Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11/M-IND/PER/3/2014 Tahun 2014
- Nomor
- 11/M-IND/PER/3/2014
- Tahun
- 2014
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 18
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Program Restrukturisasi Mesin dan/ a tau Peralatan Industri Kecil dan Industri Menengah; MENTER! PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA I \ Mengingat I \ Menimbang I \ Menteri Perindustrian Republik Indonesia PERATURAN MENTER! PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR : 11/M-IND/PER/3/2014 TENTANG PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN DAN/ATAU PERALATAN INDUSTRI KECIL DAN INDUSTRI MENENGAH \ \ Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor : 11/M-IND/PEP./3/2 014
Kriteria Industri kecil dan Industri menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:
Menteri Perindustrian bertanggung jawab atas kebijakan dan pelaksanaan program Restrukturisasi dalam rangka peningkatan daya saing Industri kecil dan Industri menengah.
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Direktur Jenderal wajib melaporkan penggunaan anggaran, pencapaian tujuan dan sasaran program secara tepat guna dan tepat sasaran kepada Menteri Perindustrian setiap 6 (enam) bulan sekali.
Perusahaan yang telah memperoleh keringanan pembiayaan melalui program Restrukturisasi, wajib menyampaikan laporan kemajuan pemanfaatan mesin dan/ atau peralatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama 3 (tiga) tahun kepada Direktur Jenderal.
Mesin dan/ atau peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 harus terpasang paling lambat pada tanggal 30 September pada tahun APBN yang menjadi sumber pembiayaan. I \
Potongan harga se bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diberikan terhadap pembelian mesin dan/ a tau peralatan yang dilakukan dengan cara:
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 13/M-IND/ PER/2/2013 ten tang Program Restrukturisasi Mesin/ Peralatan Industri Kecil dan Menengah dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. \ \
Membuka PDF…