menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 ten tang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perin du strian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian; MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, DENGAN RAHMATTUHAN YANG MAHA ESA Mengingat Menimbang PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN SEBAGAIMANATELAH DIUBAH DENGAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGANKEMENTERIAN PERINDUSTRIAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIAMENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2024 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 3TAHUN 2020 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAHDENGAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 60 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 3 TAHUN 2020 TENTANG JABATAN DAN KELAS JABATANDI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa penetapan jabatan dan kelas jabatandalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian, sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan mengenai jabatan dan kelas jabatan di lingkungan Kementerian Perindustrian sehingga perlu dicabut;
b.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perindustrian tentang Pencabutan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 60 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jabatan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Perindustrian; : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916); Mengingat