1.Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2.Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3.Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di jalan rel.
4.Sistem Pengoperasian Sarana Perkeretaapian Secara Manual adalah sistem pengoperasian sarana perkeretaapian yang dikendalikan sepenuhnya oleh awak sarana perkeretaapian.
5.Sistem Pengoperasian Sarana Perkeretaapian Secara Otomatis adalah sistem pengoperasian sarana perkeretaapian yang dikendalikan sebagian dan I atau tanpa awak sarana perkeretaapian.
6.Peralatan Khusus adalah sarana perkeretaapian yang tidak digunakan untuk angkutan penumpang atau AWAKKECAKAPAN PERHUBUNGANMENTERI TENTANG SARANA PERATURAN SERTIFIKASI MEMUTUSKAN: Perkeretaapian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1856);
11.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 24 Tahun 2015 tentang Standar Keselamatan Perkeretaapian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 422; Menetapkan barang, tetapi untuk keperluan khusus, an tara lain : kereta inspeksi, kereta penolong, kereta derek, kereta ukur, dan kereta pemeliharaan jalan reI.
7.Awak Sarana Perkeretaapian adalah orang yang ditugaskan di dalam kereta api oleh penyelenggara sarana perkeretaapian selama perjalanan kereta api.
8.Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang bertugas mengoperasikan kereta api serta bertanggung jawab sebagai pemimpin dalam perjalanan kereta api.
9.Asisten Masinis adalah awak sarana perkeretaapian yang ditugaskan untuk membantu masims dalam mengoperasikan kereta api.
10.Penyelia adalah pejabat yang diberikan tugas dan wewenang untuk menge1uarkan perintah dan penilaian kepada awak sarana perkeretaapian tingkat pertama dan awak sarana perkeretaapian tingkat muda.
11.Instruktur Masinis adalah pejabat yang bertugas memberikan pengetahuan, _ pemahaman dan keterampilan kepada awak sarana perkeretaapian.
12.Jam Kerja Awak Sarana Perkeretaapian adalah waktu kerja dalam perjalanan kereta api mulai dari awal penugasan sampai akhir penugasan.
13.Langsir adalah kegiatan menyusun, memisahkan, ataumemindahkan sarana perkeretaapian dari satu jalur ke jalur lain.
14.Sertifikat Kecakapan adalah bukti kecakapan sebagai awak sarana perkeretaapian.
15.Kompetensi adalah kemampuan dan karakteristik yang dimiliki oleh seseorang, berupa seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dihAyati dan dikuasai untuk melaksanakan tugas keprofesionalannya.
16.Assesor adalah tenaga penilai yang menilai kualifikasi tenaga penguji, inspektur, auditor, tenaga pemeriksa, tenaga perawatan, petugas pengoperasian prasarana Perkeretaapian, awak sarana Perkeretaapian, tenaga penanganan kecelakaan, tenaga pemeriksa kecelakaan, Pasa13
(1)Pengoperasian sarana perkeretaapian dengan sistem manual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Pasa12
(1)Pengoperasian saran a perkeretaapian dibedakan berdasarkan peralatan yang digunakan, terdiri dari :
a.Sistem pengoperasian sarana perkeretaapian secara manual; dan
b.Sistem pengoperasian sarana perkeretaapian secara otomatis.
(2)Pengoperasian sarana perkeretaapian secara manual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, sepenuhnya dikendalikan oleh awak sarana perkeretaapian.
(3)Pengoperasian sarana perkeretaapian secara otomatis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, sebagian dan/ atau sepenuhnya dikendalikan secara otomatis dengan peralatan :
a.Automatic Train Protection (ATP);
b.Automatic Train Operation (ATO);dan
c.Automatic Train Supervision (ATS).
17.Pendidikan dan Pelatihan adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan pembentukan sikap perilaku sumber daya manusia yang diperlukan dalam penyelenggaraan transportasi.
18.Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perkeretaapian.
19.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang perkeretaapian. tenaga pelaksanadantenaga analisis kecelakaan api;
d.mengetahui dan memahami pengetahuan tentang sarana perkeretaapian;
e.mampu mengoperasikan saran a perkeretaapian sesuai dengan bidang kecakapannya; Pasa14
(1)Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, harus memenuhi standar kompetensi sebagai berikut:
a.mengetahui dan memahami peraturan perundang- undangan tentang perkeretaapian;
b.mengetahui dan memahami tata cara berlalu lintas dan pengoperasian kereta api;
c.mampu membaca pengaturan perjalanan kereta api yang berupa grafik perjalanan kereta api, maklumat perjalanan kereta api, dan warta maklumat kereta huruf a, wajib dilakukan oleh awak sarana perkeretaapian.
(2)Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a.Masinis; dan
b.Asisten Masinis.
(3)Awak Saran a Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki sertifikat kecakapan untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
(4)Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, diklasifikasikan dalam beberapa tingkat, terdiri dari:
a.Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama;
b.Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Muda; dan
c.Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Madya.
(5)Asisten Masinis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, diklasifikasikan sebagai Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama. Pasa15
(1)Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasa13, diberikan dalam bentuk:
a.Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian; dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf c, harus memenuhi standar kompetensi Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Muda. Madya(3) Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat
f.mampu melaksanakan standar prosedur operasi dalam memastikan bahwa sarana perkeretaapian siap dioperasikan;
g.mampu melaksanakan standar prosedur operasi dalam mengatasi gangguan teknis dan operasional;
h.mampu melaksanakan kegiatan langsir dalam wilayah kerjanya;
1.mengetahui, memahami, dan menguasai standar prosedur operasi administrasi dalam pelaksanaan tugas; J. memiliki sikap dan perilaku yang baik dalam mengoperasikan sarana perkeretaapian.
(2)Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b, harus memenuhi stan dar kompetensi Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama dan memenuhi kompetensi sebagai berikut :
a.mengetahui dan memahami pengetahuan tentang kepemimpinan sebagai pemimpin perjalanan kereta apt;
b.mampu memimpin dalam perjalanan kereta api;
c.mampu mengatasi kondisi tanggap darurat pada sarana perkeretaapian;
d.mengetahui dan mampu mengantisipasi risiko kecelakaan;
e.mampu melaksanakan pembinaan terhadap Awak Sarana Perkeretaapian tingkat dibawahnya. kereta api dalam kondisi darurat sampai stasiun terdekat.
(2)Kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c meliputi :
a.Masinis meninggal secara mendadak;
b.Masinis sakit yang mengakibatkan tidak mampu mengoperasikan kereta api.
(3)Penggantian tugas masinis oleh asisten masinis dalam perjalanan kereta apt dalam kondisi darurat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf c, dilaksanakan atas perintah masinis dan/ atau inisiatif asisten masinis;
(4)Setelah perjalanan kereta api yang dioperasikan oleh asisten masinis sampai stasiun terdekat, asisten masinis melaporkan kepada petugas yang berwenang dan kereta api dapat melanjutkan perjalanan setelah saranab. melaksanakan pengoperasian perkeretaapian untuk kegiatan langsir;
c.menggantikan tugas masinis dalam perjalanan Pasa16
(1)Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a, memiliki kewenangan:
a.membantu masinis;
b.Tanda Pengenal Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian.
(2)Sertifikat dan Tanda Pengenal Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperoleh setelah:
a.memiliki tanda lulus pendidikan dan pelatihan; dan
b.lulus uji kecakapan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian.
(3)Sertifikat dan Tanda Pengenal Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku selama 4 (empat) tahun. Pasa17
(1)Pemegang Sertifikat Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf b dan huruf c, yang mengoperasikan kereta api barang untuk mengangkut bahan berbahaya dan beracun (B3),dan / atau limbah B3 harus memiliki pengetahuanmengenai:
a.sifat dan karakteristik barang yang diangkut; dan dioperasikan;
f.melaksanakan standar prosedur operasi dalam mengatasi gangguan teknis dan operasional;
g.melakukan pembinaan terhadap Awak Sarana Perkeretaapian tingkat di bawahnya; dan
h.dapat sebagai Penye1ia.
(6)Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Madya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)huruf c, memiliki kewenangan sebagai Awak Sarana Perkeretaapian Muda dan dapat sebagai Instruktur masinis. siapperkeretaapiansaran amemastikan perkeretaapian;
c.melaksanakan seluruh kewenangan Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Pertama;
d.melaksanakan standar prosedur administrasi dalam pelaksanaan tugas;
e.melaksanakan standar prosedur operas! dalam saranapengoperasian diterbitkan surat tugas baru dari petugas yang berwenang.
(5)Awak Sarana Perkeretaapian Tingkat Muda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4)huruf b, memilikikewenangan:
a.sebagai masinis/ perrumpm dalam perjalanan kereta api;
b.melaksanakan Pasa19
(1)Pengoperasian saran a perkeretaapian dengan sis tern otornatis sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 2 ayat (1) BABIII KECAKAPANDANKEWENANGAN AWAKSARANAPERKERETAAPIAN DENGANSISTEM OTOMATIS klasifikasinya. dengansesuaiPerkeretaa pianSaranaAwak Pasa18
(1)Kornpetensi awak sarana perkeretaapian untuk peralatan khusus dibuktikan dengan tanda lulus pendidikan dan pelatihan yang diselenggarakan oleh pabrikan, vendor dan/ atau prinsipal, atau lernbaga atau badan hukurn yang telah rnendapat persetujuan dari pabrikan, vendor dan / atau prinsipal untuk rnenyelenggarakan pendidikan dan pelatihan peralatan khusus.
(2)Tanda lulus pendidikan dan pelatihan sebagairnana dirnaksud pada ayat (I), akan dilakukan verifikasi dan pengesahan oleh Direktur Jenderal.
(3)Sertifikat dan Tanda Pengenal Kecakapan Awak Saran a Perkeretaapian sebagairnana dirnaksud pada ayat (2) berlaku selarna 4 (ernpat) tahun.
(4)Pemegang Sertifikat dan Tanda Pengenal Kecakapan Awak Sarana Perkeretaapian sebagairnana dimaksud pada ayat (3) juga rnernpunyai kewenangan sebagai
b.tata cara rnuat, penyusunan, pengangkutan dan pernbongkaranbahan berbahaya dan beracun (B3) dan lirnbah B3.
(2)Pengetahuan sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan oleh instansi atau lernbaga yang bertanggung jawab di bidang bahan berbahaya dan beracun (B3) dan lirnbah B3. huruf b, dilakukan secara otomatis dengan awak sarana perkeretaapian sebagai masinis atau tanpa awak saran a perkeretaapian.
(2)Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (I), harus memiliki sertifikat kecakapan untuk mengoperasikan sarana perkeretaapian yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal.
(3)Awak Sarana Perkeretaapian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas :
a.mengetahui dan memahami peraturan perundang- undangan terkait dengan pengoperasian sarana perkeretaapian;
b.mengetahui dan memahami tata cara berlalu lintas dalam pengoperasian saran a perkeretaapian;
c.mampu menilai sarana perkeretaapian siap untuk dioperasikan;
d.mengetahui, memahami dan menguasai serta mampu mengoperasikan sarana perkeretaapian sesuai dengan standar operasi prosedur;
e.mengetahui, memahami dan menguasai standar operas! prosedur pengoperasian saran a perkeretaapian selama berhenti, berjalan dan / atau langsir;
f.mengetahui, memahami dan menguasai standar operas! prosedur teknis dan administrasi perjalanan kereta api;
g.mengetahui, memahami dan menguasai aspek standar operasi prosedur persinyalan, telekomunikasi dan listrik dalam pengoperasian sarana perkeretaapian;
h.mengetahui, memahami dan menguasai dan membaca Grafik Perjalanan Kereta Api;
1.mengetahui, memahami dan menguasai wilayah perjalanan pengoperasian sarana perkeretaapian; J. pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam mengoperasikan sarana perkeretaapian;