Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 Tahun 2019
- Nomor
- 37
- Tahun
- 2019
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 13
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019; Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementcrian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Menetapkan
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melakukan:
Mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a yang dilakukan pembatasan operasional meliputi:
Pembatasan operasional mobil barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a harus dipasang rambu lalu lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Dalam hal terjadi gangguan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan manajemen dan rekayasa lalu lintas dengan menggunakan rambu lalu lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, serta alat pengendali dan pengaman pengguna jalan yang bersifat sementara.
Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri ini dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)