menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 Tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilot Schools); Mengingat : U Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4956); Menetapkan : 9
2.Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
3.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2015;
4.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilot Schools);
5.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013; MEMUTUSKAN : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR KM 57 TAHUN 2010 TENTANG PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 141 (CIVIL AVIATION SAFETY REGULATIONS PART 141) TENTANG PERSYARATAN SERTIFIKASI DAN OPERASI UNTUK SEKOLAH PENERBANG (CERTIFICATION AND OPERATING REQUIREMENT FOR PILOT SCHOOLS). Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilot Schools) diubah sebagai berikut:
1.Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan ketentuan Pasal 3a, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 3a
(1)Dengan berlakunya Peraturan ini, pemegang sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara tetap dapat melaksanakan kegiatan pelatihan sesuai dengan izin yang dimiliki, dan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah berlakunya Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 57 Tahun 2010 tentang Peraturan Kesejamatan Penerbangan Sipil Bagian 141 (Civil Aviation Safety Regulations Part 141) Tentang Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Untuk Sekolah Penerbang (Certification And Operating Requirement For Pilot Schools) wajib menyesuaikan ketentuan Peraturan ini.
(2)Bagi pemegang sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara yang tidak menyesuaikan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara akan dicabut.
2.Menambahkan ketentuan huruf c pada Sub Bagian B butir 141.39 pada Lampiran Peraturan ini, yang berbunyi sebagai berikut :
c.Untuk fasilitas sekolah pelatihan yang terletak di dalam dan di luar Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, pemohon sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara paling sedikit harus memiliki 5 (lima) pesawat udara yang j enis dan tipenya mendukung kelangsungan sekolah penerbang.
3.Menambahkan ketentuan butir 141.46 pada Sub Bagian B pada Lampiran Peraturan ini, yang berbunyi sebagai berikut: 141.46 Batas Minimum Luas Fasilitas Sekolah Penerbang
a.Selain fasilitas yang harus dimiliki sesuai dengan paragraf 141.25 (b), setiap pemohon sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara harus menunjukkan bahwa fasilitas sekolah pelatihan cukup untuk memenuhi kegiatan pelatihan penerbang dan memiliki luas keseluruhan sekurang-kurangnya 800 (delapan ratus) meter persegi.
b.Fasilitas sekolah pelatihan sebagaimana dimaksud pada huruf a, paling sedikit meliputi fasilitas untuk: 1) simulator terbang; 2) briefing penerbang; 3) pelatihan darat; dan 4) perawatan pesawat udara.
4.Menambahkan ketentuan butir 141.47 pada Sub Bagian B pada Lampiran Peraturan ini, yang berbunyi sebagai berikut : 141.47 Sistem Pemantauan Pergerakan Pesawat Udara Setiap pemohon sertifikat sekolah penerbang atau sertifikat sekolah penerbang sementara harus memiliki sistem pemantauan pergerakan pesawat udara, yang dapat menampilkan posisi, ketinggian, arah dan kecepatan pesawat udara secara langsung. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Maret 2015 MENTERI PERHUBUNGAN ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 April 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 495 Salinan sesuai dengan aslinya KEPA BIR0 HUKUM DAN KSLN, f SRI LESTARI RAHAYU Pembina Tk. I (IV/b) NIP. 19620620 198903 2 001