Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenperin.go.id - 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Maret 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 209 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, rK Feby Setyo Hariyono jdih.kemenperin.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BISKUIT DAN PRODUK ROTI KERING LAINNYA SIR 10710.2:2020 STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI BISKUIT DAN PRODUK ROTI KERING LAINNYA A. RUANG LINGKUP Ruang lingkup SIR untuk Industri Biskuit dan Roti Kering Lainnya bertujuan mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen sebagai berikut:
a.bahan baku dan bahan penolong;
b.energi;
c.air
d.proses produksi;
e.produk;
f.kemasan;
g.limbah; dan
h.emisi gas rumah kaca, dan
2.persyaratan manajemen, meliputi:
a.kebijakan dan organisasi;
b.perencanaan strategis;
c.pelaksanaan dan pemantauan;
d.tinjauan manajemen;
e.tanggung jawab sosial perusahaan {Corporate Social Responsibility/CSR); dan
f.ketenagakerjaan. jdih.kemenperin.go.id - 7 B. ACUAN
1.Standar Nasional Indonesia Biskuit (SNI 2973:2018 atau revisinya); dan
2.Standar spesifikasi produk perusahaan atau revisinya. C. DEFINISI
1.Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2.Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
3.SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
4.Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
5.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
6.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
7.Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi.
8.Bahan Penolong adalah bahan kimia pembantu yang ditambahkan dalam proses produksi, yang meliputi shortening, air, flavor, garam, minyak, food additives (emulsifier, pewarna, pengembang, vitamin dan Iain-lain), telur/egg powder, susu, seasoning, filler, kacang, desiccated coconut, dan cocoa powder. jdih.kemenperin.go.id 8 -
9.Biskuit adalah produk bakeri kering yang dibuat dengan cara memanggang adonan yang terbuat dari tepung terigu dengan atau tanpa substitusinya, minyak/lemak dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan,
10.Pembatasan Timbulan Sampah [Reduce) adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk.
11.Pemanfaatan Kembali [Reuse) adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
12.Pendauran Ulang [Recycle) adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
13.Bahan Berbahaya adalah zat, bahan kimia dan biologi, dalam bentuk tunggal dan/atau campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi. D. SIMBOL DAN SINGKATAN ISTILAH BML Limbah B3 BFD CoA CSR GRK IPAL IPLC KPI kWh MJ GEE SDS SMK3 Baku Mutu Lingkungan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Block Flow Diagram Certificate ofAnalysis Corporate Social Responsibility Gas Rumah Kaca Instalasi Pengolahan Air Limbah Izin Pembuangan Limbah Cair Key Performance Indicator kiloWatt hour Mega Joule Overall Equipment Effectiveness Safety Data Sheets Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Keija jdih.kemenperin.go.id -9 SOP : Standard Operating Procedure SPPT-SNI : Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia PFD : Process Flow Diagram E. PERSYARATAN TEKNIS Tabel 1. Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Biskuit dan Produk Roti Kering lainnya No Aspek Kriteria Batasan Bahan Baku 1.1.Sumber bahan baku: Bahan baku utama; Terigu dan Gula 1.2.Spesifikasi bahan baku 1.3.Penanganan bahan baku Terdapat bukti asal bahan baku dari pemasok yang legal dan dilengkapi dokumen sesuai dengan peraturan yang berlaku. Verifikasi bukti/sertifikat asal bahan baku, baik dari sumber internal (lokal) maupun eksternal (impor) pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Parameter utama sesuai dengan SNl Biskuit (SNl 2973:2018) Verifikasi bukti hasil uji kedatangan bahan baku (incoming raw material test) untuk setiap bahan baku utama dari laboratorium penguji yang terakreditasi ISO
17025.Bagi yang tidak memiliki laboratorium penguji yang terakreditasi, bukti hasil uji minimal 1 (satu) kali setahun oleh laboratorium penguji yang terakreditasi ISO 17025. Tersedia SOP dalam prosedur penanganan bahan baku yang dijalankan secara konsisten Verifikasi data: - dokumen SOP bahan baku (prosedur penerimaan, penyimpanan. jdih.kemenperin.go.id No Aspek Kriteria Bgitasan Metode pengangkutan dan pemakaian) dan pelaksanaannya di lapangan - dokumen SDS dan penanganannya di lapangan. 1.4.Sumber bahan Terdapat bukti asal Verifikasi penolong: sumber bahan bukti/sertifikat Shortening, Air, penolong secara asal bahan baku. Flavor, Garam, legal baik dari sumber Minyak, Food internal (lokal) Additives maupun eksternal [Emulsifier, (impor) pewarna, pengembang, Vitamin dan Iain-lain), Telur/egrgr powder, Susu, Seasoning, Filler, Kacang, Desiccated Coconut, dan Cocoa Powder. l.S.Spesifikasi Sesuai dengan Verifikasi CoA dari bahan penolong standar yang pemasok atau hasil berlaku dan/atau pengujian standar laboratorium kebutuhan. penguji internal. l.b.Penanganan Tersedia SOP Verifikasi data: bahan penolong dalam prosedur - dokumen SOP penanganan bahan bahan penolong penolong yang (prosedur dijalankan secara penerimaan. konsisten penyimpanan. pengangkutan dan pemakaian) dan pelaksanaannya di lapangan - dokumen SDS dan penanganan nya di lapangan. jdih.kemenperin.go.id 11 - No , Aspek, , Kriteria Bdtdsan 1.7.Rasio produk Minimum 88% Verifikasi data: terhadap - penggunaan pemakaian bahan baku dan bahan baku dan bahan penolong bahan penolong pada periode 1 (adonan) (satu) tahun terakhir; dan - produksi riil biskuit pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Penjelasan 1.1. Sumber Bahan Baku Utama
a.Verifikasi dengan menunjukan bukti/sertifikat asal bahan baku, baik dari sumber internal (lokal) maupun eksternal (impor) adalah untuk memberikan kejelasan sumber dan legalitasnya sesusai dengan peraturan yang berlaku.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber perolehan bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti asal bahan baku untuk bahan baku yang berasal dari dalam negeri dan dokumen izin impor/seZ/declaration untuk bahan baku yang berasal dari luar negeri (impor).
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi pemeriksaan bukti asal bahan baku (dokumen perolehan bahan baku). 1.2. Spesifikasi Bahan Baku
a.Pemenuhan spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan spesifikasi bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan. jdih.kemenperin.go.id
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi bukti basil uji kedatangan bahan baku (incoming raw material test) untuk setiap bahan baku utama dari laboratorium penguji yang terakreditasi. 1.3. SOP Penanganan Bahan Baku
a.Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan baku harus ditangani dengan baik agar tidak mengubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SOP penanganan bahan baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SDS dan SOP penanganan bahan baku.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SDS dan SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan pemakaian, dan pelaksanaannya di lapangan 1.4. Sumber Bahan Penolong
a.Verifikasi dengan menunjukan bukti/sertifikat asal bahan penolong, baik dari sumber internal (lokal) maupun eksternal (impor) adalah untuk memberikan kejelasan sumber dan legalitasnya sesusai dengan peraturan yang berlaku.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber perolehan bahan penolong; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti/sertifikat asal bahan baku, baik dari sumber internal (lokal) maupun eksternal (impor).
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi pemeriksaan bukti asal bahan baku (dokumen perolehan bahan baku). jdih.kemenperin.go.id - 13 1.5. Spesifikasi Bahan Penolong
a.Pemenuhan spesifikasi bahan penolong dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan spesifikasi bahan penolong; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi bahan penolong yang digunakan.
0.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi CoA bahan baku dan/atau hasil uji laboratorium penguji yang terakreditasi. 1.6. SOP Penanganan Bahan Penolong
a.Di dalam pabrik, tentu tidak terlepas dari pergerakan bahan baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan baku harus ditangani dengan baik agar tidak mengubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SDS dan SOP penanganan bahan baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SDS dan SOP penanganan bahan baku.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SDS dan SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan pemakaian, dan pelaksanaannya di lapangan 1.7. Rasio Produk Terhadap Pemakaian Bahan Baku dan Bahan Penolong (Adonan)
a.Optimasi dan minimasi penggunaan bahan baku merupakan elemen terpenting dalam penerapan konsep Industri Hijau di industri. Penggunaan bahan baku secara efisien akan berdampak positif jdih.kemenperin.go.id 14 c. terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait rasio produk terhadap pemakaian bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan bahan baku dan produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan bahan baku pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan penghitungan rasio produk terhadap pemakaian bahan baku dengan rumus berikut: RpB =- X 100% B Keterangan: Rpb adalah Rasio produk biskuit terhadap input bahan baku (%) P adalah Kuantitas produk biskuit yang dihasilkan pada periode 1 (satu) tahun (ton) B adalah Kuantitas input bahan baku yang digunakan pada periode 1 (satu) tahun (ton) No Aspek Kriteria Batasan 2 Energi 2.1 Konsumsi energi listrik per massa produk Maksimum 218 kWh/ton Verifikasi data; - penggunaan energi listrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir 2.2 Konsumsi energi panas per massa produk Maksimum 2,65 GJ/ton Verifikasi data: - penggunaan energi panas pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Penjelasan 2.1. Konsumsi Energi Listrik Per Massa Produk (kWh/ton) jdih.kemenperin.go.id 15 -
a.Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya umumnya menggunakan energi panas dan listrik. Energi listrik dapat berasal dari PLN maupun pembangkit listrik sendiri yang berbahan beikar fosil seperti BBM solar, gas alam, dan sejenisnya.
b.Batasan cakupan konsumsi energi panas dan listrik yang dihitung adalah konsumsi energi panas dan listrik yang digunakan untuk proses produksi, tetapi tidak termasuk untuk utilitas dan tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber energi listrik dan penggunaan energi listrik pada peralatan pemanfaat energi panas; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik dan produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi listrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan penghitungan konsumsi energi listrik spesifik dengan rumus sebagai berikut: _ KgL ^ELP ~ p Keterangan: Kelp adalah Konsumsi energi listrik per produk (kWh/ton) Kel adalah Konsumsi energi listrik pada periode 1 (satu) tahun (kWh) P adalah Kuantitas produk pada periode 1 (satu) tahun (ton) 2.2. Konsumsi Energi Panas Per Massa Produk
a.Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya umumnya menggunakan energi panas dan listrik. Energi panas adalah energi yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan steam, tetapi tidak termasuk energi panas yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan listrik pada pembangkit listrik sendiri. jdih.kemenperin.go.id - 16
b.Batasan cakupan konsumsi energi panas dan listrik yang dihitung adalah konsumsi energi panas dan listrik yang digunakan untuk proses produksi, tetapi tidak termasuk untuk utilitas dan tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber energi panas dan penggunaan energi panas pada peralatan pemanfaat energi panas; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi panas dan produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi panas pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan penghitungan konsumsi energi panas spesifik dengan rumus sebagai berikut: _KEp_E(KBBiXNHVi] ^spp - p - p Keterangan: Kepp adalah Konsumsi energi panas per produk (GJ/ton) Kep adalah Konsumsi energi panas pada periode 1 (satu) tahun terakhir (GJ) KsBi adalah Konsumsi bahan bakar jenis i (dalam satuan volume atau massa sesuai dengan satuan NHV yang digunakan) NHVi adalah Net Heating Value atau Lower Heating Value bahan bakar jenis i (dalam satuan energi per volume atau energi per massa sesuai dengan satuan KBBi yang digunakan) P adalah Kuantitas produk pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton) jdih.kemenperin.go.id 17 No Aspek ' . Kriteria. • ; Ba 3 Air Pemakaian air untuk menunjang proses produksi (utilitas, di luar adonan) Maksimum 0,25 m3/ton Verifikasi data: - penggunaan air pada periode 1 (satu) tahun terakhir di dalam proses produksi. - produksi riil biskuit pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Penjelasan
3.Penggunaan Air Proses
a.Efisiensi penggunaan air merupakan salah satu upaya untuk menjaga keberlanjutan sumber daya air dan keberlanjutan industri. Efisiensi penggunaan air dapat diartikan dengan penggunaan air lebih sedikit untuk menghasilkan jumlah produk yang sama yang ditunjukkan oleh kriteria pemakaian air untuk menunjang proses produksi. Selain itu, efisiensi penggunaan air juga ditunjukkan oleh kriteria rasio daur ulang {recycle, reuse) air.
b.Batasan cakupan penggunaan air yang dihitung adalah penggunaan air untuk proses produksi (termasuk utilitas) dan fasilitas pendukung (kantor dan taman di lingkungan pabrik). Jenis air yang digunakan dan termasuk dalam komponen penghitungan penggunaan air dapat berupa fresh water, recycle water, dan reuse water. Fresh water adalah volume air yang digunakan dari sumber air (sungai, embung, air tanah, dan Iain-lain) untuk menambahkan volume air yang hilang pada sistem produksi (termasuk make-up water), maupun yang digunakan sebagai bagian proses dan juga untuk fasilitas pendukung (kantor dan taman di lingkungan pabrik).
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi; 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan penggunaan air (sumber, peruntukan dan jumlah kebutuhan air), termasuk penggunaan/resh water. 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan air yang digunakan untuk proses produksi dan utilitas, serta data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: jdih.kemenperin.go.id 1) pemeriksaan data penggunaan air pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode l(satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan penghitungan penggunaan air pada periode l(satu) tahun terakhir dengan rumus: Ka Keterangan: Kap adalah Pemakaian air untuk menunjang proses produksi dalam bentuk intensitas penggunaan air atau konsumsi air per produk (m^/ton) Ka adalah Konsumsi air pada periode 1 tahun (m^) P adalah Kuantitas produk pada periode 1 tahun (ton) No Kriteria Metope VM&f# -v" Proses produksi Kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE Minimum 75% Verifikasi data: - waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi aktual pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar {good products) pada periode 1 (satu) tahun terakhir - ideal run rate kineija peralatan Penjelasan
4.Kinerja Peralatan Yang Dinyatakan Dalam OEE
a.OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempumaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi persentase waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktivitas produksi. Komponen penghitungan OEE mencakup: 1) Availability Index, yaitu waktu produksi riil dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam jdih.kemenperin.go.id waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada down time). 2) Production Performance Index, yaitu tingkat produksi rill dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik {ideal run rate). 3) Quality Performance Index (QPI), yaitu jumlah produksi yang sesuai dengan standar {good products) dibandingkan dengan total produksi. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk gagal {defect) dan produk sisa {scrap). Nilai 100% untuk Quality menunjukkan bahwa produksi tidak menghasilkan produk cacat sama sekali. Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi target kualitas yang tidak dapat di-recycle atau di-reuse ke dalam proses produksi.
b.Nilai OEE tersebut terpenuhi pada kondisi proses normal/tidak ada gangguan kapasitas. Jika ada gangguan kapasitas maka nilai OEE dihitung berdasarkan data kapasitas produksi pada saat periode penilaian.
c.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait kinerja mesin/peralatan; dan 2) data sekunder dengan meminta data: - waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi aktual pada periode 1 (satu) tahun terakhir; - produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar {good products) pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan - ideal run rate kinerja peralatan/Best Demonstrated Production (BDP).
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data waktu produksi yang direncanakan pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data waktu produksi aktual pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 3) pemeriksaan data ideal run rate kinerja peralatan; 4) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (tahun) terakhir; 5) pemeriksaan data good product dan produk reject pada periode 1 (satu) tahun terakhir; jdih.kemenperin.go.id 6) pemeriksaan penghitungan OEE dengan rumus sebagai berikut: OEE = AI X PPI X QPI p/'oriucfEcn rE 773e Qam/tahian) i nnra/ , y. t t 1 V W jfO Planned productto7i time ()atn/tah.un) ppj _ (Total Prociuet/Actuel p7'oduBtion tima)(ton/}atn)^ 100^ Ideal rT/n rate (ton/jam) QPI = ^ (tQn/ta"hun j ^ i^0O% rorai prodiicf (con/ta.hun3 Keterangan: AI adalah Availability Index PPI adalah Production Performance Index QPI adalah Quality Performance Index OEE adalah Overall Equipment Effectiveness No Aspek Kriteria Batasan 5 Produk Standar Mutu produk Metode Verifikasi Verifikasi data; mutu memenuhi standar - dokumen SPPT-SNl biskuit SNl 2973:2018 dan/atau permintaan konsumen. yang masih berlaku - basil uji parameter yang sesuai dengan SNI Biskuit atau revisinya oleh laboratorium penguji yang terakreditasi ISO 17025 pada periode 1 (satu) tahun terakhir; atau - dokumen permintaan khusus dari konsumen Produk Kualitas produk yang dihasilkan merupakan salah satu persyaratan teknis dalam penerapan konsep Industri Hijau di industri. Kualitas produk yang dihasilkan ditunjukkan oleh kriteria standar mutu produk biskuit dan produk roti kering lainnya. Terdapat beberapa standar mutu produk biskuit dan produk roti kering lainnya sesuai dengan jenis produknya. Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait standar mutu produk biskuit dan mutu produk biskuit yang dihasilkan; dan jdih.kemenperin.go.id 2) data sekunder dengan meminta dokumen SPPT-SNI yang masih berlaku, hasil uji laboratorium penguji, dan/atau dokumen permintaan khusus dari konsumen. Veriflkasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi pemeriksaan SPPT- SNI produk biskuit yang masih berlaku, pemeriksaan hasil uji dari laboratorium penguji yang terakreditasi ISO 17025 pada periode 1 (satu) tahun terakhir, dan/atau dokumen permintaan khusus dari konsumen. No , Aspek > Batasam '':MetQ§ie{V(t#||^$:f '' 6 Kemasan Waste packaging - Primer: Maksimum 3% - Sekunder: Maksimum 1% Verifikasi penghitungan waste packaging pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Penjelasan
6.Kemasan
a.Kemasan untuk biskuit terdiri dari kemasan primer dan kemasan sekunder. Kemasan primer adalah kemasan yang langsung bersentuhan dengan produk, sedangkan kemasan sekunder adalah kemasan yang tidak langsung bersentuhan dengan produk. Limbah dari pemakaian material kemasan telah disepakati menjadi salah satu parameter penentu untuk mencapai industri hijau.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi; 1) data primer melakukan diskusi terkait bahan kemasan yang digunakan dan jumlah limbah yang dihasilkan. 2) data sekunder dengan meminta data spesifikasi kemasan dari supplier/vendor ataupun dokumen pembelian dan jumlah limbah yang dihasilkan.
c.Veriflkasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi pemeriksaan data bahan kemasan yang digunakan, dokumen pembelian kemasan, dan data jumlah limbah yang dihasilkan. jdih.kemenperin.go.id 22 - No 'A^pek Kriteria Batasan 7 Limbah 7.1. Sarana pengelolaan limbah cair - Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin - Memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang dikeluarkan Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/Kota Verifikasi keberadaan IPAL, kondisi operasional IPAL (berfungsi atau tidak), dan dokumen IPLC yang masih berlaku 7.2. Pemenuhan parameter limbah cair Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium penguji yang terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2(dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium penguji lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 7.3.Sarana Pengelolaan emisi gas buang dan udara Memiliki sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Verifikasi keberadaan dan operasional (berfungsi atau tidak) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara. 7.4. Pemenuhan parameter emisi gas Memenuhi baku mutu sesuai ketentuan peraturan Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium penguji jdih.kemenperin.go.id Kriteria buang, udara dan gangguan (kebisingan, getaran, dan kebauan) Batasan perundang-undangan 7.5. Sarana Pengelolaan limbah B3 7.6.Sarana pengelolaan limbah padat Memiliki TPS Limbah B3 yang berizin; Diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin. Mengacu pada rencana pengelolaan limbah padat yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui Metode Verifikasi yang terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2(dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium penguji lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang Verifikasi pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan izin pengelolaannya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Verifikasi pengelolaan limbah padat dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada periode 2(dua) semester terakhir Penjelasan 7.1 Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a.Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu industri perlu memiliki sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah cair dan observasi lapangan; dan jdih.kemenperin.go.id 2) data sekunder dengan meminta bukti dokumen izin pembuangan limbah cair.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi veriflkasi dokumen IPLC dan verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL. 7.2 Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a.Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan Industri diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pemenuhan baku mutu untuk limbah cair.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium penguji yang terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium penguji lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 7.3 Sarana Pengelolaan Emisi Gas Huang dan Udara
a.Perusahaan Industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku mutu emisi ambient dan kebisingan. Contohnya: cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan hidup. jdih.kemenperin.go.id 25
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara. 7.4 Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara, dan Gangguan terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
a.Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran dan baku tingkat kebauan.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara dan gangguan; 2) data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang, udara dan gangguan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan basil uji dari laboratorium penguji yang terakreditasi yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium penguji lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 7.5 Sarana Pengelolaan Limbah B3
a.Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan Industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah B3 dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan limbah B3.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: 1) verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku; jdih.kemenperin.go.id 26- 2) verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3 pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3. 7.6 Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a.Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi: pengurangan sampah dan penanganan sampah. Perusahaan Industri wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah padat dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan melakukan bukti dokumen lingkungan hidup.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat. No Aspek ' vKriteria Batasan 8 Emisi Gas Rumah Kaca Emisi CO2 spesifik Maksimum 300 kg CO2 ekuivalen/ton Verifikasi penghitungan emisi CO2, yang dibuktikan dengan data penggunaan energi pada periode 1 (satu) tahun terakhir dan faktor emisi yang digunakan. Penjelasan
8.Emisi Gas Rumah Kaca
a.Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait penghitungan emisi CO2; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi pada proses produksi.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi: jdih.kemenperin.go.id 27 1) pemeriksaan data penggunaan energi; dan 2) periksa penghitungan emisi CO2 berdasarkan jenis bahan bakar yang digunakan sebagai sumber energi.
d.Secara umum, penghitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah penghitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri secara garis besar dihasilkan oleh sumber yang berasal dari pemakaian energi berupa bahan bakar dan listrik, proses produksi, dan limbah. Khusus untuk penggunaan listrik, dikategorikan sebagai emisi tidak langsung.
e.Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri. Penghitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain: - identifikasi ruang lingkup emisi dari industri; - identifikasi sumber emisi pada proses di industri; - identifikasi sumber emisi pada proses pembakaran; - identifikasi sumber emisi pada penggunaan listrik; - identifikasi sumber emisi pada penggunaan energi panas; - identifikasi sumber emisi dari limbah cair; dan - penetapan metode penghitungan emisi yang digunakan.
f.Emisi CO2 yang dihitung dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan menggunakan faktor emisi dalam 2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut: Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi (EF) Keterangan: AD = Data aktivitas dari Energi EF = Faktor Emisi berdasarkan sumber bahan bakar (lihat Tabel 2) dan/atau sistem ketenagalistrikan (lihat Tabel 3)
g.Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 4. jdih.kemenperin.go.id h. 28 Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang menghasilkan emisi dan penghitungannya adalah tC02 dapat mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan TOH. Perhitungan Emisi GRK dari Sistem Energi Data - data pendukung (Literartur) Konsumsi Bahan Bakar (ton/tahun) Komposisi Bahan Bakar(% karbon) Nilai Kalor Bahan Bakar LHV (KJ/Kg) Kebutuhan Listrik (MWh/Tahun) Kapasitas Produksi (ton/tahun) Waktu Operasi (hari/tahiun) n Jumlah emisi (ton C02/tahun) n Intensitas emisi (ton C02/produk) n Intensitas Energi (GJ/ton produk\ton) Gambar 1 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi Konsumsi umpan (ton/tahun) Komposisi umpan Produksi (ton/tahun) Komposisi produk Perhitungan Emisi GRK dari Proses Jumlah emisi (ton/tahun) Faktor emisi IPCC Data - data pendukung (Literatur) Gambar 2- Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi Tabel 2. Konversi Emisi GRK (tC02) Berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya Bahan bak^.Tosil Faktor Eniisi Belum. . , Terkoreksl; r.V i ;kg C027TJ* ; . Minyak mentah 73.300 72.600 Bensin 69.300 68.600 jdih.kemenperin.go.id Bahan bakar fosil Minyak tanah Minyak diesel Minyak residu LPG Petroleum coke Batubara Anthrasit Batubara Bituminous Batubara Sub- bituminous Lignit Peat Gas alam Faktor Emisi Belum Terkoreksi kgC02/TJ* 71.900 74.100 77.400 63.100 100.800 98.300 94.600 96.100 101.200 106.000 56.100 Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi Faktor Emisi Terkoreksi kgC02/TJ 71.200 73.400 76.600 62.500 99.800 96.300 92.700 94.200 99.200 104.900 55.900 (Sumber: NCASI, 2005) Tabel 3. Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan Provinsi Sistem Ketenagalistrikan I Jamali Sumatera Kaltim Kalbar Kalteng dan Kalsel Sulut, Sulteng dan Gorontalo Sulsel, Sulbar, Sultra Tabel 4. Konversi Satuan untTabel 4. Konversi Satuan unt Baseline Faktor Emisi kgC02/kWh 0,725 1,273 0,161 0,269 uk Energi Kandungan Energi Jenis Energi Sumber Energi ] Listrik Tenaga Air (Hidro) Tenaga Nuklir Besaran 3,6 Tahun 2009 2008 2009 2009 2009 2009 2009 Satuan Uap Gas Alam Batu Bara MJ/kWh 11,6 MJ/kWh MJ.kg Produk BBM Ethana (cair) Propana (cair) Antrasit Bituminus Sub-bituminus Lignit Rata-rata yang digunakan di dalam negeri Avtur Gasolin (bensin) Kerosin Solar (diesel) Liht fuel oil (no.2) Heavy fuel oil (no.6) 25,53 MJ/lt 27,7 MJ/kg 27.7 MJ/kg 18.8 MJ/kg 14,4 MJ/kg 22,2 MJ/kg 33,62 MJ/lt 34,66 37,68 38,68 38,68 MJ/lt 41,73 jdih.kemenperin.go.id
1.Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam Standar Industri Hijau secara umum, sebagai berikut: 1 Gigajoule (GJ) 0,001 Terajoule (TJ) 1000 Megajoule (MJ) 1x109 Joule (J) 277,8 Kilowatt-hours (kWh) 948170 BTU PERSYARATAN MANAJEMEN Tabel 5. Persyaratan ManajemenStandar Industri Hijau Industri dari Biskuit dan Produk Roti Kering lainnya No Aspek 'l^teriJa, .
1.Kebijakan dan 1.1. Kebijakan Perusahaan Verifikasi Organisasi Industri Industri wajib dokumen Hijau memiliki kebijakan kebijakan penerapan prinsip tertulis Industri Hijau, penerapan pading sedikit prinsip Industri memuat target Hijau penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya bahan baku. energi, air. penurunan emisi CO2 dan pengurangan limbah (B3 dan non B3) pada periode 1 (satu) tahun, yang ditetapkan oleh pimpinan puneak 1.2. Organisasi a.Keberadaan - Verifikasi Industri unit dokumen Hijau pelaksana struktur penerapan organisasi prinsip penerapan Industri Hijau prinsip Industri dalam Hijau yang struktur ditetapkan oleh organisasi pimpinan Perusahaan puneak jdih.kemenperin.go.id - 31 No Aspek, Ki^teria Batasan Industri - Verifikasi b.Program sertifikat/bukti pelatihan/ pelatihan/ peningkatan peningkatan kapasitas kapasitas SDM SDM tentang tentang prinsip prinsip Industri Hijau Industri Hijau 1.3. Sosialisasi Terdapat Verifikasi laporan kebijakan kegiatan kegiatan berikut dan sosialisasi dokumentasi atau organisasi kebijakan dan salinan media Industri organisasi sosialisasi tentang Hijau penerapan kebijakan dan prinsip Industri organisasi Hijau di penerapan prinsip Perusahaan Industri Hijau di Industri Perusahaan Industri
2.Perencanaan 2.1. Tujuan dan Perusahaan Verifikasi Strategis sasaran Industri dokumen terkait Industri menetapkan penetapan tujuan Hijau tujuan dan dan sasaran yang sasaran yang terukur dari terukur dari penerapan prinsip kebijakan Industri Hijau di penerapan Perusahaan prinsip Industri Industri Hijau 2.2. Perencanaan Perusahaan Verifikasi Strategis dan Industri kesesuaian Program memiliki dokumen Renstra Rencana dan program pada strategis periode 1 (satu) (Renstra) dan tahun terakhir program untuk dengan tujuan mencapai dan sas£iran yang tujuan dan telah ditetapkan, sasaran yang paling sedikit terukur dari mencakup: kebijakan - efisiensi penerapan penggunaan prinsip Industri bahan baku; Hijau - efisiensi penggunaan energi; jdih.kemenperin.go.id 32 No Kijiteria Batasati - efisiensi penggunaan air; - pengurangan emisi GRK; - pengurangan limbah (B3 dan Non B3); - jadwal pelaksanaan, penanggung jawab
3.Pelaksanaan dan Pemantauan 3.1. Pelaksanaan program Program dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan jadwal dan dilaporkan secara berkala kepada manajemen Verifikasi bukti pelaksanaan program: - dokumentasi pelaksanaan program, paling sedikit mencakup: • efisiensi penggunaan bahan baku; • efisiensi penggunaan energi; • efisiensi penggunaan air; • pengurangan emisi GRK; dan • pengurangan limbah (B3 dan Non B3) - dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan; dan - bukti persetujuan pelaksanaan jdih.kemenperin.go.id - 33 No Aspek Kriteria 6at%§^ ., program dari pimpinan puncak. 3.2. Pemantauan Pemantauan - Verifikasi program program laporan hasil dilaksanakan pemantauan secara berkala program dan dan hasilnya bukti dilaporkan pendukung baik sebagai bahan yang dilakukan tinjauan secara internal manajemen maupun puneak dan eksternal masukan dalam - Laporan yang melakukan dilakukan perbaikan secara internal. berkelanjutan divalidasi oleh pimpinan puncak
4.Tinjauan 4.1. Pelaksanaan Perusahaan Verifikasi laporan Manajemen tinjauan Industri hasil pelaksanaan manajemen melakukan tinjauan tinjauan manajemen pada manajemen periode 1 (satu) secara berkala tahun terakhir 4.2. Konsistensi Perusahaan - Verifikasi Perusahaan Industri laporan sebelum Industri menggunakan dan sesudah terhadap laporan hasil tindak lanjut pemenuhan pemantauan, Perusahaan persyaratan atau hasil audit, Industri berupa teknis dan atau hasil pelaksanaan persyaratan tinjauan perbaikan atau manajemen manajemen peningkatan sesuai SIH sebagai kinerja Standar yang berlaku pertimbangan Industri Hijau dalam upaya pada periode 1 perbaikan dan (satu) tahun peningkatan terakhir kinerja prinsip - Dokumen Industri Hijau pelaksanaan secara konsisten tindak lanjut dan ditetapkan oleh berkelanjutan pimpinan puncak jdih.kemenperin.go.id Kriteria Peran serta Perusahaan Industri terhadap lingkungan sosial Penyediaan fasilitas ketenagakerjaan Batasan Mempunyai program CSR yang berkelanjutan. Contoh program dapat berupa: - kegiatan pendidikan; - kesehatan; - lingkungan; - kemitraan; - pengembang- an IKM lokal; - pelatihan peningkatan kompetensi; - bantuan pembangunan infrastruktur; - dan Iain-lain Memenuhi dan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Pemberian fasilitas paling sedikit meliputi: - pelatihan tenaga kerja (UU No.13 Tahun 2003) - pemeriksaan kesehatan (Permenaker No. 2 Tahun 1980) - pemantauan lingkungan tempat kerja (Permenaker No. 5 Tahun 2018) - penyediaan alat P3K (Permenaker Metode Verifikasi Verifikasi dokumentasi program CSR berkelanjutan dan laporan pelaksanaan kegiatan. Verifikasi bukti fisik, pelaporan dan pelaksanaanya. jdih.kemenperin.go.id - 35 iNo Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi No. 15 Tahun 2008) - penyediaan alat pelindung diri (Permenaker No. 8 Tahun 2010) G. DIAGRAM ALIR PENCAMPURAN BAHAN BAKU DAN BAHAN PENOLONG r PENCETAKAN PRODUK BISKUIT r PEMANGGANGAN PRODUK BISKUIT r PENDINGINAN PRODUK BISKUIT 1 r PENGEMASAN PRODUK BISKUIT Gambar 1 - Diagram Alir Industri Biskuit dan Produk Roti Kering Lainnya MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono AGUS GUMIWANG KARTASASMITA jdih.kemenperin.go.id