1.Besi atau Baja adalah produk dari peleburan besi karbon atau baja dengan sejurnlah unsur paduan dan unsur pengotor lebih Ianjut, dari/ atau barang yang dihasilkan dari produk tersebut.
2.Baja Paduan adalah produk dari peleburan baja yang mengandung satu unsur atau lebih bahan paduan.
3.Produk Turunan Besi atau Baja dan Baja Paduan yang selanjutnya disebut Produk Turunannya adalah produk hasil proses lebih lanjut Besi atau Baja dan Baja Paduan dalam bentuk dasar berupa batangan atau lembaran atau hasil proses perakitan atau penggabungan hasil proses lebih lanjut dari Besi atau Baja dan Baja Paduan dalam bentuk dasar.
4.Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
5.Persetujuan Impor adalah persetujuan yang digunakan sebagai perizinan di bidang Impor. MEMUTUSKAN: PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIANTENTANG TATA CARA PENERBITANPERTIMBANGANTEKNIS IMPOR BESI ATAUBAJA,BAJA PADUAN,DANPRODUKTURUNANNYA. Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5492) sebagairnana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4.Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6640) sebagairnana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 119, Tambah an Lembaran Negara Nomor 6891);
5.Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 254);
6.Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2023 ten tang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perindustrian (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 384);
7.Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 981); Menetapkan
6.Pertimbangan Teknis Impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya yang selanjutnya disebut Pertimbangan Teknis adalah surat pertimbangan teknis yang digunakan sebagai persyaratan untuk mendapatkan persetujuan impor Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya.
7.Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau pelaku usaha.
8.Bahan Baku adalah bahan mentah, Barang setengah jadi, atau Barang jadi yang dapat diolah menjadi Barang setengah jadi atau Barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
9.Bahan Penolong adalah bahan yang digunakan sebagai pelengkap dalam proses produksi untuk menghasilkan produk yang fungsinya sempurna sesuai parameter produk yang diharapkan.
10.Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/ atau kegiatan pada bidang tertentu.
11.Perizinan Berusaha adalah legalitas yang diberikan kepada Pelaku Usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/ atau kegiatannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12.Perusahaan Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri manufaktur yang berkedudukan di Indonesia.
13.Perusahaan Jasa Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan di bidang jasa industri yang berkedudukan di Indonesia.
14.Perusahaan Non Industri adalah Pelaku Usaha yang melakukan kegiatan selain usaha industri manufaktur dan jasa industri yang berkedudukan di Indonesia.
15.Pusat Penyedia Bahan Baku danj'atau Bahan Penolong Besi atau Baja, Baja Paduan, dan produk turunannya selanjutnya disebut PPBB adalah badan usaha yang menyediakan Bahan Baku danj atau Bahan Penolong untuk memenuhi kebutuhan Bahan Baku dan/ atau Bahan Penolong bagi Industri Kecil dan Industri Menengah.
16.Angka Pengenal Importir Produsen yang selanjutnya disebutAPI-P adalah tanda pengenal sebagai Importiryang diberikan kepada Importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk dipergunakan sendiri sebagai Barang modal, Bahan Baku, Bahan Penolong, danl atau bahan untuk mendukung proses produksi.
17.AngkaPengenalImportir Umum yang selanjutnya disebut API-U adalah tanda pengenal sebagai Importir yang diberikan kepada Importir yang melakukan Impor Barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan atau dipindahtangankan.
18.Industri Kecil dan lndustri Menengah yang selanjutnya disebut IKMadalah Perusahaan Industri yang memenuhi Pasal 3
19.Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, sertajaringan komunikasi data yang terkait satu sarna lain dengan tujuan untuk penyarnpaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan serta penyebarluasan data danl atau inforrnasi industri.
20.Sistem INSWyang selanjutnya disingkat SINSWadalah sistem elektronik yang rnengintegrasikan sistem dan Iatau informasi berkaitan dengan proses penanganan dokumen kepabeanan, dokuroen kekarantinaan, dokumen perizinan, dokumen kepelabuhanan/kebandarudaraan, dan dokumen lain, yang terkait dengan ekspor danl atau Impor, yang menjamin kearnanan data dan inforrnasiserta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.
21.Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pernerintahan di bidang perindustrian.
22.Direktur Jenderal adalah pejabat pimpinan tinggi rnadya yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk rnembina dan mengembangkan industri Besi atau Baja, Baja Paduan , dan Produk Turunannya eli lingkungan Kernenterian Perindustrian.
23.Direktur adalah pejabat pimpinan tinggi pratama yang memiliki tugas, fungsi, dan wewenang untuk membina dan mengembangkan industri Besi atau Baja, Baja Paduan, dan Produk Turunannya di lingkungan Kernenterian Perindustrian.