Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 38 Tahun 2021
- Nomor
- 38
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 25
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengadaan Badan Usaha dalam Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum; www.peraturan.go.id 2021, No.653 Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
BAB II
Kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum yang dilaksanakan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bertujuan untuk:
Kegiatan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilaksanakan berdasarkan prinsip:
BAB III
Pengadaan Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana perkeretaapian umum dilakukan melalui:
Pengadaan Badan Usaha melalui tender sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a, dilakukan dalam hal sebagian atau seluruh investasi bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)