Peraturan Pemerintah (PP) No. 32 Tahun 2011
- Nomor
- 32
- Tahun
- 2011
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 168
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kegiatan manajemen dan rekayasa lalu lintas merupakan tanggung jawab:
Manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi kegiatan:
Perencanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi:
Identifikasi masalah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a bertujuan untuk mengetahui keadaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Identifikasi masalah lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilaksanakan oleh:
Inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b bertujuan untuk mengetahui situasi arus lalu lintas dari aspek kondisi jalan, perlengkapan jalan, dan budaya pengguna jalan.
Inventarisasi dan analisis situasi arus lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang dilaksanakan oleh:
Inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c bertujuan untuk mengetahui perkiraan kebutuhan angkutan orang dan barang.
. . .
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)