1.Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
2.Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga,
3.Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
4.Angkutan udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo dan/atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara.
5.Angkutan udara niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran. 2
6.Angkutan udara bukan niaga adalah adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usaha pokoknya selain di bidang angkutan udara.
7.Angkutan udara niaga tidak berjadwal adalah angkutan udara niaga yang dilaksanakan pada rute dan jadwal penerbangan yang tidak tetap dan tidak teratur, dengan tarif sesuai kesepakatan antara penyedia dan pengguna jasa dan tidak dipublikasikan.
8.Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandar udara ke bandar udara lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
9.Angkutan udara luar negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan udara dari satu bandara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.
10.Rute penerbangan adalah lintasan pesawat dari bandar udara asal ke bandar udara tujuan melalui jalur penerbangan yang ditetapkan.
11.Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
12.Bandar udara umum adalah bandar udara yang digunakan untuk melayani kepentingan umum.
13.Bandar udara khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.
14.Bandar udara domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai Bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri.
15.Bandar udara internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani rute penerbangan dalam negeri dan rute penerbangan dari dan ke luar negeri.
16.Persetujuan terbang {flight approval) adalah persetujuan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di bidang penerbangan sipil dalam rangka melakukan pengawasan dan pengendalian kapasitas angkutan udara dan atau hak angkut (traffic rights) dan/atau penggunaan pesawat udara. 3
17.Izin terbang {flight clearance) pesawat udara asing tidak berjadwal adalah izin melintas dan/atau mendarat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia bagi pesawat udara asing tidak berjadwal yang dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia yang terdiri atas Diplomatic Clearance, Security Clearance dan Flight Approval.
18.Diplomatic Clearance adalah adalah suatu bentuk izin tertulis yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia bagi pesawat udara asing tidak berjadwal untuk melintas dan/atau mendarat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kurun waktu tertentu dengan mempertimbangkan kebijakan politik luar negeri Republik Indonesia.
19.Security Clearance adalah suatu bentuk izin tertulis yang dikeluarkan oleh Markas Besar Tentara Nasional Indonesia bagi pesawat udara asing tidak berjadwal untuk melintas dan/atau mendarat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam kurun waktu tertentu dengan mempertimbangkan faktor keamanan.
20.Agen pengurus izin terbang (flight clearance) adalah seseorang atau badan hukum yang berwenang atau diberi kewenangan untuk mengajukan izin terbang {flight clearance) untuk mewakili orang/badan hukum/perusahaan angkutan udara asing.
21.Badan Usaha Bandar Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum.
22.Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengan memungut pembayaran.
23.Badan hukum asing adalah perusahaan angkutan udara asing atau perusahaan yang mengoperasikan pesawat udara asing.
24.Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagai penyelenggara bandar udara, yang memberikan jasa pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial,
25.Otoritas Bandar Udara adalah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan. 9 4
26.Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan penerbangan.
27.Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal yang bertanggung jawab di bidang perhubungan udara.
28.Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Udara.
29.Direktur adalah Direktur yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang angkutan udara.