Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wajib diterapkan secara penuh pada tahun 2017. Salinan sesuai dengan aslinya BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 977 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd WIDODO EKATJAHJANA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Juni 2016 MENTERIPERHUBUNGAN ttd IGNASIUS JONAN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Juni 2016 pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. memerintahkanmengetahuinya,orangsetiapAgar I Tuntutan akuntabilitas kinerja mengharuskan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu meningkatkan efektifitas dan efisiensi dalam mencapai sasaran-sasaran kinerjanya, termasuk kinerja dalam melakukan kegiatan pelayanan. Sebagai upaya untuk menjamin Sebagai organisasi publik, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu mempunyai tugas pokok dan fungsi yang sangat erat hubungannya dalam rangka mendukung keselamatan dan keamanan penerbangan. Prinsip dukungan keselamatan penerbangan yang diberikan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu adalah untuk menjamin keandalan operasional fasilitas penerbangan dan bandar udara sesuai dengan standar yang berlaku. Dalam mengembang misinya, Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu membutuhkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkompeten serta sarana dan prasarana yang memadai. Mengingat pelayanan jasa yang diberikan oleh Kantor Unit PenyelenggaraBandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu sangat terkait erat dengan kepentingan masyarakat yang menyangkut keselamatan dan keamanan penerbangan, maka pelayanan jasa Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu dikategorikan sebagai pelayanan publik karena terkait erat dengan masyarakat penerbangan, dan merupakan tanggung jawab pemerintah dalam menjaminnya. A. Latar Belakang Dalam rangka mewujudkan visi dan menjalankan misi serta tugas dan fungsi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu, diperlukan suatu acuan penyelenggaraan pelayanan antara lain meliputi kriteria minimal berbagai aspek yang terkait dengan kegiatan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan, kemudian untuk menunjang tugas dan fungsi tersebut perlu juga dibuat acuan penyelenggaraan pelayanan sehingga dapat meningkatkan kinerja dalam memberikan layanan yang bermutu. BABI PENDAHULUAN PM 80 TAHUN 2016 27 Juni 2016 NOMOR TANGGAL LAMPIRANPERATURANMENTERIPERHUBUNGAN C. Ruang Lingkup Ruang lingkup Pedoman Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatrnawati Soekarno Bengkulu meliputi:
a.Identifikasi kondisi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu saat mi (kondisi bandar udara dan jenis pelayanannya) ;
b.Identifikasi Standar Pelayanan Bandar Udara;
c.Penjabaran Standar Pelayanan Bandar Udara. Yang pelaksanaannya terdiri dari beberapa komponen yaitu :
1.Dasar Hukum
2.Persyaratan
3.Sistem, Mekanisme dan Prosedur
4.Jangka Waktu Penyelesaian
5.Biaya/jarif
6.Produk Pelayanan
7.Sarana, Prasarana, dan/ atau Fasilitas
8.Kornpetensi Pelaksana
9.Pengawasan Internal
2.Tujuan Tujuan yang mgm dicapai dalam standar pelayanan ini adalah agar pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu dapat sesuai dengan prosedur, sehingga rnarnpu bersaing dengan badan hukurn lainya dalam bidang pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan kearnanan, keselarnatan dan ketertiban penerbangan. B. Maksud dan Tujuan
1.Maksud Maksud disusunnya Pedoman Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu adalah untuk memberikan kepastian dan meningkatkan kualitas dalam melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan dan ketertiban penerbangan yang menjadi tugas pokok Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu dengan berorientasi pada kepuasan pelanggan namun tetap berpegang teguh terhadap peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. kualitas pelayanan dan juga mengoptimalkan keberhasilan kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut, perlu disusun sebuah Standar Pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
2.Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan;
3.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai perseorangan, ke1ompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung;
4.Pihak terkait adalah pihak yang dianggap kompeten dalam memberikan masukan terhadap penyusunan Standar Pelayanan;
5.Pe1ayanan publik adalah kegiatan atau rangkain kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan perundang-undangan bagi setiap warga dan penduduk atas barang, jasa, danJatau setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, danJatau pelayanan administratif yang disediakan oleh Penyelenggarapelayanan publik.
6.Penye1enggara pe1ayanan publik yang se1anjutnya disebut korporsi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pe1ayananpublik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata- mata untuk kegiatan pelayanan publik.
7.Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja Penyelenggara pe1ayanan publik yang berada dilingkungan institusi Penye1enggaraNegara, Korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata- mata untuk kegiatan pelayanan publik.
8.Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut pe1aksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pe1ayananpublik; A. Pengertian
1.Standar pe1ayanan adalah tolok ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggara pelayanan dan acuan penilaian kualitas pe1ayanan sebagai kewajiban dan janji Penyelanggarakepada masyarakat dalam rangka pe1ayananyang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur;
2.Persyaratan, adalah syarat (dokumen tau hal lain) yang harus dipenuhi dalam pengurusan suatu jenis pelayanan, baik persyaratan teknis maupun administratif.
3.Sistem, mekanisme, dan prosedur, adalah tata cara dan pelayanan yang dibakukan bagi pemberi dan penerima pelayanan, termasuk pengaduan.
4.Jangka waktu penyelesaian, adalah jangka waktu yang diperlukan untuk menyelesaikanseluruh proses pelayanan dad setiap jenis pelayanan. komponenmencantumkanharusStandar Pelayanan dipersyaratkan sekurang-kurangnya meliputi:
1.Dasar Hukum, adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi C. Komponen KomponenStandar Pelayanan adalah komponen yang merupakan unsur- unsur administrasi dan manajemen yang menjadi bagian dalam sistem dan proses penyelenggaraanpelayanan publik. Berdasarkan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, setiap
4.Akuntabel. Hal-hal yang diatur dalam Standar Pelayanan harus dapat dilaksanakan dan dipertanggungjawabkan secara konsisten kepada pihak yang berkepentingan.
5.Berkelanjutan. Standar Pelayanan harus terus-menerus dilakukan perbaikan sebagai upaya peningkatan kualitas dan inovasi pelayanan.
6.Transparansi. Standar pelayanan harus dapat dengan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.
7.Keadilan. Standar Pelayanan harus menjamm bahwa pelayanan yang diberikan dapat menjangkau semua masyarakat yang berbeda status ekonomi, jarak lokasi geografis, dan perbedaan kapabilitas fisik dan mental. Dalam penyusunan, penetapan dan penerapan Standar Pelayanan dilakukan dengan memperhatikan prinsip :
1.Sederhana. Standar Pelayanan yang mudah dimengerti, mudah diikuti, mudah dilaksanakan, mudah diukur, dengan prosedur yang jelas dan biaya terjangkau bagi masyarakat maupun penyelenggara.
2.Konsistensi. Dalam penyusunan dan penerapan Standar Pelayanan harus memperhatikan ketetapan dalam menaati waktu, prosedur, persyaratan, dan penetapan biaya pelayanan yang terjangkau.
3.Parsitipatif. Penyusunan Standar Pelayanan dengan melibatkan masyarakat dan pihak terkait untuk membahas bersama mendapatkan keselarasan atas dasar komitmen atau hasil kesepakatan. B. Prinsip I Dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan Standar Pelayanan, untuk setiap jenis pelayanan sekurang-kurangnya meliputi 14 komponen tersebut. Apabila dipandang perlu, sesuai dengan karakteristik pada jenis atau penyelenggaraan pelayanan tertentu, maka dimungkinkan untuk menambah atau melengkapi komponen lain dalam pengembangan Standar Pelayanan. Selain itu sebagai upaya harmonisasi antar Peraturan Perundang-undangan maka penyusunan komponen Standar Pelayanan perlu memperhatikan Peraturan Perundangan lain yang terkait dengan penyusunan Standar Pelayanan seperti Standar Pelayanan (SPM),Standar Teknis Sektor, Standar Operating Procedures (SOP)dan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
5.Biayajtarif, adalah ongkos yang dikenakan kepada penerima layanan dalam mengurus danj atau memperoleh pelayanan dari penyelenggara yang besarnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara penyelenggara dan masyarakat.
6.Produk Pelayanan, adalah hasil pelayanan yangdiberikan dan diterima sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
7.Sarana, prasarana, danjatau fasilitas, adalah peralatan dan fasilitas, adalah peralatan dan fasilitas yang diperlukan dalam penyelenggara pelayanan, termasuk peralatan dan fasilitas pelayanan bagi kelompok rentan.
8.Kompotensi pelaksana, adalah kemampuan yang harus dimiliki oleh pelaksana meliputi pengetahuan, keahlian, keterampilan dan pengalaman.
9.Pengawasan internal, adalah sistem pengendalian intern dan pengawasan langsung yang dilakukan oleh pimpinan satuan kerja atau atasan langsung pelaksana. 10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan, adalah tata cara pelaksananaan penanganan pengaduan dan tindak lanjut. 11.Jumlah pelaksana, adalah tersedianya pelaksana sesuai dengan beban kerja. Informasi mengenai komposisi atau jumlah petugas yang melaksanakan tugas sesuai pembagian dan uraian tugasnya. 12.Jaminan pelayanan, adalah memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan. 13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan, adalah dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa arnan, bebas dari bahaya, risiko, dan keragu-raguan.
14.Evaluasi kinerja pelaksana, adalah penilaian untuk mengetahui seberapa jauh pelaksanaan kegiatan sesuai dengan Standar Pelayanan. I 1) Kewenangan menyelenggarakan jenis pelayanan; Proses identifikasi ini dilakukan dengan dipandu melalui beberapa pertanyaan, antara lain: A.IDENTIFlKASI TUGAS, FUNGSI, KEWENANGANDAN DASAR HUKUM KELEMBAGAAN Untuk rnernudahkan proses dalarn identifikasi, perlu dilakukan langkah pendataan dan pencatatan inforrnasi dengan rnenggunakan alat bantu Lernbar Kerja, sebagai berikut: Tujuan dari identifikasi kondisi penyelenggaraan pelayanan bandar udara saat ini atau yang sedang berjalan adalah untuk mengenali, mendata dan mengetahui sejauh mana kondisi atau kapasitas/kemampuan dari un sur- un sur organisasi dan atau fungsi manajemen yang terkait dengan Komponen Standar Pelayanan yang akan disusun dalam penyelenggaraan pelayanan bandar udara. Unsur-unsur organisasi tersebut diantaranya yang terkait dengan: kelembagaan, SDM, sarana prasarana, anggaran, system dan prosedur, serta aspek-aspek lainnya yang ada atau terjadi pada saat itu. Metode yang digunakan dalam mengidentifikasi kondisi penye1enggaraan pelayanan bandar udara dapat dilakukan dengan cara observasi; mempelajari, mencermati, dan meneliti berbagai praktik kebijakan danfatau implementasi peraturan yang terkait dan mendasari penyelenggaraan pelayanan bandar udara. Hasil dari identifikasi akan menjadi bahan analisis dan pertimbangan dalam penyusunan Rancangan Standar Pelayanan Bandar Udara. Hal-hal yang diidentifikasi dalarn proses penyusunan Standar pelayanan, antara lain rneliputi:
a.Tugas, fungsi, dan dasar hukurn kelernbagaan;
b.Jenis pelayanan,produk pelayanan, rnasyarakat, dan pihak terkait;
c.Mekanisrne dan prosedur, persyaratan, biaya dan waktu;
d.Sarana prasarana dan anggaran;
e.Jurnlah dan kornpetensi SDM;
f.Pengawasan internal;
g.Penanganan pengaduan, saran dan rnasukan;
h.Sistern jarninan pelayanan dan jarninan kearnanan; dan
i.Aspek-aspek lain yang terkait dengan kornponen Standar Pelayanan BABIII IDENTIFIKASIKONDISISAATINI
2.Pelaksanaan pengoperasian fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat- alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
3.Pelaksanaan perawatan dan perbaikan fasilitas Dalam melaksanakan tugas tersebut Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu menyelenggarakan fungsi:
1.Pelaksanaan penyusunan rencana dan program;
1.Kantor Unit Penyelenggara PM No. 40 Bandar Udara Fatmawati Tahun 2014 Soekarno Bengkulu mempunyai dan PM 83 tugas melaksanakan pelayanan tahun 2015 jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara, kegiatan keamanan, keselamatan, dan ketertiban penerbangan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial. Tugas dan Fungsi Tugas , Fungsi, Kewenangan dan Dasar Hukum Kelembagaan Tabel1 2} Apa saja yang dimiliki/ dilaksanakan oleh organisast (unit/ satuan kerja pelayanan); 3) Bagaimana bentukfstruktur, tugas, fungsi, dan kewenangan dari kelembagaan satuan kerja pelayanan yang ada saat ini; 4) InstansifunitfSatker mana saja yang terkait dengan proses penyelenggaraan pelayanan dari jenis pelayanan yang akan disusun Standar pelayanannya; 5) Peraturanfketentuan apa saja yang terkait dan mendasari dengan kewenangan penyelenggaraan pada jenis pelayanan yang akan disusun Standar pelayanannya keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat-alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
4.Penyiapan pelaksanaan pelayanan pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron Movement Control/ AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time);
5.Pelaksanaan pengamanan pelayanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
6.Pelaksanaan pengawasan, pengendalian keamanan dan ketertiban di lingkungan kerja serta pengoperasian, perawatan, dan perbaikan fasili tas keamanan penerbangan dan pelayanan darurat bandar udara;
7.Pelaksanaan kerja sarna dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
8.Pelaksanaan pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
9.Pelaksanaan koordinasi dengan instansi/Iembaga terkait penyelenggaraan bandar udara;
10.Pelaksanaan urusan keuangan, kepegawaian, ketatausahaan, kerumahtanggaan, hukum, dan hubungan masyarakat; dan
11.Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
2.Kewenangan 1. Pengoperasian fasilitas PMNo. 40 menyelenggarakan keselamatan, sisi udara, sisi Tahun 2014 jenis pelayanan darat, dan alat-alat besar dan PM83 bandar udara serta fasilitas Tahun 2015 penunjang;
2.Perawatan dan perbaikan fasilitas keselamatan, sisi udara, sisi darat, dan alat- alat besar bandar udara serta fasilitas penunjang;
3.Pengaturan pergerakan pesawat udara (Apron MovementControl/AMC) serta penyusunan jadwal penerbangan (slot time);
4.Pengamanan pengangkutan penumpang, awak pesawat udara, barang, jinjingan, pos dan kargo serta barang berbahaya dan senjata;
5.Kerja sarna dan pengembangan usaha jasa kebandarudaraan dan jasa terkait bandar udara;
6.Pengoperasian dan pelayanan fasilitas terminal penumpang, kargo dan penunjang serta pengelolaan dan pengendalian hygiene dan sanitasi;
3.Instansi/UnitJSatker - Direktorat Jenderal PM No. 40 yang terkait dengan Perhubungan Udara Tahun 2014 penyelenggaraan - Direktorat Bandar Udara dan PM 83 Pelayanan - Direktorat Keamanan Tahun 2015 Penerbangan - Direktorat Angkutan Udara I Proses identifikasi pada saat ini sekaligus dapat di manfaatkan untuk mengidentifikasi apa dan siapa pemangku kepentingan yang terkait dengan jenis pelayanan yang akan disusun standar pelayanan-nya. Selanjutnya jawaban atau hasil penelitiarr/ kajian dari masing-masing pertanyaan tersebut di atas dibuat catatan untuk dituangkan dalam tabel- 2 sebagai berikut: Setiap jenis pelayanan wajib dilakukan penyusunan standar pelayanan sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan pada unit/Barker pelayanan. Berdasarkan tugas, fungsi, dan kewenangan organisasi unit/ satker pelayanan, perlu diidentifikasi untuk di ketahui jenis-jenis pelayanan apa saja diselenggarakan oleh unit/Instansi yang bersangkutan. Selanjutnya untuk memudahkan proses identifikasi aspek jenis pelayanan dan masyarakat dapat dipandu dgn menjawab pertanyaan, an tara lain: 1)Apa produk pelayanan yang diselenggarakan atau dihasilkan, dan yang di berikan kepada masyarakat atau instansi lain sesuai tugas fungsi; 2) Apa dasar hukum dalam penyelenggaraan pad a setiap jenis pelayanan tersebut; 3) Siapa pengguna produk layanan baik yang langsung maupun tidak langsung menggunakan dari hasil penyelenggaraan pelayanan tersebut; 4) Apa atau siapa pengguna layanan: masyarakat umum instansi lain, atau internal; 5) Siapa pemangku kepentingan yang terkait dengan produk pelayanan yang diberikan. B. IDENTIFlKASIJENIS PELAYANAN,PRODUK PELAYANAN,MASYARAKATDAN PIHAKTERKAIT - Kantor Otoritas Bandar Udara - Badan Karantina Pertanian - Kantor kesehatan pelabuhan Jenis Pelayanan, Produk Pelayanan, Masyarakat dan Pihak Terkait Tabel- 2 Selanjutnya jawaban atau hasil penelitianj kajian dari masing-masing pertanyaan tersebut di atas dibuat catatan untuk dituangkan dalam tabel- 2 sebagai berikut: Pemeriksaan Penumpang Keberangkatan Penumpang pesawat dan dan Bagasi kedatangan dan Kedatangan ·Pelayanan ke berangkatan Penumpang Chek In di bandara Otoritas · Ruang Tunggu Bandar Keberangkatan Udara Wil. Pelayanan VI bagasi Kantor Karantina
2.Pelayanan Jasa · Jasa PP 15 tahun 2016 a. Badan a. Direktorat Pendaratan, pendaratan Usaha Bandar Penempatan pesawat udara Angkutan Udara dan ·Jasa Udara b. Direktorat Penyimpanan Penempatan b. TNI Angkutan Pesawat Udara pesawat udara Udara (PJP4U) c. Kantor Otoritas Bandar Udara Wil. VI
3.Pelayanan J asa Penambahan PP 15 tahun 2016 Badan usaha a. Direktorat Penggunaan Jam Pelayanan angkutan Bandar Bandar Udara Operasi Bandar udara Udara di LuarJam Udara b. Direktorat Operasi Bandar Angkutan Udara Udara
c.Kantor Otoritas Bandar Udara Wil. VI
4.Pelayanan Jasa Pelayanan PP 15 tahun 2016 Badan usaha a. Direktorat Penggunaan untuk kondisi angkutan Bandar Bandar Udara tertentu udara Udara Alternatif b. Kantor (Alternate Otoritas Aerodrome) Bandar Udara Wil.VI
5.Pelayanan Jasa Penyediaan PP 15 tahun 2016 a. Badan usaha a. Direktorat Pemakaian fasilitas Check angkutan Bandar Tempat In Counter udara Udara Pelaporan b. Penumpang b. Kantor Keberangkatan Otoritas Bandar Udara Wil. VI
6.Pelayanan J asa Penyediaan PP 15 tahun 2016 a. Badan Direktorat Kargo dan Pos fasilitas terminal Usaha Keamanan Pesawat Udara Cargo Angkutan Bandar Udara Udara
b.EMPU · Kantor
c.Pos Otoritas Indonesia Bandar Udara Wil. VI
7.Pelayanan Jasa . Sewa tanah PP 15 tahun 2016 a. Badan Usaha Direktorat Penggunaan dan ruangan b. Masyarakat Bandar Sarana dan . Sewa reklame c. Pemerintah Udara Prasarana di . Konsesi Daerah Kantor Bandar Udara 1)Konsesi Otoritas berdasarkan pengisian Bandar Tugas dan bahan bakar Udara Fungsi pesawat Wil. VI udara (Fuel Through Put) 2) Konsesi atas pengusahaan tanah dan ruangan 3) Konsesi penyimpana n kendaraan bermotor 4) Konsesi penyewaan space iklan yang disewakan kembali Shooting film, pemotretan dan promosi
8.Izin masuk Tanda izin PP 15 tahun 2016 a. Badan usaha · Direktora t daerah masuk daerah PM 33 Tahun b.lnstansi Keamanan terbatas dan terbatas dan 2015 pemerintah Bandar daerah daerah Udara keamanan keamanan ·Kantor terbatas terbatas Otoritas dan Bandar
c.IDENTIFlKASI MEKANISME DAN PROSEDUR, PERSYARATAN, BIAYA DAN WAKTU Untuk mengidentifikasi mekanisme dan prosedur, persyaratan biaya, dan waktu penyelenggaraan pelayanan pada saat ini, dapat dilakukan dengan mempelajari, mencermati, meneliti kondisi prosedur persyaratan, biaya dan waktu pelayanan yang telah di berlakukan saat ini. Setiap jerus pelayanan diidentifikasi seluruh aktifitasnya, dan urutanj langkah kegiatan pelayanannya. Dimulai sejak kegiatan awal melayani ketika masyarakat datang, diproses menurut prosedur layanan sampai selesai menerima pelayanan. Pada proses im perlu dicatat siapa saja pelaksana/ petugas / meja/ simpul yang terlibat menyelesaikan setiap tahapan pekerjaan tersebut. Juga dicatat bagaimana peran masing-masing pelaksanaan/petugas melakukan pekerjaan apa dalam proses penyelesaian pelayanan tersebut dan memerlukan waktu beberapa menit./jam. Setelah melakukan pengamatan dan mempelajari, meneliti dan mencatat realita, kemudian hasilnya dituangkan dalam alat bantu pencatatan pada Tabel-3 berikut: KepalaUPBU SesuaiPenggunaan Sesuaidengan PP15 tahun2016 A. PROSEDURKEBERANGKATAN DOMESTIK 1.Menyiapkan dokumen (tiket dan kartu identitas.
2.Barang-barang bawaan wajib diperiksa melalui X-Ray
3.Benda logam seperti Handphone, kunci, ikat pinggang dan lainya agar dilaporkan dan diperiksa melalui X-ray
4.Seluruh penumpang wajib melalui Walk Trough Metal Detector (WTMD) 5. Apabila diperlukan penumpang diperiksa secara Manual
6.Penumpang bisa melapor ke petugas security apabila menggunakan alat pacu jantung atau membawa senjata api.
7.Menyiapkan dokumen (tiket dan identitas) dan me1apor di counter check-in yang sesuai dengan nomor penerbangan (2 jam sebelum keberangkatan)
8.Penumpang memperoleh boarding pass dan memasuki SCP 2.
9.Penumpang memasuki ruang tunggu keberangkan sesuai dengan lokasi yang tertera
1.Mempunyaitiket yang sesuaidengan kartuidentitas2. Mempunyaikartu identitas /pasport / KITAS3. Lolospemeriksaansecurity Proseskeberangkatandomestik daninternasional ;I 1. Tabel- 3 Mekanisme dan Prosedur, Persyaratan, Biaya, dan Waktu Kepala UPBU SesuaiPenggunaan Sesuaidengan PP15 tahun2016
1.Airlines mengajukan permohonan kepada Kepala UPBU. 2. Setelah dilakukan analisa Kepala Bandar Udaramemberikan persetujuan berupa slot time pada bandar udara, dengan perjanjian. 3. Menyampaikan persetujuan izin terbang dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara. 4. Airline dan bandara membuat Service Level Agreement (SLA).
1.MemilikiIjinRoute2. MemilikiSlotTime3. Memilikiizinterbang (FlightApproval) Pelayanan J asaPendaratan,PenempatandanPenyimpananPesawat Udara(PJP4U) I 2.
1.Penumpang turun dari pesawat menuju terminal kedatangan. 2. Setelah berada di terminal kedatangan penumpang menuju area Baggage Claim untuk pengambilan.
3.a. Bagi penumpang dengan penerbangan lanjutan menuju ke counter transit guna melaporkan penerbangan lanjutan.
b.Penumpang memasuki ruang tunggu keberangkan sesuai dengan lokasi yang tertera di boarding pass dan menunggu jadwal keberangkatan. B. PROSEDUR KEDATANGAN DOMESTIK di boarding pass dan menunggu jadwal keberangkatan. Proseskedatanganpenumpangdomestik daninternasional Kepala UPBU SesuaiPenggunaan Sesuaidengan PP 15 tahun2016 1. ATS unit menyampaikan informasi tentang penggunaan bandar udara sebagai Alternate Aerodrome 2. Apabila penggunaan bandara sebagai Alternate Aerodrome masih dalam jam operasi bandara, kepala UPBU mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait. 3. Apabila penggunaan bandara sebagai alternate
1.Memiliki IjinRoute2. Memiliki SlotTime3. Memiliki izinterbang (Flight Approval)4. Memenuhisyarat operasi Pelayanan Jasa PenggunaanBandar Udara Alternatif(AlternateAerodrome) 4. Kepala UPBU Waktuperizman30 menit setelahmenenmaFlightApprovaldariDitjendhubud 5. Airline menyampaikan persetujuan terbang (Flight Approval) dari Ditjend Hubud kepada Kepala UPBU. 6. Kepala UPBU mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait untuk melayani penerbangan di luar jam operasi bandar udara. surat pemohon 3. Kepala UPBU memberikan persetujuan apakah permohonan disetujui/ ditolak sebagai dasar permohonan Flight Approval (FA) 4. Kepala UPBU memberikan persetujuan /penolakan kepada (airline). 2. Kepala UPBU berkoordinasi dengan unit kerja terkait. 1. Airline mengajukan permohonan kepada Kepala PP 15 tahun UPBU. 2016
1.Memiliki IjinRoute2. Memiliki SlotTime3. Memiliki izinterbang (Flight Approval)4. Memenuhisyarat operasi bandar udara Pelayanan Jasa PenggunaanBandar Udara di Luar JamOperasi Bandar Udara 3. 5. Airline dapat beroperasi di bandara. KepalaUPBU SesuaiPenggunaanSesuaiPenggunaan Sesuaidengan PP15 tahun2016Sesuaidengan PP15 tahun2016 1. Penyelenggara layanan jasa kargo dan pos mengajukan permohonan kepada kepala UPEUdengan melampirkan sertifikat operasi dan izinoperasijasa terkait.
2.Kepala UPEU menganalisa berdasarkan bisnis plan bandar udara.
3.Apabilapermohonan disetujui kepala UPEUdan pemohon membuat perjanjian kontrak/ perJanJlan tingkat layanan (service level agreement). 1.Airline mengajukan permohonan penggunaan counter check-in.
2.Kepala UPBU menganalisa, mengalokasikan, dan mengkoordinasikan dengan unit kerja terkait agar penggunaan counter check-in sesuai standar pelayanan.
3.Kepala UPBU memberikan persetujuan penggunaan counter check-in melalui service level agreement. Tersedia counterCheck-inyangsesuai standarpelayanan Pelayanan J asaPemakaianTempatPelaporanKe berangkatan Pelayanan Jasa Tersedianya Kargodan Pos terminal cargo Pesawat Udara 6.5. KepalaUPBU diluar jam operasi maka kepala UPBU menganalisa kesiapan operasi bandar udara. 4. Dalam hal ketentuan butir 3 tidak dapat dipenuhi kepala UPBU membuat surat penolakan. bandar udara Kepala UPBU SesuaiPenggunaan Sesuaidengan PP15 tahun2016 1. Surat Permohonan diajukan kepada kepala UPBU dengan melengkapi persyaratan .yang diteteapkan 2. Permohonan yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi wajib mengikuti Security Awareness dan sipemohon wajib mengisi sendiriFormulir Wawancara. 3. Setelah memenuhi semua ketentuan yang berlaku maka bisa diterbitkan pass bandara 1. Suratpernyataandari atasan di tempatpemohonbekerja 2. Daftar riwayathidup 3. Identitas diri (KTP,Pasporatau KITAS) 4. Backgroundcheck darikepolisian,suratketerangancatatankepolisian(SKCK)kecualibazi war IIzin masukdaerah terbatas dan daerahkeamananterbatas 8. Kepala UPBU SesuaiPenggunaan Sesuaidengan PP15 tahun2016 1. Pengusaha jasa terkait mengajukan permohonan kepada kepala UPBU.
2.Kepala UPBU menganalisa berdasarkan bisnis plan bandar udara.
3.Apabila permohonan disetujui kepala UPBU dan pemohon membuat perjanj ian kontrak / perj anj Ian tingkat layanan (service level agreement). prasarana Prasarana di Bandar Udara berdasarkanTugas danFungsiPelayanan Jasa Tersedianya Penggunaan sarana dan Sarana dan 7. I instansipemerintahdan pegawaibadan usahamilik negara;dan 5. SK Pegawaiatau kontrakkerja Sarana dan Prasarana Tabel- 4 Setelah melakukan pengamatan, mempelajari, dan mendata mengenai kondisi ketersediaan sarana, prasarana, dan dukungan anggaran, selanjutnya hasilnnya dituangkan dalam alat bantu pencatatan pada Tabel - 4 berikut: Prasarana merupakan segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya pelayanan di ban dar udara Sarana merupakan fasilitas utama yang mendukung kegiatan penyelengaraan pelayanan di bandar udara. Tahapan selanjutnya adalah melakukan identifikasi terhadap sarana dan prasarana yang digunakan unitjsatkerjInstansi dalam tugas penyelenggaraan pelayanan. Dalam tahap ini perlu mengenali dan mendata meliputi apa saja dan berapa jumlahjkapasitas sarana dan prasarana yang tersedia untuk aktifitas penyelenggaraan pelayanan. D. IDENTIFIKASISARANADAN PRASARANA
1.Proses Pemeriksaan a. X-Ray machine 2 Keberangkatan Penumpang
b.WTMD 2 dan Kedatangan dan Bagasi Penumpang
c.HHMD 1
d.CCTV 3
e.Liquid Tester 1
f.Conveyor belt 1 Pelayanan
a.Counter Check in 8 Chek In
b.PACC 7
c.Cctv 2 Ruang Tunggu Keberangkatan a. X- 2
b.WTMD 2
c.HHMD 1
d.CCTV 8
e.Liquid Tester 1
f.Monitor Display 4
g.Boarding call 2
h.Kursi Ruang Tunggu 975 Fasilitas a. AC 22 Kenyamanan
b.FIDS 12
c.Toilet 13
d.Tempat parkir 2 / I
e.Fasilitas pengguna berkebutuhan khusus : - Lift - Toilet 1 Pelayanan a. CCTV 3 bagasi
c.Conveyor Belt 2
d.Troli 43 Fasilitas yang a. ATM 4 memberi nilai
b.Mushola 2 tambah
c.Nursery room 1
d.Tenant
e.Restoran
f.Smoking room
g.Ruang bermain anak
h.Internet / Wifi Fasilitas pembelian tiket 1. (mandiri) J. Charging station 4
k.Fasilitas air minum
1.Lounge eksekutif
2.Pelayanan Jasa Jasa a. PID 4 Pendaratan, pendaratan
b.PAPI 8 Penempatan dan pesawat udara Penyimpanan c. Pals Cat I 166 Pesawat Udara d. Runway Light 81 (PJP4U)
e.Treshold Light 45
f.Rotating Beacon 1
g.SQFL 21 Jasa a. Flood Light 5 penempatan pesawat udara b. Apron dan Taxi Light 51
a.PID 4
3.Pelayanan J asa Fasilitas
b.PAPI 8 Penggunaan penambahan Bandar Udara di jam pelayanan
c.Pals Cat I 166 LuarJam operasi bandar d. Runway Light 81 Operasi Bandar udara e. Treshold Light 45 Udara
f.Rotating Beacon 1
g.SQFL 21
h.Flood Light 5
1.Apron dan Taxi Light 51 Pelayanan J asa Fasilitas
a.PID 4 Penggunaan penggunaan
b.PAPI 8 Bandar Udara bandar udara
c.Pals Cat I 166 4. Alternatif Alternatif
d.Runway Light 81 (Alternate (Alternate
e.Treshold Light 45 Aerodrome) Aerodrome)
f.Rotating Beacon 1
g.SQFL 21 / E. Identifikasi Jumlah dan Kompetensi SDM Kegiatan identifikasi SDM aparatur pelayanan, meliputi kegiatan untuk mendata baik dari sisi kuantitas maupun kualitas, sekurang-kurangnya mendata: jumlah pelaksanan, jenjang pendidikan, pangkat, pelatihan, atau keterampilan yang dimiliki atau yang pernah diikuti, serta jabatan dan uraian tugas kerja masing-masing. Setelah dilakukan pengamatan, penelitian, dan pendataan mengenai kondisi kapasitas SDM, selanjutnya hasilnya dituangkan dalam alat bantu pencatatan pada Tabel-5 sebagai berikut:
h.Flood Light 5 Pelayanan J asa Fasilitas a. Meja Check- in Counter 8 Pemakaian pemakaian
b.Check-in counter display 7
5.Tempat tempat Pelaporan pelaporan
c.Conveyor Belt 1 Keberangkatan keberangkatan
a.X-Ray 2 Pelayanan Jasa
b.WTMD 1 Kargo dan Pos Fasilitas kargo
6.Pesawat Udara dan pos c. HHMD 1 pesawat udara
d.CCTV 7
e.Server CCTV 1
7.Pelayanan J asa Fasilitas a. Ruangan 30 Penggunaan Penggunaan
b.Lahan 8 Sarana dan Saran a dan Prasarana di Prasarana di Konsesi atas Bandar Udara Bandar Udara
c.Pengusahaan Pengisian 1 berdasarkan BBM Pesawat Tugas dan Konsesi atas Fungsi
d.pengusahaan lahan dan 32 ruangan Konsesi atas e. pengusahaanlahan 1 parker / penyimpanan kendaraan bermotor Izin masuk Izin masuk daerah terbatas daerah Fargo Printer id Card terbatas dan
8.dan daerah a. hdp 5000 dual side 1 daerah keamanan keamanan terbatas terbatas j Pengawasan internal merupakan salah satu komponen Standar Pelayanan dalam penyelenggaran pelayanan. Oleh karena itu perlu diteliti untuk diidentifikasi guna diketahui bagaimana kondisi pengawasan pada unit/ satker. Apakah pada unit/ satker Pe1enggara Pelayanan sudah ada dan telah berfungsi serta bagaimana status dan bentuk organisasi (struktural/ fungsional) . Setelah itu selanjutnya hasilnya dituangkan dalam alat bantu pencatatan pada tabel- 7 sebagai berikut: F. PENGAWASANINTERNAL
l.SD
2.SLTP 1
3.SMA 100
4.D-I
5.D-II 5
6.D-III 16
7.D Sl 14
8.S2 1 Tenaga teknisi sebanyak fungsional Teknisi Penerbangan terdiri dari berbagi jenjang keahlian dan disiplin ilmu lainnya, sebagai berikut: 1.1. Tabel- 5 Jumlah dan Kompotensi SDM I Penanganan pengaduan, saran, dan masukan merupakan salah satu komponen Standar pelayan dalam penyelenggaraan pelayanan. Oleh karena itu perlu diteliti bagaimana kondisi pengelolaan pengaduan, saran, dan masukan pada until satker untuk jenis layanan tertentu saat ini. Kalau sudah ada sistem dan fungsi, bagaimana status dan bentuk organisasi, tugas dan fungsi, prosedur, tindak lanjut dan dukungan SDM. Setelah itu selanjutnya hasilnya dituangkan dalam alat bantu pencatatan pada Tabel- 8 sebagai berikut: G. PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (quality assurance) produk layanan. internal berupa audit atau inspeksi Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu Pengawasan Internal Tabel-7 Kasi Pelayanandan Kerjasarna
4.Email: kpk.fatsoe@gmail.com
3.No. Fax:
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 ten tang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor
1.Dasar Hukum
1.Mempunyaitiket yang sesuai dengan kartu identitas
2.Mempunyaikartu identitas / pasport / KITAS
3.Lolospemeriksaan security 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4616);
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor8); J. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
1.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332); m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844). /
2.Persyaratan Pelayanan
a.Pemeriksaan Penumpang dan Bagasi
b.Pelayanan Chek In
c.Ruang Tunggu Keberangkatan
d.Pe1a anan ba asi ) Produk Pelayanan 6. Sesuai dengan peraturan tarif PNBP/BLUBiayaj tariff5. Sesuai dengan PM 178 Tahun 2015Jangka waktu Penyelesaian 4. ~ y T PROSEDUR KEDATANGANDOMESTIK PROSEDUR KEBERANGKATANDOMESTIK dan prosedur Sistem, mekanisme 3. I kualitas (quality assurance) produk layanan.
9.Pengawasan Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang internal dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamm
1.Pegawai di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu
2.Pegawai bandara yang memilki lisensi dan rating peralatan yang masih berlaku
3.Pegawai bandara yang memiliki latar belakang pendidikan dan / atau pelatihan dibidangnya. 43Troli Ruang Disable 23 1 22 Toilet 21 19 1Ruang Menyusui 20 AC Split 7 19 Kursi Ruang Tunggu 18 975 2Boarding call 17 Box Charger 4 16 Monitor Display 15 4 ATM 14 4 Mushola 13 2 PACC 10 7 8Counter Check in9 Conveyor belt 3 8 Liquid Tester 2 7 15AC Standing 6 FIDS 12 5 CCTV 4 16 HHMD 3 2 WTMD 2 Kompetensi Pelaksana 8. 4 4X-Ray 1
7.Sarana, prasarana, dan/atau fasilitas / keamanan Soekarno Bengkulu menjamin bahwa semua pengguna jasa dan akan mendapatkan pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara keselamatan Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu dengan baik, pelayanan semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan sesuai PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara. ·.••.••'.•,•••·'.','.",,',,'.·y ..:r .... ;·.·.:\.Jumla_h•••,'i ·'.:::.1 :;·.;\;'i'::i3.'Zi.'·,.·,.,>".·.
13.Jaminan
8.S2 1
7.D-IV/SI 14
6.D-III 16
5.D-II 5
4.D-I
3.SMA 100
2.SLTP 1 ';.~:!ilil!j~ittg§N~!mt~!;~:f.Wt:tJ~t~~~M":!l
1.SD
12.Jaminan pelayanan
11.Jumlah pelaksana
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut :
a.Undang- Undang Nomor 20 Tahun 1997 ten tang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ten tang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 ten tang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia /
1.Dasar Hukum
2.Pelayanan Jasa Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara (PJP4U). Rangkaian kegiatan Pendaratan, Penempatan dan Penyimpanan Pesawat Udara. pengoperasian Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu .
14.Evaluasi 1. Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya. kinerja 2. Evaluasi pencapaian sasaran kinerj a. Pelaksana I Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pe1aporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4616);
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor8); J. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119jPMK.05j2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
1.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penye1enggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332); m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844).
1.Jasa Pendaratan Pesawat Udara
2.Jasa Penempatan Pesawat Udara Sesuai dengan peraturan tarif PNBPj BLU I Produk Pe1ayanan Biayaj tarif 6. 5. Sesuai dengan SOP AMC Penye1esaian Jangka waktu 4. Tidak Setuju dan prosedur
3.Sistem, mekanisme
2.Persyaratan 1. Memiliki Ijin Route Pelayanan 2. Memiliki Slot Time
3.Memiliki izin terbang (Flight Approval) kualitas (quality assurance) produk layanan.
1.Pegawai di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu
2.Pegawai bandara yang memilki lisensi dan rating peralatan yang masih berlaku
3.Pegawai bandara yang memiliki latar be1akang pendidikan dari/ atau pelatihan dibidangnya 51Apron dan Taxi Light 10 5Flood Light 10 21SQFL 9 45Treshold Light 8 81Runway Light 7 166Pals Cat I 6 8PAP!5 I 2Apron 4
9.Pengawasan Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang internal dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin 4PID 3 2Taxiway 2 Kompetensi Pelaksana 8. 1Landasan 1
7.Sarana, prasarana, danfatau fasilitas I Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati keamanan Soekarno Bengkulu menjamin bahwa semua pengguna dan jasa akan mendapatkan pelayanan di Kantor Unit keselamatan Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno pelayanan Bengkulu dengan baik, semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan stan dar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu.
13.Jaminan KP 39 Tahun 2015 tentang Standar Teknis dan Operasi PKPS bagian 139 vol. 1 tentang Bandar Udara.
12.Jaminan pelayanan
11.Jumlah
1.SD pelaksana
2.SLTP 1
3.SMA 100
4.D-I
5.D-II 5
6.D-III 16
7.D-IVlSI 14
8.S2 1
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut:
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ten tang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Kese1amatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia
1.Dasar Hukum
3.Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara di Luar Jam Operasi Bandar Udara. Rangkaian Penggunaan Bandar Udara yang menggunakan sarana dan prasarana bandar udara namun pelaksanaannya di luar jam operasi bandar udara.
14.Evaluasi 1. Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya. kinerja 2. Evaluasi pencapaian sasaran kinerja. Pelaksana Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor8); J. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK05/2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
1.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332); m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844). 1 PID 4 2 PAPI 8 3 Pals Cat I 166 4 Runway Light 81 5 Treshold 45 Penambahan Jam Pelayanan Operasi Bandar Udara6. Produk Pelayanan
7.Sarana, prasarana, danjatau fasilitas Sesuai dengan peraturan tarif PNBPjBLU5. Biayaj tarif Sesuai dengan SOP AMC4. Jangka waktu Penyelesaian dan prosedur
3.Sistem, mekanisme
2.Memiliki Slot Time
3.Memiliki izin terbang (Flight Approval)
4.Memenuhi syarat operasi ban dar udara Pelayanan
2.Persyaratan 1. Memiliki Ijin Route
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan
9.Pengawasan Pengaw asan internal berupa audit atau inspeksi yang internal dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamm kualitas (quality assurance) produk layanan.
1.Pegawai di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu
2.Pegawai bandara yang memilki lisensi dan rating peralatan yang masih berlaku
3.Pegawai bandara yang memiliki latar belakang pendidikan dan I atau pelatihan dibidangnya
8.Kompetensi Pelaksana 6 Rotating Beacon 1 7 SQFL 21 8 Flood Light 5 9 Apron dan Taxi Light 51 Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut:
1.Dasar Hukum
4.Pelayanan Jasa Penggunaan Bandar Udara Alternatif (Alternate Aerodrome)
1.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya.
2.Evaluasi pencapaian sasaran kinerja. dilaksanakan dengan stan dar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu. dengan baik, semua jerns kegiatan akanBengkulu
14.Evaluasi kinerja Pelaksana pelayanan keselamatan Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Kantor Unitjasa akan mendapatkan pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu menjamm bahwa semua pengguna KP 39 Tahun 2015 tentang standar teknis dan operasi PKPS bagian 139 vol. 1 tentang Bandar Udara. 1 •• ·· ••• ·•• •• ·••• •••• ····· •• ··•· .• ··· •• •t: /••.;j'./\'dij·tpla·h_'/.·.·./i:.·····.1 ,\'/ i$7••·.'X.·.···.••.•·.·\
8.S2 1
7.D-IV/SI 14
6.D-III 16
55.D-II dan keamanan
13.Jaminan D-I4.
3.SMA 100
12.Jaminan Pelayanan
2.SLTP 1pelaksana
11.Jumlah
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8);
1.Memiliki Ijin Route
2.Memiliki Slot Time
3.Memiliki izin terbang (Flight Approval)
4.Memenuhi syarat operasi bandar udara
2.Persyaratan Pelayanan J. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119jPMK.05j2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
1.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332); m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 178 Tahun 2015 ten tang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844). / Fatmawati Soekarno Bengkulu
2.Pegawai bandara yang memilki lisensi dan rating peralatan yang masih berlaku
3.Pegawai bandara yang memiliki latar belakang 1 PID 4 2 PAPI 8 3 Pals Cat I 166 4 Runway Light 81 6 Rotating Beacon 1 7 SQFL 21 8 Flood Light 5 9 Apron dan Taxi Light 51
1.Pegawai di Kantor Unit Penyelenggara Bandar UdaraKompetensi Pelaksana prasarana, danjatau fasilitas 8.
7.Sarana, Pelayanan sebagai Bandar Udara AlternatifProduk Pelayanan 6. Sesuai dengan peraturan tarif PNBPjBLUBiayaj tarif5. Sesuai dengan SOP AMCJangka waktu Penyelesaian 4. T j y
3.Sistem, mekanisme dan prosedur keamanan Soekarno Bengkulu menjamin bahwa semua pengguna dan jasa akan mendapatkan pelayanan di Kantor Unit keselamatan Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno pelayanan Bengkulu dengan baik, semua jenis kegiatan akan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati13. Jaminan KP 39 Tahun 2015 tentang standar teknis dan operasi PKPS bagian 139 vol. 1 tentang Bandar Udara.
12.Jaminan pelayanan
8.S2 1
7.D-IV SI 14 D-III6. 5D-II5.
1003.SMA D-I4.
12.SLTP 16
1.SD
11.Jumlah pelaksana
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (quality assurance) produk layanan. internal
9.Pengawasan Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang pendidikan dan/ atau pelatihan dibidangnya I
1.Dasar Hukum Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut:
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
5.Pelayanan Jasa Pemakaian Tempat Pelaporan Keberangkatan
1.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya.
2.Evaluasi pencapaian sasaran kinerja. dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu .
14.Evaluasi kinerja Pelaksana Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 ten tang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor8);
j.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119jPMK.05j2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
l.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332); m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771); I 1 Meja Check- in Counter 8 2 Check-in counter display 7 3 Conveyor Belt 1 4 AC Standing 3
7.Sarana, prasarana, dan Zatau fasilitas Pelayanan dalam rangka penggunaan tempat pelaporan penumpang pesawat udara di lingkungan bandar udara dengan tata cara sesuai peraturan yang berlaku. Produk Pelayanan 6. Sesuai dengan peraturan tarif PNBP/ BLU Biayay tarif 5.
4.Jangka waktu Sesuai dengan PM 89 Tahun 2015 Penyelesaian T _____..
3.Sistem, mekanisme dan prosedur Tersedia counter Check-in yang sesuai standar pelayanan2. Persyaratan Pelayanan
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844). Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan stan dar pelayanan ···············;··:/:·.·.·.••·v:dn:ilah··.·.·.·..•.;•••.......•..•.......
18.S2
147.D-IV Sl
166.D-III
55.D-II
4.D-I
1003.SMA /
12.SLTP
12.Jaminan pelayanan
1.SD
11.Jumlah pelaksana
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (quality assurance) produk layanan. Pengawasan internal 9.
1.Pegawai Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu
2.Pengalaman pada bidang kerjanya selama 2 (dua) tahun
3.Memiliki latar belakang pendidikan darr/ atau pelatihan dibidangnya Kompetensi Pelaksana 8.
1.Dasar Hukum Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut:
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia
6.Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara
1.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya.
2.Evaluasi pencapaian sasaran kinerja.
14.Evaluasi kinerja Pelaksana keamanan dan Soekarno Bengkulu menjamin bahwa semua pengguna keselamatan jasa akan mendapatkan pelayanan di Kantor Unit pelayanan Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu dengan baik, semua jerns kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu untuk menjamin keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati13. Jaminan Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 ten tang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor4616);
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor8); J. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119jPMK.05j2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
1.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332); m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun j_
6.Produk Jasa Pemeriksaan Barang cargo dibidang keamanan Pelayanan penerbangan sesuai dengan peraturan yang berlaku
5.Biaya/tarif Sesuai dengan peraturan tarifPNBP/BLU
4.Jangka waktu Sesuai dengan SOP terminal kargo Penyelesaian Tersedianya terminal kargo 2015 Nomor 663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844).
3.Sistem, mekanisme dan prosedur
2.Persyaratan Pelayanan
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamm kualitas (qualityassurance) produk layanan. Pengawasan internal 9.
1.Pegawai Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu
2.Pegawai Bandar Udara yang memiliki lisensi dan rating peralatan yang masih berlaku
3.Pegawai Bandar Udara yang memiliki latar belakang pendidikan dan/ atau pelatihan dibidangnya 15 Server CCTV 74 CCTV 1HHMD 3 1WTMD 2 X-Ray 2 1 Kompetensi Pelaksana 8.
7.Sarana, prasarana, danj atau fasilitas I Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut:
1.Dasar Hukum
7.Pelayanan Jasa Penggunaan Sarana dan Prasarana di Bandar Udara Berdasarkan Tugas dan Fungsi
1.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya.
2.Evaluasi pencapaian sasaran kinerja. Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu menjamin bahwa semua pengguna jasa akan mendapatkan pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu dengan baik, semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu untuk menjamm keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
14.Evaluasi kinerja Pelaksana memberikan kepastian pelayananSoekarno Bengkulu Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati I.··.•·•··.·••·.·.··.·.'••.<t'; "<i:.Juffii'an,.y..•••.·••il;{"·/'\IH.7 .•,i·.•·/.·.i·.,· dan keselamatan pelayanan
13.Jaminan keamanan
8.S2 1
7.D-IV/ S 1 14
6.D-III 16
5.D-II 5
4.D-I -
3.SMA 100
2.SLTP 1 l!t~~IJiz.i~I{§~Jt?Z.~!:~Ni'm,,f@[!3,JfYili~N;ff~
1.SD -
12.Jaminan pelayanan
11.Jumlah pelaksana Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 I
2.Persyaratan Tersedianya sarana dan prasarana Pelayanan
j.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119jPMK05j2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
1.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332);
m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2015 ten tang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844). j
a.Sewa tanah dan ruangan
b.Konsesi a) Konsesi pengisian bahan bakar pesawat udara (Fuel Through Put) b) Konsesi atas pengusahaan tanah dan ruangan c) Konsesi penyimpanan kendaraan bermotor d) Konsesi penyewaan space iklan yang disewakan kembali
c.Shooting film, pemotretan dan promosi
d.Penggunaan traktor pendorong pesawat/ push bade tractor Produk Pelayanan 6.
7.Sarana, prasarana, danJatau 1 Ruangan 30 fasilitas 2 Lahan 8 Konsesi atas 3 Pengusahaan Pengisian 1 BBM Pesawat 4 Konsesi atas 32 Sesuai dengan peraturan tarif PNBP/BLUBiayaj'tarif5. Sesuai dengan perjanjian Zkontrak kerjasamaJangka waktu Penyelesaian 4. t y
3.Sistern, mekanisme dan prosedur j
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin kualitas (qualityassurance) produk layanan. internal
9.Pengawasan Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang
1.Pegawai Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu
2.Pegawai Bandar Udara yang memiliki lisensi dan rating peralatan yang masih berlaku
3.Pegawai Bandar Udara yang memiliki latar belakang pendidikan dan / atau pelatihan dibidangnya 15 Konsesiatas pengusahaanlahan parkirIpenyimpanan kendaraan bermotor Kompetensi Pelaksana 8. pengusahaan lahan dan ruangan I
1.Dasar Hukum Landasan hukum yang digunakan Standar Pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu dalam menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagai berikut:
a.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara RI
8.Izin masuk daerah terbatas dan keamanan terbatas
1.Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya.
2.Evaluasi pencapaian sasaran kinerja,
14.Evaluasi kinerja Pelaksana keamanan Soekarno Bengkulu menjarnin bahwa semua penggunajasa dan akan mendapatkan pelayanan di Kantor Unit keselamatan Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu pelayanan dengan baik, semua jems kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Kantor Unit Penye1enggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu untuk menjamm keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
13.Jaminan
8.S2 1
7.D-IV/SI 14
6.D-III 16
5.D-II 5
4.D-I -
3.SMA 100
2.SLTP 1 i••···.NQri/·•••••'PENDIDiKAN il ..'··.',.·••,.,.•9l)M~~I?"i:
1.SD -
12.Jaminan pelayanan
11.Jumlah pelaksana Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 3687);
b.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
c.Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
d.Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
e.Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2001 tentang Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 407);
f.Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2001 tentang Kebandar Udaraan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4146);
g.Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 ten tang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4502);
h.Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4616);
1.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 8); J. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2015 tentang Kementerian Perhubungan (Lembaran
1.Surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja
2.Daftar riwayat hidup
3.Identitas diri (KTP,Pasporatau KITAS)
4.Background check dari kepolisian, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)kecuali bagi pegawai instansi pemerintah dan pegawai badan usaha milik negara; dan
5.SK Pegawaiatau kontrak kerja
2.Persyaratan Pelayanan Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 75);
k.Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007 tentang Persyaratan Administratif Penetapan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
1.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1332); m.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 77 Tahun 2015 tentang Standarisasi dan Sertifikasi Fasilitas Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor663);
n.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor : PM 178 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pengguna Jasa Bandar Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1771);
o.Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 189 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1844). Pengawasan internal berupa audit atau inspeksi yang dilakukan dalam interval waktu tertentu untuk menjamin Pengawasan internal 9.
1.Pegawai Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu
2.Pegawai Bandar Udara yang memiliki lisensi dan rating peralatan yang masih berlaku
3.Pegawai Bandar Udara yang memiliki latar belakang pendidikan dan/ atau pelatihan dibidangnya Kompetensi Pelaksana prasarana, danj'atau fasilitas 8. 1 Kamera 1 2 Meja 1 3 Kursi 2 4 Warna background 1 Fargo Printer id Card hdp 5000 5 dual side 1 Peralatan Khusus SMD Tanda izin masuk daerah terbatas dan daerah keamanan terbatas bagi orang dan kendaraanPelayanan
7.Sarana, Produk6. Sesuai dengan peraturan tarif PNBPIBLUBiaya/ tarif5.
4.Jangka waktu Sesuai dengan SOP Pass Bandara Penyelesaian dan prosedur
3.Sistem, mekanisme Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu menjamin bahwa semua pengguna jasa akan mendapatkan pelayanan di Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu dengan baik, semua jenis kegiatan akan dilaksanakan dengan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu memberikan kepastian pelayanan dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan
8.S2 1 D-IV SI 147. D-III 166. D-II 55. D-I4. ) SMA 1003.
13.Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan SLTP 12. 1.
12.Jaminan pelayanan
11.Jumlah pelaksana
10.Penanganan pengaduan, saran, dan masukan kualitas (quality assurance) produk layanan. Penyelenggara pelayanan publik dalam menyusun, rnenetapkan, dan menerapkan standar wajib berpedoman pada petunjuk teknis ini. Apabila penyelenggara dalam penyelenggaraan pelayanan publik tidak sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dan menimbulkan kerugian bagi pengguna, maka penyelenggara dapat dikenakan tuntutan ganti rugi dan kepada pelaksana agar dikenakan sanksi administrasi. Penggunaan Petunjuk Teknis Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan, sebagaimana diuraikan dalam dokumen ini secara langsung menjadi bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Dengan disusunnya petunjuk teknis standar pelayanan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu diharapkan dapat menjadi acuan petugas dan unsur terkait dalam pelaksanaan pelayanan pengoperasian bandar udara. Hal yang belum tercantum dalam SP ini akan ditetapkan kemudian sesuai dengan keperluan dan ketentuan yang berlaku. Standar Pelayanan (SP) yang selama ini telah dilaksanakan oleh Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu. SP merupakan patokan dan indikator pencapaian kinerja yang dicanangkan sebagai standar pelayanan pengoperasian bandar udara. SP sebagai hak konstitusional, harus menjadi prioritas dalam perencanaan dan penganggaran. Selanjutnya dengan prioritas tersebut, diharapkan standar pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa selalu meningkat. BABV PENUTUP Bengkulu untuk menJamln keamanan dan keselamatan terhadap pengoperasian Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara Fatmawati Soekarno Bengkulu .
14.Evaluasi 1. Penilaian DP3 oleh atasan langsungnya. kinerja 2. Evaluasi pencapaian sasaran kinerja. Pelaksana Salinan sesuai dengan aslinya IGNASIUS JONAN ttd MENTERIPERHUBUNGAN Keberhasilan penyusunan dan pelaksanaan standar pelayanan lingkungan organisasi penyelenggara pelayanan publik ditentukan oleh komitmen dan konsistensi para pelaksana dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Dalam penyusunan, penetapan, dan penerapan standar pelayanan, penyelenggara pelayanan publik dapat melakukan konsultasi dengan menteri yang bertanggung jawab dibidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.