1.Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
2.Kereta Api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
3.Sarana Perkeretaapian adalah kendaraan yang dapat bergerak di j alan rel.
4.Kereta Api Kecepatan Normal Dengan Penggerak Sendiri adalah Kereta Api yang memiliki penggerak sendiri yang berupa rangkaian atau satu unit kereta yang beroperasi di jalan rel dengan kecepatan kurang dari 200 (dua ratus) km/jam. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTER! PERHUBUNGANTENTANG STANDAR, TATACARAPENGUJIAN,DAN SERTIFIKASIKELAIKANKERETA API KECEPATANNORMALDENGANPENGGERAKSENDIRI.
3.Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perkeretaapian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6645);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5086) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5961);
5.Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 33);
6.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 64 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pengujian Perkeretaapian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1855);
7.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 17 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 815); Menetapkan
5.Kereta Rel Diesel yang selanjutnya disingkat KRD adalah Kereta Api yang mempunyai penggerak sendiri yang menggunakan sumber tenaga motor diesel.
6.Kereta Rel Listrik yang selanjutnya disingkat KRL adalah Kereta Api yang mempunyai penggerak sendiri yang menggunakan sumber tenaga listrik.
7.Kereta Rel Diesel Hidrolik yang selanjutnya disingkat KRDH adalah Kereta Api dengan peralatan penerus daya hidrolik.
8.Kereta Rel Diesel Elektrik yang selanjutnya disingkat KRDE adalah Kereta Api dengan peralatan penerus daya elektrik.
9.Kereta Rel Listrik Nonotomatis yang selanjutnya disebut KRL Nonotomatis adalah kereta listrik yang dioperasikan tanpa pengendalian sistem otomatisasi (Grade of Automation 0).
10.Kereta Rel Listrik Otomatis yang selanjutnya disebut KRL Otomatis adalah kereta listrik yang dioperasikan dengan tingkatan pengendalian sistem otomatisasi (Grade of Automation 1,2,3, atau 4).
11.Pengujian Sarana Perkeretaapian adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengetahui kesesuaian antara persyaratan teknis dan kondisi Sarana Perkeretaapian.
12.Spesifikasi Teknis adalah persyaratan umum, ukuran kinerja, dan gambar teknis Sarana Perkeretaapian.
13.Penyelenggara Sarana Perkeretaapian adalah badan usaha yang mengusahakan Sarana Perkeretaapian.
14.Uji Pertama adalah kegiatan pengujian yang wajib dilakukan terhadap setiap Sarana Perkeretaapian baru dan Sarana Perkeretaapian yang telah mengalami perubahan Spesifikasi Teknis. ·-
15.Uji Berkala adalah kegiatan pengujian yang wajib dilakukan terhadap Sarana Perkeretaapian setelah dilakukan pengujian pertama dan/ atau pengujian berkala periode se belumnya.
16.Uji Berkala Tahunan adalah Uji Berkala yang dilakukan setiap tahun. 1 7. Uji Berkala Lengkap adalah uji yang dilakukan setelah perawatan akhir dan/ atau periode 4 (empat) tahun.
18.Uji Rancang Bangun dan Rekayasa adalah kegiatan pengujian yang dilakukan untuk megetahui ketepatan atau kesesuaian antara rancang bangun dan rekayasa dengan fisik Kereta Api.
19.Uji Statis adalah kegiatan pengujian untuk mengetahui kondisi peralatan dan kemampuan kerja Kereta Api pada keadaan tidak bergerak.
20.Uji Dinamis adalah kegiatan pengujian untuk mengetahui kondisi peralatan dan kemampuan kerja Kereta Api pada keadaan bergerak.
21.Uji Integrasi Grade of Automation 1, 2, 3, atau 4 yang selanjutnya disebut Uji Integrasi adalah kegiatan pengujian pada subsistem Sarana Perkeretaapian untuk mengetahui fungsi sistem otomatisasi yang ada pada Kereta Api serta peralatan pendukungnya yang bersifat monitoring dan perekaman kinerja Sarana Perkeretaapian.
22.Tanda Lulus Uji adalah bukti lulus pengujian yang ditempatkan pada Sarana Perkeretaapian.
23.Maklumat Perjalanan Kereta Api yang selanjutnya disebut Malka adalah perubahan grafik perjalanan Kereta Api yang Pasal 5