(1)Pelayanan Angkutan Orang Untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c merupakan pelayanan angkutan yang disediakan untuk keperluan kegiatan wisata.
(2)Pelayanan angkutan Orang Untuk Keperluan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
a.mengangkut wisatawan;
b.pelayanan angkutan dari dan ke daerah tujuan wisata;
c.tidak masuk terminal;
d.besaran tarif ditentukan berdasarkan jarak ke tujuan wisata;
e.tidak boleh digunakan selain keperluan wisata;
f.tidak terjadwal;
g.menggunakan kendaraan berupa Mobil Bus umum atau mobil penumpang umum yang dilengkapi dengan fasilitas keperluan wisata.
(3)Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.dilengkapi tanda nomor kendaraan dengan warna dasar plat hitam dengan tulisan putih yang diberi kode khusus;
b.dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker;
c.dilengkapi dokumen perjalanan yang sah, berupa surat tanda nomor kendaraan atas nama perusahaan, kartu uji dan kartu pengawasan;
d.dilengkapi nomor pengaduan masyarakat di dalam kendaraan. Pasa120
(1)Angkutan Orang Di Kawasan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d merupakan pelayanan Angkutan yang disediakan untuk melayani kawasan tertentu yang berada di jaringan jalan lokal dan jalan lingkungan.
(2)Angkutan orang di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan menggunakan mobil penumpang umum dengan wilayah operasi terbatas pada kawasan permukiman atau kawasan tertentu lainnya seperti kawasan pendidikan, kawasan industri, kawasan perdagangan, dan kawasan wisata.
(3)Pelayanan angkutan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:
(2)huruf g wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.mencantumkan nama perusahaan darr/ atau nama merek dagang serta nomor urut kendaraan yang dicanturnkan pada sisi kiri, kanan, dan belakang kendaraan serta nomor kendaraan dan nomor uji kendaraan yang dicantumkan pada bagian belakang kendaraan;
b.dilengkapi tanda yang bertuliskan "PARIWISATA" yang ditempatkan pada kaca depan dan kaca belakang mobil bus;
(4)Bentuk tulisan, ukuran dan identitas tanda khusus angkutan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat
(3)sebagaimana tercantum dalam contoh 6 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. - 21· Pasa121
(1)Untuk menyelenggarakan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek dengan Kendaraan Bermotor Umum, Perusahaan Angkutan Umum wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek.
(2)Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.
a.pelayanan angkutan terbatas dalam kawasan permukiman atau kawasan tertentu;
b.tidak terjadwal;
c.kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan di Kawasan Tertentu meliputi: 1)mobil penumpang umum beroda empat; danjatau 2) mobil penumpang umum beroda tiga, dengan kapasitas tempat duduk tidak lebih dari 4 (empat) orang.
(4)Setiap mobil penumpang beroda empat atau beroda tiga yang dioperasikan untuk angkutan kawasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan tulisan yang mencantumkan nama kawasan yang dilayani serta dilekatkan secara permanen pada badan kendaraan sebelah kiri dan kanan.
(5)Bentuk dan ukuran tulisan nama kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sebagaimana tercantum dalam contoh 7 Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasa124
(1)Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berupa dokumen kontrak dau/ atau kartu e1ektronik yang terdiri atas:
a.surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan;
b.surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani Angkutan sesuai dengan izin yang diberikan; dan
c.kartu pengawasan. Pasa123 Untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1), Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.memiliki paling sedikit 5 (lima) kendaraan dengan dibuktikan dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)atas nama perusahaan dan surat tanda bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor;
b.memiliki temp at penyimpanan kendaraan (pool);
c.menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel) yang dibuktikan dengan dokumen kepemilikan atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain;
d.mempekerjakan pengemudi yang memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)Umum sesuai golongan kendaraan. Pasa122
(1)Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) harus berbentuk badan hukum Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2)Badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk:
a.Badan usaha milik negara;
b.Badan usaha milik daerah;
c.Perseroan terbatas; atau
d.Koperasi. Pasa125
(1)Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a meliputi:
a.surat keputusan izin, paling sedikit memuat:
1.nomor surat keputusan;
2.jenis pelayanan;
3.nama perusahaan;
4.nomor induk perusahaan;
5.nama pimpinan perusahaan;
6.alamat perusahaan; dan
7.masa berlaku izin.
b.surat Pelaksanaan Keputusan Izin, paling sedikit memuat:
1.nomor surat keputusan;
2.jenis pelayanan;
3.nama perusahaan;
4.jumlah kendaraan yang diizinkan;
5.masa berlaku izin;
6.wilayah operasi, untuk angkutan orang dengan menggunakan taksi; dan
7.asal dan tujuan, untuk angkutan antar jemput.
c.lampiran surat keputusan berupa daftar kendaraan paling sedikit memuat:
(2)Surat keputusan izin penyelenggaraan Angkutan dan surat pernyataan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban melayani Angkutan sesuai dengan izm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan kepada pimpinan Perusahaan Angkutan Umum dan berlaku selama 5 (lima) tahun.
(3)Kartu Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan bagian dokumen perizinan yang melekat pada setiap Kendaraan Bermotor Umum dan wajib diperbaharui setiap 1 (satu) tahun sejak diterbitkan kartu pengawasan. dimaksud usaha di persyaratan Pasa126 Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dalam Pasal 21 dapat mengembangkan Kota/Kabupaten lain dengan memenuhi sebagai beriku t:
(2)Surat pernyataan kesanggupan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf b ditandatangani pemohon di atas materai yang dibubuhi cap z stempel perusahaan.
(3)Kartu Pengawasan (KP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf c, paling sedikit memuat:
a.nomor surat keputusan;
b.nomor induk kendaraan;
c.nama perusahaan;
d.mas a berlaku Kartu Pengawasan;
e.wilayah operasi, untuk angkutan orang dengan menggunakan taksi;
f.asal dan tujuan (untuk angkutan an tar jemput);
g.tanda nomor kendaraan bermotor;
h.nomor rangka kendaraan bermotor;
1.nomor uji kendaraan bermotor; J. daya angkut orang;
k.daya angkut bagasi.
(4)Surat Keputusan Izin, Surat Pelaksanaan Keputusan Izin, Kartu Pengawasan (KP) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sesuai Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Pasa128 Izin penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 diberikan oleh:
a.Direktur Jenderal, untuk penyelenggaraan Angkutan orang yang melayani:
1.Angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
2.Angkutan pariwisata; dan
3.Angkutan dengan tujuan tertentu meliputi angkutan antar jemput antar provinsi, angkutan sewa, angkutan carter, kecuali angkutan kawasan tertentu, dan angkutan karyawan yang dalam hal ini diberikan tugas dekonsentrasi kepada Gubernur Pasa127 Perusahaan Angkutan Umum yang telah mendapatkan izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 diwajibkan:
a.melaksanakan ketentuan yang ditetapkan dalam izm penyelenggaraan yang diberikan;
b.mematuhi ketentuan standar pelayanan minimal;
c.melaksanakan sistem manajemen keselamatan;
d.menerbitkan bukti pembayaran kepada penggunajasa;
e.melaporkan kegiatan usaha setiap tahun kepada pejabat pemberi izin penyelenggaraan angkutan;
f.melaporkan apabila terjadi perubahan susunan kepengurusan badan hukum atau domisili badan hukum.
a.wajib membuka kantor cabang;
b.menggunakan nomor kendaraan sesuai domisili cabang tersebut;
c.melaporkan dan mendaftarkan perusahaan pada Pemerintah Daerah Kota atau Kabupaten sesuai domisili cabang atau perusahaan yang bersangkutan;
d.menunjuk penanggung jawab cabang perusahaan yang mewakili perusahaan. Pasa129 Permohonan Izin penyelenggaraan Angkutan orang tidak dalam Trayek, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dapat berupa:
a.izin bagi pemohon baru;
b.pembaharuan masa berlaku izin, terdiri dari:
1.pembaharuan masa berlaku izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek;
2.pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan.
c.perubahan dokumen izin, terdiri atas:
1.penambahan kendaraan;
2.penggantian dokumen perizinan yang hilang atau rusak;
3.perubahan pengurus perusahaan;
4.penggantian kendaraan atau peremajaan kendaraan. untuk memberikan 12m sesuai domisili perusahaan angkutan umum.
b.Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, untuk Angkutan taksi dan Angkutan Permukiman yang wilayah operasinya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah Provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek);
c.Gubernur, untuk Angkutan taksi yang wilayah operasmya melampaui lebih dari 1 (satu) daerah kabupatenjkota dalam 1 (satu) provinsi dan angkutan antar jemput antar kota dalam provinsi;
d.Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta, untuk Angkutan taksi dan Angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
e.Bupatijwalikota, untuk taksi dan Angkutan kawasan tertentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten j kota. kendaraan bermotor.
(2)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinilai telah memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal memberikan surat persetujuan prinsip.
(3)Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak memenuhi persyaratan, Direktur Jenderal memberikan surat penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(4)Surat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi pemohon untuk dipergunakan dalam proses pengajuan persetujuan atau rekomendasi penguningan oleh Dinas yang membidangi pemeliharaanfasilitasmenyediakanmampu perusahaan; dan
h.Surat Pernyataan Kesanggupan memiliki darr/ atau bekerjasama dengan pihak lain yang dan prmpmanditandatanganibermaterai Pasa130
(1)Permohonan izin bagi pemohon baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a diajukan kepada pejabat pemberi izin dengan melengkapi:
a.akta pendirian perusahaan darr/ atau perubahan terakhir;
b.bukti pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
c.Tanda Daftar Perusahaan;
d.Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)perusahaan;
e.surat keterangan domisili perusahaan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang;
f.memiliki darr/ atau menguasai tempat penyimpanan kendaraan (pool) yang memenuhi persyaratan teknis dan memiliki izin dari Pemerintah Daerah yang ditunjukan dengan Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
g.Surat Pernyataan Kesanggupan untuk memenuhi seluruh kewajiban sebagai pemegang izin penyelenggaraan angkutan tidak dalam trayek, Pasa131
(1)Permohonan pembaharuan mas a berlaku izm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b angka 1 diajukan kepada pejabat pemberi izm, dilengkapi dengan laporan pelayanan angkutan tidak dalam trayek yang izinnya diperbaharui.
(2)Permohonan perpanjangan masa berlaku izm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sesuai domisili pemohon.
(5)Surat Persetujuan atau rekomendasi penguningan plat nomor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(6)Setelah mendapatkan tanda nomor kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk kendaraan baru hanya menyampaikan salin an Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)kendaraan bermotor dan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(7)Untuk kendaraan bukan baru harus melampirkan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan salinan kartu lulus uji berkala.
(8)Dalam hal pemohon telah mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)atau kartu lulus uji berkala, melengkapi Surat Rekomendasi dari Dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sesuai domisili perusahaan untuk pelayanan angkutan orang dengan menggunakan taksi, angkutan pariwisata, dan angkutan tujuan tertentu kecuali angkutan karyawan dan angkutan kawasan tertentu.
(9)Direktur Jenderal menerbitkan Izin Penyelenggaraan Angkutan beserta Kartu Pengawasan tidak dalam trayek paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dokumen secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasa132
(1)Permohonan pembaharuan mas a berlaku Kartu Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b angka 2 diajukan kepada pejabat pemberi izin dengan dilengkapi dengan persyaratan administratif.
(2)Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain:
a.surat permohonan pembaharuan masa berlaku kartu pengawasan;
b.salinan surat keputusan penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang telah dimiliki;
c.salinan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku atas nama perusahaan; dan pejabat pemberi izin dilengkapi dengan persyaratan administratif.
(3)Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) an tara lain:
a.surat permohonan pembaharuan mas a berlaku izin;
b.salinan surat keputusan penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang telah dimiliki;
c.salinan surat tanda nomor kendaraan bermotor yang masih berlaku atas nama perusahaan; dan
d.salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku.
(4)Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima pejabat pemberi izm, memberikan Surat Keputusan Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek yang telah diperbaharui paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(5)Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak pejabat pemberi izin, memberikan Surat Penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap. administratif.
(3)Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) an tara lain:
a.Surat permohonan penambahan kendaraan;
b.Salinan Surat Keputusan penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek yang telah dimiliki;
c.Salinan surat keterangan domisili perusahaan.
(4)Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, pejabat pemberi izm memberikan Surat Persetujuan Penambahan Kendaraan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima lengkap.
(5)Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, pejabat pemberi izin memberikan Surat Penolakan disertai persyaratandengandilengkapiizmpemberi penambahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c angka 1 diajukan kepada pejabat pemberi izin, dilengkapi dengan laporan pelayanan angkutan tidak dalam trayek yang dilayani.
(2)Permohonan penambahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada pejabat untukizmdokumenperubahan(1) Permohonan Pasal 33
d.salinan bukti lulus uji berkala kendaraan yang masih berlaku.
(3)Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima pejabat pemberi izin, memberikan Kartu Pengawasan yang telah diperbaharui paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap.
(4)Dalam hal permohonan yang diajukan pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak pejabat pemberi izin, memberikan Surat Penolakan disertai alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima secara lengkap. alasan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak dokumen permohonan diterima.
(6)Surat persetujuan penambahan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi dasar bagi pemohon untuk dipergunakan dalam proses pengajuan persetujuan atau rekomendasi penguningan oleh Dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sesuai domisili pemohon.
(7)Surat Persetujuan atau rekomendasi penguningan plat nomor sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diterbitkan paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(8)Setelah mend apatkan tanda nomor kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk kendaraan baru hanya menyampaikan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)kendaraan bermotor dan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
(9)Untuk kendaraan bukan baru harus melampirkan salinan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan salin an kartu lulus uji berkala.
(10)Dalam hal pemohon telah mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan salinan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT)atau kartu lulus uji berkala, melengkapi Surat Rekomendasi dari Dinas yang membidangi sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan sesuai domisili perusahaan untuk pelayanan angkutan orang dengan menggunakan taksi, angkutan pariwisata, dan angkutan tujuan tertentu kecuali angkutan karyawan dan angkutan kawasan tertentu.
(11)Direktur Jenderal menerbitkan Izin Penyelenggaraan Angkutan beserta Kartu Pengawasan tidak dalam trayek paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterimanya dokumen secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1).