Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2017
- Nomor
- 9
- Tahun
- 2017
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 11
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Sertifikasi Tenaga Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian; MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang SERTIFlKASI TENAGA PEMERIKSA PRASARANAPERKERETAAPIAN PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIKINDONESIA NOMOR : PM 9 TAHUN 2017 TENTANG MENTERIPERHUBUNGAN SERTIFlKASI TENAGA PERKERETAAPIAN. PERHUBUNGAN TENTANG PEMERIKSA PRASARANA MENTERIPERATURAN MEMUTUSKAN: Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5048);
Dalam Peraturan Menteriini yang dimaksud dengan :
BAB II
Untuk memperoleh sertifikat danJatau tanda pengenal yang mengalami kerusakan atau hilang, permohonan diajukan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan:
Assesor Bidang Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian harus mempunyai persyaratan:
Assesor Bidang Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian merupakan tenaga penilai yang menilai kualifikasi Pemeriksa Prasarana Perkeretaapian. BABV PERSYARATANDANKOMPETENSIASSESOR BIDANG PEMERIKSAPRASARANAPERKERETAAPIAN Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara uji kompetensi, permohonan sertifikat, perpanjangan, permohonan penggantian yang hilang atau yang rusak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Penerbitan Sertifikat Keahlian Tenaga Pemeriksa Sarana Perkeretaapian yang rusak atau hilang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat diberikan selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh Direktorat Jenderal.
BAB VI
BAB VIII
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Peraturan Pemerintah (PP)