Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 Tahun 2014
- Nomor
- 34
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 93
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Marka Jalan; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II
Marka Jalan berupa peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a meliputi:
. . .
Bentuk, ukuran, dan warna paku jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tercantum dalam gambar 1 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bentuk, ukuran, dan warna alat pengarah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 tercantum dalam gambar 2 Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)