DokumenPeraturan Pemerintah (PP)Berlaku

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2021

Nomor
33
Tahun
2021
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
48

Ringkasan

PP ini mengatur mengenai penyelenggaraan perkeretaapian yang dilaksanakan oleh Badan Usaha. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia yang khusus didirikan untuk Perkeretaapian. Badan Usaha yang menyelenggarakan prasarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan Berusaha terkait Prasarana perkeretaapian umum meliputi: izin usaha; izin pembangunan; dan izin operasi. Prasarana Perkeretaapian adalah Jalur Kereta Api, stasiun Kereta Api, dan fasilitas operasi Kereta Api agar Kereta Api dapat dioperasikan. Sedangkan Badan Usaha yang menyelenggarakan Sarana Perkeretaapian umum wajib memenuhi perizinan Berusaha terkait Sarana perkeretaapian umum meliputi: izin usaha dan izin operasi. Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di Jalan Rel.

Isi peraturan

Teks48PDFHirarki

Memuat teks peraturan…