Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 73 Tahun 2013
- Nomor
- 73
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 24
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia tentang Organsiasi dan Tata Kerja Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi; bahwa dalam rangka rnemenuhi kebutuhan akan tersedianya sumber daya manusia penerbang yang memiliki kompetensi sesuai dengan perkembangan teknologi dan memenuhi standar internasional, maka diperlukan lembaga penyelenggara pendidikan dan pelatihan penerbang yang kompeten; a. MENTER! PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang ORGANISASI DAN TATA KERJA LOKA PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENERBANG BANYUWANGI TENTANG NOMOR: PM. 73 TAHUN 2013 PERATURAN MENTER! PERHUBUNGAN MENTERIPERHUBUNGAN
( 1) Loka Pendidikan dan Pelatihan Penerbang Banyuwangi, yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri ini disebut LP3 Banyuwangi merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Perhubungan, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan. KEDUDUKAN,TUGAS DAN FUNGSI Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/2383/M.PAN-RB/7 /2013 tanggal 23 Juli 2013; MEMUTUSKAN: 9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2011 ten tang Pedoman Penataan Organisasi di Lingkungan Kementerian Perhubungan; 8. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 52 Tahun 2007 tentang Pendidikan dan Pelatihan Transportasi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 64 Tahun 2009; 7. 6. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2013; Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/ 18/M.PAN/ 11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian; 5. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2011; 4. Menetapkan Memperhatikan :
BAB I
Umum SUSUNANORGANISASI
LP3 Banyuwangi mempunyai tugas melaksanakan pendidikan dan pelatihan calon penerbang, calon instruktur penerbang, penerbang, dan instruktur penerbang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan standar in ternasional.
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-rnasing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)