Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenperin.go.id 5 - Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 208 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono jdih.kemenperin.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 10 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PERALATAN SANITER DARI KERAMIK SIR 23923:2020 STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI PERALATAN SANITER DARI KERAMIK RUANG LINGKUP Ruang lingkup SIR untuk industri Peralatan Saniter dari Keramik bertujuan mengatur persyaratan teknis dan persyaratsin manajemen sebagai berikut:
a.bahan baku dan bahan penolong;
b.energi;
c.air;
d.proses produksi;
e.produk;
f.kemasan;
g.limbah; dan
h.emisi gas rumah kaca.
2.persyaratan manajemen, meliputi:
a.kebijakan dan organisasi;
b.perencanaan strategis;
c.pelaksanaan dan pemantauan;
d.tinjauan manajemen;
e.tanggung jawab sosial perusahaan {Corporate Social Responsibility/CSR); dan
f.ketenagakerjaan. jdih.kemenperin.go.id B. ACUAN
1.Standar Nasional Indonesia Kloset Duduk (SNI 797:2018 atau revisinya);
2.Standar Nasional Indonesia Tandas Jongkok Jenis Vitreous China (SNI 03-0680-1998 atau revisinya);
3.Standar Nasional Indonesia Peturasan Pria Jenis Vitreous China (Urinoir)(SNI 03-1148-1998 atau revisinya);
4.Standar Nasional Indonesia Bidet Jenis Vitreous China (SNI 03-2947- 1992 atau revisinya); dan
5.Standar Nasional Indonesia Meja Cuci Keramik Jenis Vitreous China (bak cuci/wastafel)(SNI 03-0579-1989 atau revisinya). C. DEFINISI
1.Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2.Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibeikukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
3.Standar Industri Hijau yang selanjutnya disingkat SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
4.Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
5.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
6.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
7.Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi. jdih.kemenperin.go.id - 8
8.Bahan Penolong adalah bahan kimia yang berfungsi membantu dalam proses produksi Peralatan Saniter dari Keramik.
9.Pembatasan Timbulan Sampah {Reduce) adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
10.Pemanfaatan Kembali {Reuse) adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
11.Pendauran Ulang {Recycle) adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
12.Bahan Berbahaya adalah zat dan bahan kimia dan biologi dalam bentuk tunggal dan/atau campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi. D. SIMBOL DAN BML Limbah B3 CoA CSR GRK IPAL IPLC KPl kWh MJ OEE SDS SMK3 SOP SPPT-SNl SINGKATAN ISTILAH Baku Mutu Lingkungan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Certificate ofAnalysis Corporate Social Responsibility Gas Rumah Kaca Instalasi Pengolahan Air Limbah Izin Pembuangan Limbah Cair Key Performance Indicator kiloWatt hour Mega Joule Overall Equipment Effectiveness Safety Data Sheets Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Standard Operating Procedure Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia jdih.kemenperin.go.id E. PERSYARATAN TEKNIS Tabel 1. Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Peralatan Saniter dari Keramik Kriteria 1.1.Sumber Bahan Baku
a.bahan baku galian; pasir silica, kaolin, clay, feldspar, dolomit, kalsit, dan Iain-lain
b.bahan baku non-galian: alumina, stain pewarna, binder, water glass, dan Iain-lain. 1.2.Spesifikasi bahan baku 1.3.Penanganan bahan baku Batasan - sumber dari dalam negeri diperoleh dari pertambangan yang melaksanakan penambangan dan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. - sumber dari impor diperoleh secara legal - sumber dari dalam negeri diperoleh seeara legal - sumber dari impor diperoleh secara legal Sesuai dengan Market Specification dan/atau Buying Specification. Tersedia SOP dalam prosedur penanganan bahan baku yang dijalankan secara konsisten Metode Veriflkasi Verifikasi bukti/ sertifikat asal bahan baku, sumber dari dalam negeri, dan/atau impor (Angka Pengenal Impor Produsen/APl-P) Verifikasi bukti/ sertifikat asal bahan baku, sumber dari dalam negeri dan/atau impor (Angka Pengenal Impor Produsen/API-P) Verifikasi CoA dari pemasok atau basil pengujian dari laboratorium penguji internal. Verifikasi data: - dokumen SOP bahan baku (prosedur penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemakaian) dan pelaksanaannya di lapangan jdih.kemenperin.go.id 10 -dokumen SDS dan penanganannya di lapangan 1.4.Rasio produk terhadap bahan baku; Jumlah produk bagus {good product yang sesuai SNI dan/atau permintaan konsumen) dibagi jumlah produk ideal (basil penghitungan neraca massa) Minimum 78% Verifikasi data: - penggunaan bahan baku pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan - produksi riil peralatan saniter dari keramik pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Penjelasan 1.1. Sumber Bahan Baku
a.Pemenuhan sertifikat/izin bahan baku dimaksudkan untuk memastikan bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memperhatikan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan sumber perolehan bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti/sertifikat asal bahan baku dari dalam negeri dan/atau impor (Angka Pengenal Impor Produsen/API-P).
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait meliputi pemeriksaan bukti asal bahan baku (Angka Pengenal Impor Produsen/API-P). 1.2. Spesifikasi Bahan Baku
a.Pemenuhan spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan. jdih.kemenperin.go.id 11
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait spesiflkasi bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti spesiflkasi bahan baku yang digunakan untuk proses produksi.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) CoA; dan/atau 2) basil uji laboratorium penguji. 1.3. Penanganan Bahan Baku
a.Di dalam pabrik, tidak terlepas dari pergerakan bahan baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan baku hams ditangani dengan baik agar tidak mengubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SDS dan SOP penanganan bahan baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SDS dan SOP penanganan bahan baku.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SDS dan SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, dan pemakaian serta penerapannya di lapangan. 1.4. Rasio Produk terhadap Pemakaian Bahan Baku
a.Pemenuhan tingkat rasio produk terhadap pemakaian bahan baku merupakan sasaran penerapan Industri Hijau. Optimasi penggunaan bahan baku menjadi produk berdampak terhadap efisiensi sumber daya alam.
b.Produk yang diperhitungkan adalah produk bagus {good product) yang sesuai SNl dan/atau permintaan konsumen. Rasio produk diperoleh dari perbandingan antara produk bagus dibagi dengan jumlah produk ideal (hasil penghitungan neraca massa).
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dari: jdih.kemenperin.go.id 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait rasio produk terhadap pemakaian bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan bahan baku, bahan tambahan, dan produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan bahan baku pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan penghitungan rasio produk bagus terhadap jumlah produk ideal dengan formula berikut: P RpB =-X 100% B Keterangan: Rpb adalah Rasio produk bagus terhadap input bahan baku (%) P adalah Kuantitas produk bagus yang dihasilkan pada periode 1 (satu) tahun terakhir (piece) B adalah Kuantitas produk ideal pada periode 1 (satu) tahun terakhir (piece) No Aspek , Kriteria Batasan 2 Energi 2.1.Konsumsi energi listrik per massa produk (kWh/kg) Maksimum 1,0 kWh/kg Verifikasi data: - penghitungan pemakaian listrik pada periode l(satu) tahun terakhir. - produksi riil peralatan saniter dari keramik pada periode 1 (satu) tahun terakhir. 2.2.Konsumsi energi panas per massa produk (GJ/kg) Maksimum 0,0115 GJ/kg Verifikasi data: - penghitungan pemakaian panas pada periode l(satu) tahun terakhir. - produksi riil peralatan saniter dari keramik pada periode 1 (satu) tahun terakhir. jdih.kemenperin.go.id Penjelasan 2.1. Konsumsi Energi Listrik Spesifik
a.Industri Peralatan Saniter dari Keramik pada umumnya menggunakan energi panas dan listrik. Energi panas adalah energi yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan steam, tetapi tidak termasuk energi panas yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan listrik pada pembangkit listrik sendiri. Energi listrik dapat berasal dari PLN maupun pembangkit listrik sendiri yang berbahan bakar fosil seperti BBM solar, gas alam, dan sejenisnya.
b.Batasan cakupan konsumsi energi panas dan listrik yang dihitung adalah konsumsi energi panas dan listrik yang digunakan untuk proses produksi, tetapi tidak termasuk untuk utilitas dan tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
0.Sumber data/informasi dapat diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber energi dan penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energi; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik dan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi listrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data produksi pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan penghitungan penggunaan energi listrik dengan formula berikut: _ Kel t^ELP - p Keterangan: Kelp adalah Konsumsi energi listrik per good product(kWh/kg) Kel adalah Konsumsi energi listrik pada periode 1 (satu) tahun (kWh) P adalah Kuantitas produk pada periode 1 (satu) tahun (kg) jdih.kemenperin.go.id 14 - 2.2. Konsumsi energi panas per massa produk (GJ/kg)
a.Industri Peralatan Saniter dari Keramik pada umumnya menggunakan energi panas dan listrik. Energi panas adalah energi yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan steam, tetapi tidak termasuk energi panas yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan listrik pada pembangkit listrik sendiri.
b.Batasan cakupan konsumsi energi panas dan listrik yang dihitung adalah konsumsi energi panas dan listrik yang digunakan untuk proses produksi, tetapi tidak termasuk untuk utilitas dan tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber energi dan penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energi; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi panas dan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi panas pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data produksi pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan penghitungan penggunaan energi panas dengan formula berikut: _KBL_SCKBBiXNHVj) — p — p Keterangan: Kels adalah Konsumsi energi panas per good product(GJ/kg) Kep adalah Konsumsi energi panas pada periode 1 (satu) tahun (GJ) KsBi adalah Konsumsi bahan bakar jenis i (dalam satuan volume atau massa sesuai dengan satuan NHV yang digunakan) NHVi adalah Net Heating Value atau Lower Heating Value bahan bakar jenis i (dalam satuan energi per volume atau energi per massa sesuai dengan satuan KBBI yang digunakan) jdih.kemenperin.go.id - 15 adalah Kuantitas produk pada periode 1 (satu) tahun (ton) No Aspek . feiteria. Jg,^t^san,, 3 Air Pemakaian air untuk utilitas Maksimum 0,005 m3/kg Verifikasi data: - pengunaan air untuk masing- masing produk pada periode 1 (satu) tahun terakhir untuk utilitas - produksi riil untuk masing- masing produk pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Penjelasan
3.Pemakaian Air untuk Proses Produksi
a.Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan keberlanjutan industri. Efisiensi penggunaan air dapat diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah produk yang sama yang ditunjukkan oleh kriteria pemakaian air untuk menunjang proses produksi. Selain itu, efisiensi penggunaan air juga ditunjukkan oleh kriteria rasio daur ulang (recycle dan reuse) air.
b.Batasan cakupan penggunaan air yang dihitung adalah penggunaan air untuk proses produksi (termasuk utilitas) dan fasilitas pendukung (kantor dan taman di lingkungan pabrik). Jenis air yang digunakan dan termasuk dalam komponen penghitungan penggunaan air dapat berupa fresh water. Fresh water adalah volume air yang digunakan dari sumber air (sungai, embung, air tanah, dan Iain-lain) untuk menambahkan volume air yang hilang pada sistem produksi (termasuk make-up water), maupun yang digunakan sebagai bagian proses dan juga untuk fasilitas pendukung (kantor dan taman di lingkungan pabrik).
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan penggunaan air (sumber, peruntukan dan jumlah kebutuhan air), termasuk penggunaan/resh water; dan jdih.kemenperin.go.id 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan air untuk proses produksi (termasuk utilitas) dan fasilitas pendukung pada periode 1 (satu) tahun terakhir (mencakup fresh water) dan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir;
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan air pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil peralatan saniter dari keramik pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan penghitungan penggunaan air untuk menunjang proses produksi dengan formula berikut: K A K FW ^AP p p Keterangan: Kap adalah Pemakaian air untuk menunjang proses produksi dalam bentuk intensitas penggunaan air atau konsumsi air per produk (m^/ton) adalah Konsumsi air pada periode 1 (satu) tahun (m^) adalah Konsumsi fresh water pada periode 1 (satu) tahun (m3) adalah Kuantitas produk pada periode 1 (satu) tahun (ton) Ka Kfw No Kidteria ©ata^dh-
4.Proses produksi Kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE: Kiln Minimum 77% Verifikasi data: - waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar {good products) pada periode 1 (satu) tahun terakhir - ideal run rate kinerja peralatan jdih.kemenperin.go.id - 17 Penjelasan
4.Proses produksi
a.OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang menghasilkan output yang balk, dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi persentase waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktivitas produksi. Komponen penghitungan OEE mencakup: 1) Availability Index, yaitu waktu produksi riil dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada down time). 2) Production Performance Index, yaitu tingkat produksi riil dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (ideal run rate). 3) Quality Performance Index (QPI), yaitu jumlah produksi yang sesuai dengan standar (good products) dibandingkan dengan total produksi. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk gagal (defect) dan produk sisa (scrap). Nilai 100% untuk Quality menunjukkan bahwa produksi tidak menghasilkan produk cacat sama sekali. Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi target kualitas yang tidak dapat di-recycle atau di-reuse ke dalam proses produksi.
b.Nilai OEE tersebut terpenuhi pada kondisi proses normal/tidak ada gangguan kapasitas. Jika ada gangguan kapasitas maka nilai OEE dihitung berdasarkan data kapasitas produksi pada saat periode penilaian.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait kinerja mesin/peralatan; dan 2) data sekunder dengan meminta data: - waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; - produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar (good products) pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan jdih.kemenperin.go.id - ideal run rate kinerja peralatan
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data waktu produksi yang direncanakan pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data waktu produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 3) pemeriksaan data ideal run rate kinerja peralatan; 4) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (tahun) terakhir; 5) pemeriksaan data good products dan produk reject pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 6) pemeriksaan penghitungan OEE dengan rumus sebagai berikut: OEE = AI X PPI X QPI AX procTMcttoii time (jam Aahtin) t r\rsni/ AI = -f-— ^ 100% prcrfwncfi (laia/taamn) ppj _ (TotaiProfiwct/^ctuai production time)(ton/jam)^ 100**^ Ideal run rats(ton/jara) QPI _ Good product(ton/tahmn) Total product(ton/tahmn) Keterangan: AI adalah Availability Index PPI adalah Production Performance Index QPI adalah Quality Performance Index OEE adalah Overall Equipment Effectiveness No Aspek ICriteria Batasan, 5 Produk Spesifikasi mutu Memenuhi kriteria Verifikasi data: produk peralatan yang terdapat pada - dokumen SPPT-SNI saniter dari SNI dan/atau yang masih berlaku; keramik permintaan - hasil uji parameter konsumen: yang sesuai dengan - SNI 03-0797-2006 SNI saniter dari Kloset Duduk keramik atau atau revisinya revisinya oleh - SNI 03-0680-1998 laboratorium penguji Tandas Jongkok yang terakreditasi Jenis Vitreous ISO 17025 pada China atau periode 1 (satu) revisinya tahun terakhir; atau/atau jdih.kemenperin.go.id No Aspek Kritena Batasan Metode Veriflk&i - SNI 03-1148-1998 - dokumen Peturasan Pria permintaan dari Jenis Vitreous konsumen khusus China [Urinoir) atau revisinya - SNI 03-2947-1992 Bidet Jenis Vitreous China atau revisinya - SNI 03-0579-1989 Meja Cuci Keramik Jenis Vitreous China (Bak Cuci/ wastafel) atau revisinya. Penjelasan
5.Spesifikasi Mutu Produk
a.Kualitas produk yang dihasilkan merupakan salah satu persyaratan teknis dalam penerapan konsep Industri Hijau di industri. Beberapa standar mutu produk Peralatan Saniter dari Keramik sesuai dengan jenis produknya dapat dilihat pada poin 2 bagian Acuan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dari; 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait standar mutu produk dan mutu produk yang dihasilkan; dan 2) data sekunder dengan meminta laporan hasil uji dari laboratorium penguji yang terakreditasi dengan mengacu SNI atau dokumen permintaan dari konsumen khusus pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi pemeriksaan hasil uji dari laboratorium penguji yang terakreditasi dengan mengacu SNI atau revisinya, atau dokumen permintaan dari konsumen khusus pada periode 1 (satu) terakhir. Kriteria Kemasan Bahan kemasan: - bahan utama: karton Batasan Penggunaan bahan kemasan (di luar pallet resin): Metode Verifikasi Verifikasi bahan kemasan dan pernyataan tertulis perusahaan industri jdih.kemenperin.go.id No Aspek Kriteria - bahan pengisi; plastik, plastic bubble, kertas bantalan, styrofoam - Kayia Batasan Styrofoam: maksimum 10% plastik: maksimum 10% Metode Verifikasi tentangjenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan pada periode 1 (satu) tahun terakhir atau setiap tahap pengiriman. Penjelasan
6.Kemasan
a.Kemasan untuk produk peralatan saniter dari keramik terdiri dari bahan utama, bahan pengisi, dan kayu penyangga. Bahan utama biasanya terbuat dari karton sedangkan bahan pengisi dapat berupa plastik, plastic bubble, kertas bantalan, dan styrofoam.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait kemasan yang digunakan dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi kemasan dari supplier/ vendor pada periode 1 (satu) tahun terakhir atau setiap tahap pengiriman.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi pemeriksaan spesifikasi kemasan sesuai kriteria. No Aspek Kriteria 7 Limbah 7.1.Sarana Pengelolaan limbah cair 7.2. Pemenuhan parameter limbah cair Batasan Memiliki IPAL mandiri atau IPAL pihak lain (kawasan atau pihak ketiga yang memiliki izin) Memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Metode Verifikasi Verifikasi keberadaan IPAL, kondisi operasional IPAL (berfungsi atau tidak), dan bukti kepemilikan izin pembuangan limbah cair. - Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium penguji yang terakreditasi ISO 17025, yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. jdih.kemenperin.go.id 21 Dalam hal belum terdapat laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium penguji lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 7.3.Sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara Memiliki sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara sesuai dengan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Verifikasi keberadaan dan operasional (berfungsi atau tidak) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara. 7.4.Pemenuhan parameter emisi gas buang, udara dan gangguan (kebisingan, getaran, dan kebauan) Memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Verifikasi laporan basil uji dari laboratorium penguji yang terakreditasi ISO 17025, yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2(dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium penguji lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 7.5.Sarana pengelolaan limbah B3 - Memiliki TPS Limbah B3 yang berizin; Verifikasi pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan izin pengelolaannya yang sesuai dengan ketentuan peraturan jdih.kemenperin.go.id - Diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin. perundang-undangan. 7.6.Pengelolaan limbah padat Mengacu pada rencana pengelolaan limbah padat yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui Verifikasi pengelolaan limbah padat dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada periode 2(dua) semester terakhir. Penjelasan 7.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a.Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu industri perlu memiliki sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah cair dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti dokumen izin pembuangan limbah cair.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi veriflkasi dokumen IPLC dan verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL. 7.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a.Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan Industri diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pemenuhan baku mutu untuk limbah cair. jdih.kemenperin.go.id
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium penguji yang terakreditasi ISO 17025, yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium pengujilain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 7.3. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a.Perusahaan industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi ambient, dan kebisingan. Contohnya: cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan hidup.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara 7.4. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara, dan Gangguan terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
a.Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran, dan baku tingkat kebauan.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara, dan gangguan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang, udara, dan gangguan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium penguji yang terakreditasi, yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat jdih.kemenperin.go.id laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium penguji lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 7.5. Sarana Pengelolaan Limbah B3
a.Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan Industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah B3 dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan limbah B3.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: 1) verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku; 2) verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3 pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3. 7.6. Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a.Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah dan penanganan sampah. Perusahaan Industri wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah padat dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan melakukan bukti dokumen lingkungan hidup.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat. jdih.kemenperin.go.id No Aspek Kriteria Batasan 8 Emisi Gas Rumah Kaca Emisi CO2 spesifik Maksimum 1,0 ton CO2 ekuivalen/ton produk Verifikasi penghitungan emisi CO2, yang dibuktikan dengan data penggunaan energi pada periode 1 (satu) tahun terakhir dan faktor emisi yang digunakan. Penjelasan
8.Emisi Gas Rumah Kaca
a.Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK), di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global. Oleh karena itu, para pelaku industri berkewajiban melakukan upaya meminimalisasi emisi gas rumah kaca, salah satunya dengan cara efisiensi penggunaan bahan bakar.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait penghitungan emisi CO2; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi pada proses produksi.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi; dan 2) periksa penghitungan emisi CO2 berdasarkan jenis bahan bakar yang digunakan sebagai sumber energi.
d.Secara umum penghitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah penghitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri secara garis besar dihasilkan oleh sumber-sumber yang berasal dari pemakaian energi berupa bahan bakar dan listrik, dan proses produksi dan limbah. Khusus untuk penggunaan listrik, dikategorikan sebagai emisi tidak langsung. jdih.kemenperin.go.id 26 -
e.Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri. Penghitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain: - identifikasi ruang lingkup emisi dari industri; - identifikasi sumber emisi pada proses di industri; - identifikasi sumber emisi pada proses pembakaran; - identifikasi sumber emisi pada penggunaan listrik; - identifikasi sumber emisi dari limbah; dan - penetapan metode penghitungan emisi yang digunakan.
f.Emisi CO2 yang dihitung dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan menggunakan faktor emisi dalam 2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut: Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF) Keterangan: AD = Data aktivitas dari Energi EF = Faktor Emisi berdasarkan sumber bahan bakar (lihat Tabel 2) dan/atau sistem ketenagalistrikan (lihat Tabel 3)
g.Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 4.
h.Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang menghasilkan emisi, dan penghitungannya adalah tC02 dapat mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan TOH. jdih.kemenperin.go.id Konsumsi Bahan Bakar (ton/tahun) Komposisi Bahan Bakar(% karbon) Nilai Kalor Bahan Bakar LHV(KJ/Kg) Kebutuhan Listrik (MWh/Tahun) Kapasitas Produksi (ton/tahun) Waktu Operasi (hari/tahun) Perhitungan Emisi GRK dari Sistem Energi Jumlah emisi (ton C02/tahun) Intensitas emisi (ton C02/produk) Intensitas Energi (GJ/ton produk\ton) Data - data pendukung (Literartur) Gambar 1 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi n Konsumsi umpan (ton/tahun) n Komposisi Perhitungan Jumlah umpan Emisi GRK emisi n Produksi dari Proses (ton/tahun) (ton/tahun) n Komposisi produk I Faktor emisi IPCC Data - data pendukung (Literatur) Gambar 2 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi jdih.kemenperin.go.id Tabel 2. Konversi Emisi GRK (tC02) berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya Faktor Emisi Terkoreksi kg C02/TJ 72.600 Bahan bakar fosil Minyak tanah 71.900 Minyak diesel 74.100 Minyak residu LPG Petroleum coke Batubara Anthrasit Batubara Bituminous Batubara Subbituminous Lignit Peat Gas alamGas alam 77.400 63.100 100.800 98.300 94.600 96.100 101.200 106.000 71.200 73.400 76.600 62.500 99.800 96.300 92.700 94.200 99.200 104.900 55.90056.100 * Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi(Sumber: NCASI, 2005) Tabel 3. Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan Provinsi ^ Baseline Faktor Emisi _ , Sistem Ketenagalistrikan ; Tahun ^ kg C02/kWh 0,725 2009Jamali Sumatera 0,743 2008 Kaltim 0,742 2009 Kalbar ~ 0,775 2009 Kalteng dan Kalsel 1,273 2009 Sulut, Sulteng dan Gorontalo 0,161 2009 Sulsel, Sulbar, Sultra 0,269 2009 Tabel 4. Konversi Satuan Energi pada Jenis Energi Jenis Energi Sumber Energi Listrik Tenaga Air (Hidro) Tenaga Nuklir Uap Gas Alam LPG Ethana (cair) Propana (cair) Batu Bara Antrasit Bituminus Sub-bituminus Lignit Rata-rata yang digunakan di dalam negeri Besaran Satuan 3,6 MJ/kWh 11,6 MJ/kWh 2,33 MJ.kg 37,23 MJ/m3 Produk Avtur BBM Gasolin (bensin) Kerosin Solar (diesel) 18,36 MJ/lt 25,53 MJ/lt 27,7 MJ/kg 27.7 MJ/kg 18.8 MJ/kg 14,4 MJ/kg 22,2 MJ/kg 33,62 MJ/lt 34,66 MJ/lt 37,68 MJ/lt 38,68 MJ/lt jdih.kemenperin.go.id Jenis Energi Sumber Energi Liht fuel oil (no.2) 38,68 MJ/lt Heavy fuel oil (no.6) 41,73 MJ/lt
i.Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut; 1 Gigajoule (GJ) 0,001 Terajoule (TJ) 1000 Megajoule (MJ) 1x10^ Joule (J) 277,8 Kilowatt-hours (kWh) 948170 BTU F. PERSYARATAN MANAJEMEN Tabel 5. Persyaratan Manajemen Standar Industri Hijau Industri Peralatan Saniter dari Keramik o Aspek 1 Kebijakan dan Organisasi Kriteria 1.1. Kebijakan Industri Hijau 1.2. Organisasi Industri Hijau Batasan Perusahaan Industri wajib memiliki kebijakan tertulis penerapan prinsip Industri Hijau a.Keberadaan unit pelaksana penerapan prinsip Industri Hijau Metode Verilikasi Verifikasi dokumen kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau, paling sedikit memuat target penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya bahan baku, energi, air, penurunan emisi CO2. dan pengurangan limbah (B3 dan non B3) pada periode 1 (satu) tahun, yang ditetapkan oleh pimpinan puncak - Verifikasi dokumen struktur organisasi penerapan prinsip Industri jdih.kemenperin.go.id 30 No '• Aspek ■- ."I^teria 4 V Metode Vefifikasi dalam Hijau yang struktur ditetapkan oleh organisasi pimpinan Perusahaan puncak Industri - Verifikasi
b.Program sertifikat / bukti pelatihan/ pelatihan/ peningkatan peningkatan kapasitas kapasitas SDM SDM tentang tentang prinsip prinsip Industri Hijau Industri Hijau 1.3. Sosialisasi Terdapat Verifikasi laporan kebijakan kegiatan kegiatan berikut dan sosialisasi dokumentasi atau organisasi kebijakan dan salinan media Industri organisasi sosialisasi tentang Hijau penerapan kebijakan dan prinsip Industri organisasi Hijau di penerapan prinsip Perusahaan Industri Hijau di Industri Perusahaan Industri
2.Perencanaan 2.1. Tujuan dan Perusahaan Verifikasi Strategis sasaran Industri dokumen terkait Industri menetapkan penetapan tujuan Hijau tujuan dan dan sasaran yang sasaran yang terukur dari terukur dari penerapan prinsip kebijakan Industri Hijau di penerapan Perusahaan prinsip Industri Industri Hijau 2.2. Perencana Perusahaan Verifikasi an Strategis Industri kesesuaian dan memiliki dokumen Renstra Program Rencana dan program pada strategis periode 1 (satu) (Renstra) dan tahun terakhir program untuk dengan tujuan mencapai dan sasaran yang tujuan dan telah ditetapkan, sasaran yang paling sedikit terukur dari mencakup: jdih.kemenperin.go.id 31 No Aspek . Kriteria Batasan : ,v V ^ '- "• "Ar-v -bAj-Sl kebijakan - efisiensi penerapan penggunaan prinsip Industri bahan baku; Hijau - efisiensi penggunaan energi; - efisiensi penggunaan air; - pengurangan emisi GRK; - pengurangan limbah (B3 dan Non B3); -jadwal pelaksanaan, penanggung jawab
3.Pelaksanaan 3.1.Pelaksanaan Program Verifikasi bukti dan Pemantau- program dilaksanakan pelaksanaan an dalam bentuk program: kegiatan yang - dokumentasi sesuai dengan pelaksanaan jadwal dan program, paling dilaporkan sedikit secara berkala mencakup: kepada • efisiensi manajemen penggunaan bahan baku; • efisiensi penggunaan energi; • efisiensi penggunaan air; • pengurangan emisi GRK; dan • pengurangan limbah (B3 dan Non B3) jdih.kemenperin.go.id 32 No Aspek Kriteriia Batasan.; . „ - dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan; dan - bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak. 3.2.Pemantauan Pemantauan - Verifikasi program program laporan hasil dilaksanakan pemantauan secara berkala program, dan dan hasilnya bukti dilaporkan pendukung baik sebagai bahan yang dilakukan tinjauan secara internal manajemen maupun puncak dan eksternal masukan dalam - Laporan yang melakukan dilakukan secara perbaikan internal. berkelanjutan divalidasi oleh pimpinan puncak
4.Tinjauan 4.1.Pelaksanaan Perusahaan Verifikasi laporan Manajemen tinjauan Industri hasil pelaksanaan manajemen melakukan tinjauan tinjauan manajemen pada manajemen periode 1 (satu) secara berkala tahun terakhir 4.2. Konsistensi Perusahaan - Verifikasi Perusahaan Industri laporan sebelum Industri menggunakan dan sesudah terhadap laporan hasil tindak lanjut pemenuhan pemantauan, Perusahaan persyaratan atau hasil audit, Industri berupa teknis dan atau hasil pelaksanaan persyaratan tinjauan perbaikan atau jdih.kemenperin.go.id No A 'i ' '' 'T3 o4" .■►"I ; xvriteria. manajemen manajemen peningkatan sesuai sebagai kinerja Standar Standar pertimbangan Industri Hijau Industri dalam upaya pada periode 1 Hijau yang perbaikan dan (satu) tahun berlaku peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau secara konsisten dan berkelanjutan. terakhir - Dokumen pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan oleh pimpinan puncak
5.Tanggung Peran serta Mempunyai Veriflkasi Jawab Sosial Pemsahaan program CSR dokumentasi Pemsahaan Industri yang program CSR (Corporate terhadap berkelanjutan. berkelanjutan dan Social lingkungan Contoh program laporan Responsibility / sosial dapat bempa: pelaksanaan CSR) - kegiatan pendidikan; - kesehatan; - lingkungan; - kemitraan; - pengembang- an IKM lokal; - pelatihan peningkatan kompetensi; - bantuan pembangun- an infrastmktur; - dan lain-lain kegiatan.
6.Ketenaga- Penyediaan Memenuhi dan Veriflkasi bukti kerjaan fasilitas sesuai flsik, pelaporan ketenagakerj aan ketentuan peraturan pemndang- undangan. Pemberian fasilitas paling sedikit meliputi: dan pelaksanaannya. jdih.kemenperin.go.id Kriteria Metode Verifikasi
1.pelatihan tenaga kerja (UU No.13 Tahun 2003)
2.pemeriksaan kesehatan (Permenaker No. 2 Tahun 1980)
3.pemantauan lingkungan tempat kerja (Permenaker No. 5 Tahun 2018)
4.penyediaan alat P3K (Permenaker No. 15 Tahun 2008)
5.penyediaan alat pelindung diri (Permenaker No. 8 Tahun 2010) jdih.kemenperin.go.id - 35 G. DIAGRAM ALIR I Bahan sintetis /produk manufakturBahan galian Bahan baku utama Bahan pembentuk slip Bahan pewama Industh saniter dari keramlk Industri saniter dari keramlk cioset duduk Industri saniter dari keramik cioset jongkok ZH industri saniter dari keramik iavatory Industri saniter dari keramik bidet Industri saniter dari keramik urinal industri saniter dari keramik assesoris industri saniter dari keramik tangki Aiat yang dipergunakan untuk mencuci badan/tubuh bagian atas Alat yang dipergunakan untuk menyimpan air untuk pembiiasan buang hajat Aiat yang digunakan untuk buang hajat dengan cara jongkok Alat yang dipergunakan untuk mencuci badan bagian bawah Aiat yang dipergunakan sebagai pelengkap kamar mandi Aiat yang dipergunakan untuk buang hajat dengan cara duduk Pasir siiika, kaolin, clay, feldspar, doiomit, kaisit Alumina, stain pewama, binder, sodium siilkat Alat yang dipergunakan untuk buang hajat yang bentuknya sedemikina mpa sehingga kotoran urin dapat terbiias dengan sempurna Gambar 3- Pohon Industri Saniter dari Keramik Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA jdih.kemenperin.go.id