Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 84 Tahun 2021
- Nomor
- 84
- Tahun
- 2021
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 14
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 www.peraturan.go.id 2021, No.1227 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075; Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pelaksanaan pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dan berkoordinasi dengan Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Pembatasan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tidak diberlakukan dalam hal:
Pembatasan Lalu Lintas Mobil Penumpang, Mobil Bus, dan Sepeda Motor dilakukan dengan pemasangan rambu Lalu Lintas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Lalu Lintas dan angkutan Jalan.
Menteri melalui Kepala Badan dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat melakukan sosialisasi Peraturan Menteri ini.
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)