Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 43 Tahun 2021
- Nomor
- 43
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Pengadaan Kapal; MENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA, DENGANRAHMATTUHANYANGMAHAESA Mengingat Menimbang PERATURANMENTERIPERHUBUNGANREPUBLIKINDONESIA NOMORPM 43 TAHUN2021 TENTANG TATACARAPENGADAANKAPAL MENTERIPERHUBUNGAN MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG TATA CARA PENGADAAN KAPAL.
BAB I
BAB II
Dalam hal Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) tidak terdapat Ahli Ukur Kapal dan ' atau Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, pelaksanaan pengukuran Kapal, pemeriksaan nautis, teknis, dan radio, serta pemeriksaan peralatan pencegahan pencemaran dari Kapal dilaksanakan oleh Ahli Ukur Kapal dan Zatau Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dari Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal terdekat atau Direktorat Jenderal. pemeriksaan peralatan pencegahan pencemaran dari Kapal. pemeriksaan nautis, teknis dan radio, serta pemeriksaan peralatan pencegahan pencemaran dari Kapal tidak dapat dilaksanakan di luar negeri, pemeriksaan dapat dilakukan melalui pemeriksaan jarak jauh dalam j aringan (remote inspection).
BAB III
Dalam hal Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) tidak terdapat Ahli Ukur Kapal danl atau Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal, pelaksanaan pengukuran Kapal, pemeriksaan nautis, teknis, dan radio, serta pemeriksaan peralatan pencegahan pencemaran dari Kapal dilaksanakan oleh Ahli Ukur Kapal darr/ atau Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dari Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal terdekat atau Direktorat Jenderal.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)