Kapal asing untuk melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri, selain terhadap jenis dan spesifikasi untuk kegiatan pengeboran, yang memiliki kontrak kerja lebih dari 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Menteri ini harus berbendera Indonesia.
a.Jack up rig/jack up barge/self elevatinq drillinq unit (SEDU) Sam pai dengan a k h ir D esem ber 2 0 2 0
b.Sem i S u b m ersib le R ig Sam pai den gan a k h ir Desem ber 2 0 2 0
c.D eep Water D rill Ship Sam pai dengan a k h ir Desem ber 2 0 2 0 d . Tender Assist Rig S am pai dengan a k h ir Desem ber 2 0 2 0
2.K on stru ksi lep as p an tai
a.Derrick/ Crane, Pipe Laying/Lifting Ship/Vessel/ dengan Dynam ic Position /paling sedikit D P l), kapasitas crane paling sedikit 200 ton safety working load (SWL) S am pai dengan a k h ir Desem ber 2 0 2 0
b.Pilling Barge memiliki Hydraulic impact hammer paling sedikit dengan kekuatan 200 ton Sam pai dengan akh ir Desember 2020
c.Diving Support Vessel (DSV), dengan Dynamic Position (DP 2/DP3) Sam pai dengan ak h ir Desember 2020
d.Semi Subm ersible A ccom odation Barge (paling sedikit DPI) dengan kapasitas akomodasi lebih besar dari 120 kamar/kapasitas crane paling sedikit 100 ton Sam pai dengan ak h ir Desember 2020
3.Survey minyak dan gas bumi
a.Survey Seismic memiliki electromagnetic dengan lebih besar dari DP 1 Sam pai dengan ak h ir Desember 2020
b.Survey Geofisika dengan lebih besar dari DP 1 Sam pai dengan ak h ir Desember 2020
c.Survey Geoteknik dengan Dynamic Position lebih besar dari DP 1 Sam pai dengan ak h ir Desember 2020
4.Pengerukan
a.Cutter Suction Dredger (CSD) vessel, dengan Cutter Head paling sedikit 30 inch Sam pai dengan ak h ir Desember 2020
b.Trailing Suction Hopper Dredger (TSHD) dengan kapasitas bak penampung material keruk (Hopper) paling sedikit 3700 M3 Sam pai dengan ak h ir Desember 2020
5.Salvage dan pekerjaan bawah air
a.Floating Crane dengan kapasitas crane paling sedikit 300 ton Sam pai dengan ak h ir Desember 2020
b.Cable ship paling sedikit DP 2 untuk pekerjaan penggelaran Sam pai dengan ak h ir Desember 2020
c.Cable Barge paling sedikit DP 1 untuk pekerjaan perbaikan dan penggelaran Sam pai dengan ak h ir Desember 2020
d.Diving Support Vessel (DSV) dengan paling sedikit DP 2 Sam pai den gan a k h ir Desem ber 2 0 2 0
6.P en u n jan g operasi lep as p an tai Anchor H andling Tug Supply Vessel paling sedikit 10.000 BHP Sam pai den gan a k h ir D esem ber 2 0 2 0
7.Pow er Plant (Kapal Pembangkit Listrik) Pow er Plant Sam pai den gan a k h ir Desem ber 2 0 2 0
8.K on tru k si p em b an gu n an d erm a ga
a.Concrete Deep M ixing (CDM) Barge S am pai den gan a k h ir Desem ber 2 0 2 0
b.Concrete Pipe M ixing (CPM) Pneum atic Pum ping Barge S am pai den gan a k h ir Desem ber 2 0 2 0
c.Concrete Pipe M ixing (CPM) Cement Suplly Barge Sam pai den gan a k h ir D esem ber 2 0 2 0
d.Concrete Pipe M ixing (CPM) Cement Placing Barge Sam pai den gan a k h ir D esem ber 2 0 2 0
e.Concrete Pipe M ixing (CPM) A nchor Boat S am pai dengan a k h ir Desem ber 2 0 2 0 MENTERI PERHUBUNGAN ttd BUDI KARYA SUMADI .sesuai dengan aslinya JO HUKUM, UI HERPRIARSONO LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 46 TAHUN 2019 TENTANG TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI C o n to h 2 KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR: TENTANG PERSETUJUAN KEPADA PT.............. MENGGUNAKAN KAPAL ASING ... UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERHUBUNGAN, Menimbang : a. bahwa berdasarkan Pasal ... ayat (...) Peraturan Menteri Perhubungan Nom or...... tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri, penggunaan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Perhubungan Laut atas nama Menteri Perhubungan;
b.bahwa dalam rangka menunjang kegiatan PT. ... memerlukan kapal asing ... untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri;
c.bahwa sesuai hasil penelitian terhadap permohonan PT. ... untuk menggunakan kapal asing ... untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri, telah memenuhi persyaratan;
d.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Menteri Perhubungan tentang Persetujuan Kepada PT. ... Menggunakan Kapal Asing ... Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri;
1.Undang-Undang Nomor 22 Tahun'2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4849);
3.Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 151, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5070);
5.Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 26, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5108) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2011 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5208);
6.Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5109);
7.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); Menetapkan : PERTAMA
8.Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
10.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1523);
11.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ...... tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Izin Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan/atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun ....Nomor ....) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor ... Tahun ...; MEMUTUSKAN: KEPUTUSAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERSETUJUAN KEPADA PT. ... MENGGUNAKAN KAPAL ASING ... UNTUK KEGIATAN LAIN YANG TIDAK TERMASUK KEGIATAN MENGANGKUT PENUMPANG DAN/ATAU BARANG DALAM KEGIATAN ANGKUTAN LAUT DALAM NEGERI. Memberikan persetujuan kepada:
a.Nama Perusahaan
b.Bidang Usaha
c.Alamat
d.N P W P
e.Penanggung Jawab menggunakan kapal asing untuk kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang dalam kegiatan angkutan laut dalam negeri, sebagai berikut:
a.Spesifikasi Kapal : 1) Nama Kapal 2) Jenis/tipe 3) Bendera 4) Call Sign 5) IMO Number 6) Ukuran 7) Principal/ Owner KEDUA KETIGA KEEMPAT KELIMA
b.Wilayah kerja kegiatan pada koordinat geografis:
c.Pelabuhan yang disinggahi: Pemegang Persetujuan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA, dalam pengoperasian kapal wajib:
a.menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan laut, keselamatan dan keamanan pelayaran serta kelestarian lingkungan;
b.menaati peraturan perundang-undangan dari instansi Pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya;
c.bertanggung jawab sepenuhnya atas pengoperasian kapal asing yang bersangkutan;
d.melaporkan kegiatan operasional kapal asing setiap bulan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut;
e.menerima taruna/taruni praktek laut. Persetujuan penggunaan kapal asing sebagaimana dimaksud pada Diktum PERTAMA berlaku selama .... Persetujuan penggunaan kapal asing tidak dapat dipindah tangankan pada pihak lain. Persetujuan penggunaan kapal asing dapat dicabut apabila pemegang persetujuan penggunaan kapal asing tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Diktum KEDUA dalam Keputusan Menteri ini dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pelayaran. KEENAM : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal a.n.MENTERI PERHUBUNGAN, DIREKTUR JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT Salinan Keputusan Menteri ini disampaikan kepada:
1.Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
2.Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
3.Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman;
4.Menteri Sekretaris Negara;
5.Menteri Perhubungan;
6.Menteri Keuangan;
7.Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
8.Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
9.Menteri Badan Usaha Milik Negara;
10.Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11.Kepala Staf TNI Angkatan Laut;
12.Sekretaris Jenderal dan Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan;
13.Kepala SKK MIGAS;
14.Ketua Umum DPP INSA;
15.Direksi PT..... C o n to h 4 BERITA ACARA RAPAT PEMBAHASAN PERMOHONAN PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING.... OLEH PT. Pada hari ini .... , tanggal ..... bulan .... tahun .... (.... -.....-.... ) telah dilaksanakan rapat di Ruang Rapat .... , dalam rangka menindaklanjuti permohonan dari PT...... melalui surat Nomor .... tanggal....... Rapat dimaksud dipimpin oleh .... serta dihadiri wakil d a ri......, ....., d a n ....... Dalam rapat dibahas hal-hal sebagai berikut:
a.Sesuai dengan ketentuan Pasal.... Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM Tahun.... tentang..... diatur bahwa........
b.Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyampaikan bahwa jenis/tipe kapal .... yang terdaftar sebagai kapal yang berbendera Indonesia adalah.......
c.Direktorat Kenavigasian menyampaikan kepada PT........... agar menginformasikan data-data terkait yaitu jadwal pelaksanaan pekerjaan, nama kapal dan titik koordinat lokasi kegiatan pekerjaan ke Direktorat Kenavigasian untuk disiarkan melalui Maklumat Pelayaran (MAPEL) ke dunia pelayaran dan berkoordinasi dengan Distrik Navigasi.... agar dilakukan penempatan SBNP di sekitar lokasi kegiatan;
d.Izin penggunaan kapal asing yang pernah diberikan untuk kapal asing tersebut adalah.... (jika merupakan perpanjangan).
e.Kapal asing yang dioperasikan oleh PT........ melakukan kegiatan .... berdasarkan kontrak kerja antara .... dengan .... yang berlangsung pada tanggal sampai dengan tanggal......
f.Jadwal kegiatan yang dilakukan oleh kapal asing ... direncanakan mulai pada tanggal.... sampai dengan tanggal......
g.Charter party dilakukan antara .... dengan .... mulai dari tanggal .... sampai dengan tanggal......
h.Kapal asing yang dioperasikan oleh PT...... memiliki spesifikasi, wilayah kerja kegiatan, dan pelabuhan yang disinggahi sebagai berikut:
a.spesifikasi kapal:
a.nama kapal
b.bendera
c.call sign
d.IMO number
e.ukuran
f.principal/ owner
b.wilayah kerja kegiatan pada koordinat geografis:
c.pelabuhan yang disinggahi, yaitu ......
i.Kronologis mekanisme lelang kapal asing .... sebagai berikut .... (tanggal pembukaan lelang, tanggal penutupan lelang, diumumkan dimana, pelelangan dilaksanakan oleh .... , hasil pelelangan).
j.Kapal asing.... memiliki spesifikasi khusus sebagai berikut........
k.Kegiatan yang dilakukan oleh kapal asing dimaksud guna mendukung kepentingan nasional, ya itu ...... Apabila kegiatan tersebut tidak dilaksanakan akan berdampak p ad a......
l.Dapat disampaikan pula bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM .... Tahun .... tentang .... , tidak dipersyaratkan rekomendasi dari DPP INSA, namun demikian dalam proses evaluasi terhadap permohonan izin penggunaan kapal asing, DPP INSA melalui surat Nomor .... tanggal .... menyampaikan bahwa......
m.Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Tim Evaluasi menyimpulkan bahwa kapal sejenis yang berbendera Indonesia dan memiliki spesifikasi teknis yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan dimaksud, tidak tersedia atau belum cukup tersedia.
n.Sesuai dengan hasil rapat dan evaluasi, maka Tim Evaluasi merekomendasikan izin penggunaan kapal asing .... oleh PT....... mulai berlaku pada tanggal.... sampai dengan tanggal...... Demikian Berita Acara ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya. NO. NAMA JABATAN /INSTANSI TANDA TANGAN 1. 2. MENTERI PERHUBUNGAN ttd. BUDI KARYA SUMADI dengan aslinya O HUKUM, B 'JI HERPRIARSONO