15.Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 Tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 615). Menetapkan 4 KEPALlrJrKt~DAN KSLN SRILESTARlRAHA~ Pembina Utama Muda (IVIe) NIP. 1gf)20f)20 1gRgO~2 001 Salinan sesuai dengan aslinya BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 956 YASONNA H. LAOLY ttd MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Juni 2015 IGNASIUS JONAN ttd MENTERIPERHUBUNGAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juni 2015 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Pasal 5 1 Ruang lingkup Standar pelayanan pelaksanaan diklat di LP3 Banyuwangi meliputi:
1.Private Pilot Certification
2.Commercial Pilot Certification
3.Instrument Rating
4.Military Pilot Licence Conversion
5.Flight Instructor Certification
6.Flight Instructor Instrument Certification
7.Ground Instructor Certification
8.Pilot Refresher
9.Flight Instructor Refresher
10.Ground Instructor Refresher
11.Endorsement / Conversion Foreign Pilot Licence. 1.3. RUANGLINGKUP Tujuan disusunnya Standar pelayanan LP3 Banyuwangi adalah untuk mendapatkan pedoman yang baku dalam rangka perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi yang akhimya akan dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi fungsi diklat dalam memberikan pelayanan masyarakat khususnya peserta clidik secara optimal dengan mengutamakan customer satisfaction (kepuasan Pelanggan). 1.2.2. Tujuan Maksud disusunnya Stan dar Pelayanan LP3 Banyuwangi untuk menjamin akses dan mutu pelayanan kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan diklat wajib sebagai pedoman dalam pelaksanaan pelayanan dan tolok ukur yang ingin dipenuhi khususnya dalam pelayanan penyelenggaraan pendidikan disetiap jenis dan jenjang profesi penerbang, yang dilaksanakan dengan memperhatikan kualitas lulusan, ketepatan waktu, biaya tetjangkau dan kepuasan pengguna jasa diklat. 1.2.1. Maksud 1.2. MAKSUDDANTUJUAN LP3 Banyuwangi merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada clibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan, climana secara administratif dibina oleh Sekretaris Badan Pengembangan SDM Perhubungan dan secara teknis operasional dibina oleh Kepala Pusat Pengembangan SDM Perhubungan Udara yang clitetapkan dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM. 73 Tahun 2013 tanggal 04 September 2013. Standar pelayanan yang disusun memiliki indikator- indikator dalam pencapaiannya yaitu mutu lulu san , ketepatan waktu, biaya terjangkau, ketersediaan pelayanan dan kepuasan, tanpa meninggalkan aspek legalitas dalam pelaksanaannya dan mengedepankan pelayanan yang baik kepada pelanggan. 1.1. LATARBELAKANG PENDAHULUAN BAB 1 LAMPIRANPERATURANMENTERIPERHUBUNGAN NOMOR : PM 100 TAHUN 2015 TA~Q.QN;~ ~.'!~.J.!!.!?:t.~.9.J§ . 2
4.Standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiaban dan janji Penyelanggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
5.Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban yang terdapat dalam Standar Pelayanan.
6.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagi perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
7.Pihak terkait adalah pihak yang dianggap kompeten dalam memberikan masukan terhadap penyusunan Standar Pelayanan.
8.Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik. Dalam petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan:
1.Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perundang-undangan bagi setiap warga dan penduduk atas barang, jasa, dan I atau setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan / atau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggara pelayanan publik.
2.Penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.
3.Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja Penyelenggara pelayanan publik yang berada dilingkungan institusi Penyelaenggara Negara, Korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang- Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-rnata untuk kegiatan pelayanan publik. 2.1. PENGERTIAN PENGERTlAAN,PRINSIPDANKOMPONENSTANDARPELAYANAN