13.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 256jPMK.05j2010 tentang Tata Cara Penyimpanan dan Pencairan Dana Cadangan;
14.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 173jPMK.02j2013 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Penyelenggaraan Kewejiban Pelayanan Publik Bidang Pasa11 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.Kewajiban Pelayanan Publik Bidang Angkutan Laut Untuk Penumpang Kelas Ekonomi adalah kewajiban pelayanan publik bidang angkutan laut untuk penumpang kelas ekonomi sebagaimana diatur oleh Menteri Perhubungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang pengelolaannya