Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021
- Nomor
- 75
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 17
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan- Batas Kabupaten Karo Nomor 052 (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat Nomor 065; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melakukan pengaturan Mobil Barang di ruas Jalan nasionaldi Provinsi Sumatera Utara dengan ketentuan:
Pembatasan Lalu Lintas Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berupa larangan terhadap:
Pembatasan Lalu Lintas Mobil Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diberlakukan pada hari Sabtu,hari Minggu,dan hari libur nasional lainnya mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu Indonesia bagian barat. 2021, No.983
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikecualikan terhadap Mobil Barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.
Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menyediakan fasilitas kantong parkir kendaraan selama pembatasan Lalu Lintas Mobil Barang.
Pembatasan Lalu Lintas Mobil Barang dan pengalihan arus Lalu Lintas Mobil Barang harus dilakukan dengan pemasangan rambu Lalu Lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)