Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenperin.go.id Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Marat 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 210 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono jdih.kemenperin.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 12 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KACA LEMBARAN SIH 23111.1:2020 STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI KACA LEMBARAN A. RUANG LINGKUP Ruang lingkup SIH untuk Industri Kaca Lembaran ini bertujuan mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen sebagai berikut:
a.bahan baku;
b.bahan penolong;
c.energi;
d.air;
e.proses produksi;
f.produk;
g.kemasan;
h.limbah; dan
i.emisi gas rumah kaca.
2.persyaratan manajemen, meliputi:
a.kebijakan dan organisasi;
b.perencanaan strategis;
c.pelaksanaan dan pemantauan;
d.tinjauan manajemen;
e.tanggung jawab sosial perusahaan {Corporate Social Responsibility/CSR)\ dan
f.ketenagakerjaan. B. ACUAN Standar Nasional Indonesia Kaca Lembaran (SNI 15-0047-2005 atau revisinya). jdih.kemenperin.go.id 7 - C. DEFINISI
1.Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2.Standar adalah spesiflkasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
3.SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
4.Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
5.Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
6.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
7.Bahan Baku adalah bahan mentah, barang setengah jadi, atau barang jadi yang dapat diolah menjadi barang setengah jadi atau barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang lebih tinggi, yaitu bahan pembentuk gelas, bahan perantara, dan pemodifikasi yang terdiri dari pasir silika, cullet, soda abu (sodium karbonat atau Na2C03), batu kapur (CaCOa), dolomite (CaCOs.MgCOa), dan feldspar (Na20.Al2S03.6Si02 atau K20.Al2S03.6Si02).
8.Bahan Penolong adalah bahan kimia pembantu yang ditambahkan dalam proses produksi, berupa bahan pewarna.
9.Bahan Galian adalah bahan alam yang diperoleh melalui proses penambangan berupa unsur-unsur kimia mineral, bijih-bijih, dan segala macam batuan.
10.Pembatasan Timbulan Sampah (Reduce) adalah upaya minimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhimya kegunaan produk dan/atau kemasan produk. jdih.kemenperin.go.id 8 -
11.Pemanfaatan Kembali (Reuse) adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
12.Pendauran Ulang (Recycle) adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu
13.Kaca Lembaran adalah produk gelas yang berbentuk pipih (flat glass), yang pada umumnya memiliki ketebalan 1 (satu) mm hingga 25 (dua puluh lima) mm serta mempunyai sifat transparan dan tidak berwarna atau berwarna.
14.Molten glass adalah cairan kaca hasil peleburan bahan baku dan cullet.
15.Cullet adalah pecahan kaca atau beling, baik yang berasal dari proses maupun dari eksternal, yang digunakan sebagai Bahan Penolong.
16.Cutting loss adalah persentase produk kaca yang rusak setelah tahap proses inspeksi, yaitu pada tahap proses pemotongan.
17.Make-up water adalah air tambahan yang digunakan sebagai pengganti air yang hilang pada proses produksi. D. SIMBOL DAN BML Limbah B3 CoA CSR GRK IPAL IPLC KPI kWh MJ OEE SDS SMK3 SOP SPPT-SNl SINGKATAN ISTILAH Baku Mutu Lingkungan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Certificate of Analysis Corporate Social Responsibility Gas Rumah Kaca Instalasi Pengolahan Air Limbah Izin Pembuangan Limbah Cair Key Performance Indicator kiloWatt hour MegaJoule Overall Equipment Effectiveness Safety Data Sheets Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Standard Operating Procedure Sertiflkat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia jdih.kemenperin.go.id E. PERSYARATAN TEKNIS Tabel 1. Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran No Aspek Kriteria Batasan 1 Bahan 1.1 Sumber bahan Bahan baku Verifikasi data: Baku baku utama utama diperoleh - izin perolehan bahan
a.Bahan dari baku utama dari pihak Galian pasir pertambangan yang berwenang. silika, batu yang - pernyataan tertulis kapur, melaksanakan perusahaan industri dolomit, pengelolaan bahwa bahan baku feldspar. penambangan utama diperoleh dari dan lingkungan pertambangan yang sesuai dengan melaksanakan ketentuan pengelolaan perundang- penambangan dan undangan. lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
b.Bahan Baku Diperoleh - dokumen perolehan utama secara legal. bahan baku utama. lainnya soda - dokumen izin impor. abu, dan untuk bahan baku lain- lain. utama yang diperoleh dengan cara impor. 1.2 Spesifikasi Spesifikasi - Verifikasi bukti hasil Bahan Baku bahan baku uji dari laboratorium Utama. utama penguji yang diketahui: terakreditasi ISO - Silika, Si02 17025. minimum - Bagi yang tidak 98%. memiliki laboratorium - Batu kapur, penguji yang CaO terakreditasi, bukti minimum hasil uji minimal 1 53% (satu) kali setahun - Dolomit, MgO oleh laboratorium minimum penguji yang 18%. terakreditasi ISO - Feldspar, 17025. AI2O3 minimum 12%. jdih.kemenperin.go.id No Aspek Kriteria Batasan Metode Ver^ic^^l > i 1.3 Penanganan Tersedia SOP Verifikasi data: Bahan Baku. dalam prosedur - dokumen SOP bahan penanganan baku (prosedur bahan baku penerimaan. yang dijalankan penyimpanan, secara pengangkutan dan konsisten. pemakaian) dan pelaksanaannya di lapangan. - dokumen SDS dan penanganannya di lapangan. 1.4 Rasio produk Minimum Verifikasi data: lembaran kaca 81,5%. - penggunaan bahan (termasuk baku pada periode 1 cullet) (satu) tahun terakhir; terhadap total dan Bahan Baku. - produksi riil kaca lembaran (termasuk culletj pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Penjelasan 1.1. Sumber Bahan Baku Utama
a.Pemenuhan sertifikat/izin bahan baku dimaksudkan untuk memastikan bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memperhatikan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan sumber perolehan bahan baku, spesifikasi bahan baku, dan penanganan bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta: - sertifikat/izin perolehan bahan baku utama; - izin usaha pertambangan; dan - izin impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA dan Iain- lain);
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan sertifikat/izin perolehan bahan baku utama; jdih.kemenperin.go.id 11 2) pemeriksaan izin usaha pertambangan; dan 3) pemeriksaan izin impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA dan Iain-lain); 1.2. Spesifikasi Bahan Baku Utama
a.Pemenuhan spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan spesifikasi bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan untuk proses produksi.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, yakni basil uji dari laboratorium penguji. 1.3. Penanganan Bahan Baku Utama
a.Di dalam pabrik, tidak terlepas dari pergerakan bahan baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan baku harus ditangani dengan baik agar tidak mengubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SDS dan SOP penanganan bsihan baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP penanganan bahan baku dan SDS.
0.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SDS dan SOP penanganan bahan baku, meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan, pemakaian, dan penerapannya di lapangan. 1.4. Rasio Produk Lembaran Kaca (Termasuk Cutlet) Terhadap Total Bahan Baku jdih.kemenperin.go.id 12
a.Pemenuhan tingkat rasio produk terhadap pemakaian bahan baku merupakan sasaran penerapan Industri Hijau. Optimasi penggunaan bahan baku menjadi produk berdampak terhadap efisiensi sumber daya alam.
b.Efisiensi penggunaan bahan baku merupakan aspek penting dalam penerapan konsep Industri Hijau di industri. Penggunaan bahan baku yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan bahan baku ditunjukkan oleh kriteria rasio produk lembaran kaca (termasuk cullet) per total bahan baku.
0.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan observasi lapangan dan diskusi terkait rasio produk terhadap pemakaian bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan bahan baku, bahan baku lainnya, dan produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan bahan baku pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan rasio produk bagus terhadap jumlah produk ideal dengan formula berikut: P Rpg ~ X 100% o Keterangan: Rpb adalah Rasio produk bagus terhadap input bahan baku (%) P adalah Kuantitas produk bagus yang dihasilkan pada periode 1 (satu) tahun terakhir (lembar) B adalah Kuantitas produk ideal pada periode 1 (satu) tahun terakhir (lembar) jdih.kemenperin.go.id No Aspek Bahan Penolong Kriteria 2.1 Sumber bahan baku penolong. 2.2 Spesifikasi bahan baku penolong. 2.3 Penanganan bahan penolong. Batasan Diperoleh secara legal. Spesifikasi bahan baku penolong diketahui. Tersedia SOP dalam prosedur penanganan bahan penolong yang dijalankan secara konsisten. Metp^e Venfi^ Verilikasi data: - dokumen perolehan bahan baku utama. - dokumen izin impor, untuk bahan baku utama yang diperoleh dengan cara impor. Verilikasi CoA dari pemasok atau dokumen laporan hasil pengujian dari laboratorium penguji internal. Verilikasi data: - dokumen SOP bahan penolong (prosedur penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan pemakai-an) dan pelaksanaannya di lapangan. - dokumen SDS dan penanganannya di lapangan. Penjelasan 2.1. Sumber Bahan Penolong
a.Pemenuhan sertilikat/izin bahan baku dimaksudkan untuk memastikan bahan baku yang digunakan berasal dari sumber yang legal dan memperhatikan pengelolaan lingkungan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
b.Elisiensi penggunaan bahan baku merupakan aspek penting dalam penerapan konsep Industri Hijau di industri. Penggunaan bahan baku yang elisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Elisiensi penggunaan bahan baku ditunjukkan oleh kriteria rasio produk lembaran kaca (termasuk cullet) per total bahan baku.
c.Kriteria rasio penggunaan bahan baku penolong per produk tidak dimasukkan sebagai salah satu persyaratan teknis karena jumlah penggunaannya tidak signilikan. jdih.kemenperin.go.id
d.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan sumber perolehan bahan baku, spesifikasi bahan baku, dan penanganan bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta: - sertifikat/izin perolehan bahan baku utama; dan - izin impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA dan Iain- lain);
e.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan sertifikat/izin perolehan bahan baku utama; dan 2) pemeriksaan izin impor (termasuk dokumen pendukungnya: CoA dan Iain-lain). 2.2. Spesifikasi Bahan Baku Penolong
a.Pemenuhan spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan spesifikasi bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti spesifikasi bahan baku yang digunakan untuk proses produksi.
0.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) CoA; dan/atau 2) basil uji dari laboratorium penguji internal. 2.3. Penanganan Bahan Penolong
a.Di dalam pabrik, tidak terlepas dari pergerakan bahan baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan baku hams ditangani dengan baik agar tidak mengubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: jdih.kemenperin.go.id 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SDS dan SOP penanganan bahan baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen SDS dan SOP penanganan bahan baku. Veriflkasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SDS dan SOP penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan pemakaian; serta penerapannya di lapangan. No Aspek Energi Kriteria 3.1 Konsumsi energi listrik per produk lembaran kaca (termasuk cullet). 3.2 Konsumsi energi panas per produk lembaran kaca (termasuk cullet). Batasan Maksimum 0,7MJ/kg. Maksimum 6MJ/kg. Veriflkasi data: - perhitungan pemakaian listrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir. - produksi riil kaca lembaran pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Veriflkasi data: - perhitungan pemakaian listrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir. - produksi riil kaca lembaran pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Penjelasan 3.1. Konsumsi Energi Listrik per Produk Lembaran Kaca (Termasuk Cullert)
a.Efisiensi penggunaan energi merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan energi yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan energi ditunjukkan oleh kriteria konsumsi energi listrik per produk lembaran kaca (termasuk cullet) dan konsumsi energi panas per produk lembaran kaca (termasuk cullet).
b.Batasan cakupan konsumsi energi panas dan listrik yang dihitung adalah konsumsi energi panas dan listrik yang digunakan untuk proses produksi (termasuk utilitas), tetapi tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: jdih.kemenperin.go.id 16 - 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber energi dan penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energi; dan 2) data sekunder data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik dan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi listrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data produksi pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan penggunaan energi listrik per produk lembaran kaca (termasuk cullei) dengan formula berikut: K ^ELP ~ p Keterangan: Kelp adalah Konsumsi energi listrik per produk lembaran kaca (termasuk cullet)(MJ/kg) Kel adalah Konsumsi energi listrik dalam periode 1 tahun sebelumnya (MJ) P adalah Kuantitas produk lembaran kaca (termasuk cullet) dalam periode 1 tahun sebelumnya (ton) 3.2. Konsumsi Energi Panas per Produk Lembaran Kaca (Termasuk Cullet)
a.Industri Kaca Lembaran pada umumnya menggunakan energi panas dan listrik. Energi panas adalah energi yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan steam, tetapi tidak termasuk energi panas yang dihasilkan dari pembakaran bahan bakar untuk menghasilkan listrik pada pembangkit listrik sendiri.
b.Besar pengurangan konsumsi energi di industri kaca lembaran dihitung dari besar penghematan yang diperoleh dengan mengimplementasikan program konservasi energi. Batasan penghitungan konsumsi energi panas untuk setiap kiln system
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber energi dan penggunaan energi pada peralatan pemanfaat energi; dan jdih.kemenperin.go.id 17 2) data sekunder data sekunder dengan meminta data penggunaan energi panas dan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; Verifikasi penghitungan konsumsi energi panas spesifik dengan formula sebagai berikut: K.■-BP- P Keterangan: Kepp adalah Konsumsi energi panas per produk lembaran kaca (termasuk cullet) (MJ/kg) Kep adalah Konsumsi energi panas pada periode 1 (satu) tahun terakhir (MJ) P adalah Kuantitas produk lembaran kaca (termasuk cullet) pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton) No Aspek Batasan Mejtode Veiiifikhsf r
4.Air Penggunaan make-up water per produk lembaran kaca (termasuk cullet). Maksimum 1,2 m^/ton. Verifikasi data: - penggunaan make-up water per produk lembaran kaca (termasuk cullet) pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil untuk masing- masing produk pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Penjelasan
4.Air
a.Efisiensi penggunaan air merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Penggunaan air yang efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Efisiensi penggunaan air ditunjukkan oleh kriteria penggunaan make-up waterper produk lembaran kaca (termasuk cullet).
b.Make-up water adalah air tambahan yang digunakan sebagai pengganti air yang hilang pada proses produksi. Batasan cakupan penggunaan make-up water yang dihitung adalah konsumsi make-up water yang digunakan untuk proses produksi (termasuk utilitas), tetapi tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: jdih.kemenperin.go.id 18 - 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan penggunaan air (sumber, peruntukan, dan jumlah kebutuhan air), termasuk penggunaan fresh water; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan air untuk proses produksi (termasuk utilitas) dan fasilitas pendukung pada periode 1 (satu) tahun terakhir (mencakup fresh water) dan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir, Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan air pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil kaca lembaran pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 3) pemeriksaan perhitungan penggunaan air untuk menunjang proses produksi dengan formula berikut: KF '•FW WP Keterangan; Kfwp adalah Penggunaan make-up waterper produk (m^/ton) Kfw adalah Konsumsi make-up water pada periode 1 tahun terakhir (m^) P adalah Kuantitas produk kaca lembaran (termasuk cutlet) pada periode 1 tahun terakhir (ton) No , Aspek Kriteria Batasan Metode Veqill^dsi':
5.Proses produksi 5.1 Kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE. Minimum 88%. 5.2 Cutting loss. Verifikasi data: - waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar (good products) pada periode (satu) tahun terakhir - ideal run rate kinerja peralatan. - Kaca dengan ketebalan < 7mm: Verifikasi laporan cutting loss yang disediakan oleh perusahaan industri pada jdih.kemenperin.go.id 19 No Aspek Kriteria Batasan Metode VeHfl-k^Si?' "^' maksimuml 2%. - Kaca dengan ketebalan > 7mm: maksimum 20%. periode 1 (satu) tahun terakhir. Penjelasan
5.Proses Produksi
a.Kinerja proses produksi merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Kinerja proses produksi ditunjukkan oleh kriteria kinerja peralatan yang dinyatakan dalam OEE dan cutting loss.
b.OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin, dan tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi persentase waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktivitas produksi. Komponen perhitungan OEE mencakup; 1) Availability Index, yaitu waktu produksi sebenarnya dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada down time). 2) Production Performance Index, yaitu tingkat produksi sebenarnya dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (best demonstrated production rate). 3) Quality Performance Index, yaitu kualitas produk sebenarnya dibandingkan dengan target kualitas. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk reject. Nilai Quality Performance Index 100% menunjukkan bahwa proses produksi tidak menghasilkan produk reject sama sekali. Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi target kualitas yang tidak dapat di-recycle atau di-reuseke dalam proses produksi. Untuk industri kaca lembaran, oleh karena produk yang tidak memenuhi target kualitas seluruhnya di-recycle atau di-reuseke dalam proses jdih.kemenperin.go.id produksi dalam bentuk cullet, angka Quality Performance Index = 100%.
c.Cutting loss adalah persentase produk kaca yang rusak setelah tahap proses inspeksi, yaitu pada tahap proses pemotongan. Besamya cutting loss dipengaruhi oleh tebal kaca. Semakin tebal kaca, semakin besar besaran cutting loss. Klasifikasi tebal kaca lembaran, meliputi: 1) 1 mm < tebal kaca< 7 mm 2) 7 mm < tebal kaca< 14 mm 3) 14 mm <tebal kaca< 18 mm 4) tebal kaca> 18 mm
d.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait kinerja mesin/peralatan, produksi, dan kualitas produk. 2) data sekunder dengan meminta data: waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar {good products) pada periode 1 (satu) tahun terakhir; data produk kaca yang rusak setelah tahap proses inspeksi, yaitu pada tahap proses pemotongan;
e.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data waktu produksi yang direncanakan pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data waktu produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 3) pemeriksaan data ideal run rate kinerja peralatan; 4) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (tahun) terakhir; 5) pemeriksaan data good products dan produk reject pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 5) pemeriksaan perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut: OEE = AI X PPI X QPI _ Agmag tigTOtemg (jam/tahmn) ^ 100^^ Planned production,time (jara/tahtm) ppj _ (TataiiVgdidgt/AaCtiai prodtictEOTC timg)(tom/Jara)^ 100^ /dgaZ rufi ratei(ton/>am) jdih.kemenperin.go.id - 21 QPI = gpoti product Ctoti/tahun) ^ ]^00% Tofai j3ro(2uct(ton/tahmn) Keterangan: AI adalah Availability Index PPI adalah Production Performance Index QPI adalah Quality Performance Index OEE adalah Overall Equipment Effectiveness 7) pemeriksaan perhitungan Cutting Loss untuk kaca dengan ketebalan < 7 mm dan kaca dengan ketebalan > 7 mm dengan rumus berikut: Keterangan: Cutting loss Pc Cutting Loss = — X 100% adalah Persentase produk kaca yang rusak setelah tahap proses inspeksi, yaitu pada tahap proses pemotongan (%) adalah Berat produk kaca yang rusak setelah tahap proses inspeksi, yaitu pada tahap proses pemotongan pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton) adalah Berat produk kaca total setelah tahap proses inspeksi, yaitu pada tahap proses pemotongan pada periode 1 (satu) tahun terakhir (ton) No Aspek Kriteria Batasan Metode Verifikasi n
6.Produk Spesifikasi mutu produk kaca lembaran. Memenuhi kriteria yang terdapat pada SNI 15-0047-2005 atau revisinya. Verifikasi dokumen SPPT-SNI yang masih berlaku. Penjelasan
5.Produk
a.Kualitas produk yang dihasilkan merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Kualitas produk yang dihasilkan ditunjukkan oleh kriteria spesifikasi produk kaca lembaran yang hams memenuhi standar kualitas tertentu, yaitu SNI.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait pemenuhan standar kualitas produk jdih.kemenperin.go.id 22 2) data sekunder dengan meminta laporan hasil uji dari laboratorium penguji yang terakreditasi dengan mengacu SNI pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi pemeriksaan hasil uji dari laboratorium penguji yang terakreditasi dengan mengacu SNI atau revisinya pada periode 1 (satu) terakhir. No Aspek Kriteria Batasan , •- Me.t0d^,;^ii^|t^$i i'-
7.Kemasan Bahan kemasan: - bahan utama: peti kemas kajoi atau besi. - bahan pengisi: styrofoam, rubber lining. - bahan pengikat: steelband. Peti kemas kayu untuk ekspor ke negara-negara tertentu hams terfumigasi. Verifikasi bahan kemasan dan pernyataan tertulis pemsahaan industri tentang jenis dan sifat bahan kemasan yang digunakan. Penjelasan
7.Kemasan
a.Kualitas kemasan produk merupakan aspek penting dalam penerapan konsep industri hijau di industri. Kualitas kemasan produk ditunjukkan oleh kriteria bahan kemasan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait bahan kemasan yang digunakan. 2) data sekunder dengan meminta data bahan kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan kemasan dan manifes pengadaan bahan dari pemasok)
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait identifikasi data bahan kemasan yang digunakan (faktur pembelian bahan kemasan dan manifes pengadaan bahan dari pemasok). jdih.kemenperin.go.id No Aspek Kriteria BatasaA Metodgyeriik^;. ;i
8.Limbah 8.1. Sarana Pengelolaan limbah cair Memiliki IPAL mandiri atau IPAL pihak lain (kawasan atau pihak ketiga yang memiliki izin) Verifikasi keberadasm IPAL, kondisi operasional IPAL (berfungsi atau tidak), serta bukti kepemilikan izin pembuangan limbah cair. 8.2. Pemenuhan parameter limbah cair Memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium penguji terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium penguji lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 8.3. Sarana Pengelolaan emisi gas buang dan udara Memiliki sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Verifikasi keberadaan dan operasional (berfungsi atau tidak) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara. 8.4. Pemenuhan parameter emisi gas buang, udara, dan gangguan (kebisingan, getaran, dan kebauan) Memenuhi baku mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium penguji terakreditasi ISO 17025 yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan jdih.kemenperin.go.id No Aspek ' , Kriteria laboratorium penguji lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang 8.5. Sarana Pengelolaan limbah B3 - Memiliki TPS Limbah B3 yang berizin; - Diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin. Verifikasi pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan izin pengelolaannya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8.6. Sarana pengelolaan limbah padat Mengacu pada rencana pengelolaan limbah padat yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui Verifikasi pengelolaan limbah padat dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada periode 2(dua) semester terakhir Penjelasan 8.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a.Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu, industri perlu memiliki sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah cair dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti dokumen izin pembuangan limbah cair.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi verifikasi dokumen IPLC dan verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL. 8.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a.Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan Industri diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat jdih.kemenperin.go.id izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari; 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pemenuhan baku mutu untuk limbah cair.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium penguji yang terakreditasi ISO 17025, yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium penguji lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 8.3. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a.Perusahaan Industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung dalam kaitannya dengan penaatan baku. mutu emisi ambient, dan kebisingan. Contohnya: cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara, dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan hidup.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara. 8.4. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara dan Gangguan terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
a.Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran, dan baku tingkat kebauan.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara, dan gangguan; jdih.kemenperin.go.id 2) data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang, udara, dan gangguan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan basil uji dari laboratorium penguji yang terakreditasi, yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium penguji lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 8.5. Sarana Pengelolaan Limbah B3
a.Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan Industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah B3 dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan limbah B3.
0.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: 1) verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku; 2) verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3 pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3. 8.6. Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a.Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi penguramgan sampah dan penanganan sampah. Perusahaan Industri wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah padat dan observasi lapangan; dan jdih.kemenperin.go.id 27 - 2) data sekunder dengan melakukan bukti dokumen lingkungan hidup. Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat. No Aspek Kriteria , Batasan 9 Emisi Gas Rumah Kaca. Emisi CO2 spesifik Maksimum 0,50 ton C02/ton produk lembaran kaca (termasuk cuUet). Verifikasi perhitungan emisi CO2, yang dibuktikan dengan data penggunaan energi pada periode 1 (satu) tahun terakhir dan faktor emisi yang digunakan. Penjelasan
9.Emisi Gas Rumah Kaca
a.Kegiatan industri merupakan salah satu penyumbang emisi gas rumah kaca (GRK) di antaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait penghitungan emisi CO2; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi pada proses produksi:
0.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) identifikasi kebijakan dan program penurunan emisi GRK yang dilakukan perusahaan industri 2) evaluasi laporan pelaksanaan program penurunan emisi GRK 3) perhitungan sesuai petunjuk teknis perhitungan emisi CO2 di industri
d.Secara umum penghitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah penghitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri secara garis besar dihasilkan oleh sumber yang berasal dari pemakaian energi berupa bahan bakar dan listrik, proses produksi. jdih.kemenperin.go.id dan limbah. Khusus untuk penggunaan listrik, dikategorikan sebagai emisi tidak langsung.
e.Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri. Perhitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain: - identifikasi ruang lingkup emisi dari industri; - identifikasi sumber emisi pada proses di industri; - identifikasi sumber emisi pada proses pembakaran; - identifikasi sumber emisi pada penggunaan listrik; - identifikasi sumber emisi pada penggunaan energi panas; - identifikasi sumber emisi dari limbah; dan - penetapan metode penghitungan emisi yang digunakan.
f.Emisi CO2 yang dihitung dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan menggunakan faktor emisi dalam 2006 IPCC Guidelines for National Greenhouse Gas Inventories (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut: Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi(EF) Keterangan: AD = Data aktivitas dari Energi EF = Faktor Emisi berdasarkan sumber bahan bakar (lihat Tabel 2) dan/atau sistem ketenagalistrikan (lihat Tabel 3)
g.Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 4.
h.Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang menghasilkan emisi, dan penghitungannya adalah tC02 dapat mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan TOH jdih.kemenperin.go.id 29 - Perhitungan Emisi GRK dari Sistem Energi Data - data pendukung (Literartur) Konsumsi Bahan Dakar (ton/tahun) Komposisi Bahan Dakar(% karbon) Nilai Kalor Bahan Dakar LHV (KJ/Kg) Kebutuhan Listrik (MWh/Tahun) Kapasitas Produksi (ton/tahun) Waktu Operasi (hari/tahun) n Jumlah emisi (ton C02/tahun) n Intensitas emisi (ton C02/produk) n Intensitas Energi (GJ/ton produk\ton) Gambar 1 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi Konsumsi umpan (ton/tahun) Komposisi umpan Produksi (ton/tahun) Komposisi produk Perhitungan Emisi GRK dari Proses Jumlah emisi (ton/tahun) Faktor emisi IPCC Data — data pendukung (Literatur) Gambar 2 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi Tabel 2. Konversi Emisi GRK (tC02) Berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya Bahan Bak^ Foa^l; Faktor Emisi Belum. :'yerkb.r0jcsi , Minyak mentah 73.300 72.600 Bensin 69.300 68.600 Minyak tanah 71.900 71.200 Minyak diesel 74.100 73.400 Minyak residu 77.400 76.600 LPG 63.100 62.500 Petroleum coke 100.800 99.800 Batubara Anthrasit 98.300 96.300 Batubara Bituminous 94.600 92.700 Batubara 96.100 94.200 jdih.kemenperin.go.id Subbituminous Lignit Peat Gas alam 101.200 106.000 56.100 99.200 104.900 55.900 Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi(Sumber: NCASI, 2005) Tabel 3. Faktor Emisi Sistem KetenagalistrikanSesuai dengan Provinsi Baseline Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan ;— Tab kgC02/kWh Tahu 0,725 0,743 0,742 Jamali Sumatera Kaltim Kalbar Kalteng dan Kalsel Sulut, Sulteng dan Gorontalo Sulsel, Sulbar, Sultra n 2009 0,161 0,269 Tabel 4. Konversi Satuan untuk Energi Kandungan Energi Jenis Energi Sumber Energi Listrik Tenaga Air (Hidro) Tenaga Nuklir Uap Gas Alam LPG Batu Bara Produk BBM Ethana (cair) Propana (cair) Antrasit Bituminus Sub-bituminus Lignit Rata-rata yang digunakan di dalam negeri Avtur Gasolin (bensin) Kerosin Solar (diesel) Liht fuel oil (no.2) 2009 09 09 2009 Besaran SatUan 11,6 MJ/kWh 2,33 MJ.kg 3 18,36 25,53 ~ 27,7 MJ/kg 14,4 MJ/kg 22,2 MJ/kg 33,62 MJ/lt 34,66 MJ/lt 37,68 MJ/lt 38,68 MJ/lt 38,68 MJ/lt 41,73 MJ/ltHeavy fuel oil (no.6) 41,73|MJ/lt Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam SIH secara umum, sebagai berikut; 1 Gigajoule (GJ) = 0,001 Terajoule (TJ) 1000 Megajoule (MJ) 1x109 Joule (J) jdih.kemenperin.go.id 277,8 Kilowatt-hours(kWh) 948170 BTU PERSYARATAN MANAJEMEN Tabel 5. Persyaratan Manajemen Standar Industri Hijau untuk Industri Kaca Lembaran No Aspek " " Kriteria ; Batasaii t .
1.Kebijakan dan 1.1 Kebijakan Perusahaan Verifikasi Organisasi Industri Industri wajib dokumen Hijau memiliki kebijakan kebijakan tertulis penerapan prinsip penerapan Industri Hijau, prinsip Industri paling sedikit Hijau memuat target penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya bahan baku. energi, air. penurunan emisi CO2 dan pengurangan limbah (B3 dan non B3) pada periode 1 (satu) tahun, yang ditetapkan oleh pimpinan puncak 1.2 Organisasi a. Keberadaan - Verifikasi Industri unit pelaksana dokumen Hijau penerapan struktur prinsip organisasi Industri Hijau penerapan dalam prinsip Industri struktur Hijau yang organisasi ditetapkan oleh Perusahaan pimpinan Industri puncak
b.Program - Verifikasi pelatihan/ sertifikat/bukti peningkatan pelatihan/ kapasitas peningkatan SDM tentang kapasitas SDM prinsip tentang prinsip Industri Hijau Industri Hijau jdih.kemenperin.go.id Kriteria 1.3 Sosialisasi kebijakan dan organisasi Industri Hijau
2.Perencanaan Strategis 2.1. Tujuan dan sasaran Industri Hijau 2.2Perencanaan Strategis dan Program Batasan Terdapat kegiatan sosialisasi kebijakan dan organisasi penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri Perusahaan Industri menetapkan tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau Perusahaan Industri memiliki Rencana strategis (Renstra) dan program untuk meneapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau Metode Verifikasi Verifikasi laporan kegiatan berikut dokumentasi atau salinan media sosialisasi tentang kebijakan dan organisasi penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri Verifikasi dokumen terkait penetapan tujuan dan sasaran yang terukur dari penerapan prinsip Industri Hijau di Perusahaan Industri Verifikasi kesesuaian dokumen Renstra dan program pada periode 1 (satu) tahun terakhir dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, paling sedikit mencakup: - efisiensi penggunaan bahan baku; - efisiensi penggunaan energi; - efisiensi penggunaan air; - pengurangan emisi GRK; - pengurangan limbah (B3 dan Non B3); jdih.kemenperin.go.id No Asp, Kritoria : iBatasj^n.. ,. - jadwal pelaksanaan, penanggung jawab
3.Pelaksanaan 3.1.Pelaksanaan Program Verifikasi bukti dan program dilaksanakan pelaksanaan Pemantauan dalam bentuk program: kegiatan yang - dokumentasi sesuai dengan pelaksanaan jadwal dan program, paling dilaporkan sedikit secara berkala mencakup: kepada • efisiensi manajemen penggunaan bahan baku; • efisiensi penggunaan energi; • efisiensi penggunaan air; • pengurangan emisi GRK; dan • pengurangan limbah (B3 dan Non B3) - dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaam program yang telah direncanakan; dan -bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak. 3.2 Pemantauan Pemantauan - Verifikasi program program laporan basil dilaksanakan pemantauan secara berkala program dan jdih.kemenperin.go.id
4.Tinjauan Manajemen 4.1 Pelaksanaan tinjauan manajemen 4.2. Konsistensi Perusahaan Industri terhadap pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan manajemen sesuai Standar Industri Hijau yang berlaku Tanggung Peran serta Jawab Sosial Perusahaan Perusahaan Industri (Corporate Social terhadap Responsibility/ lingkungan CSR) sosial Batasan dan hasilnya dilaporkan sebagai bahan tinjauan manajemen puneak dan masukan dalam melakukan perbaikan berkelanjutan Perusahaan Industri melakukan tinjauan manajemen secara berkala Perusahaan Industri menggunakan laporan hasil pemantauan, atau hasil audit, atau hasil tinjauan manajemen sebagai pertimbangan dalam upaya perbaikan dan peningkatan kinerja prinsip Industri Hijau secara konsisten dan berkelanjutan Mempunyai program CSR yang berkelanjutan. Contoh program dapat berupa: - kegiatan pendidikan; Metode Verifikasi bukti pendukung baik yang dilakukan secara internal maupun eksternal - Laporan yang dilakukan secara internal, divalidasi oleh pimpinan puneak Verifikasi laporan hasil pelaksanaan tinjauan manajemen pada periode 1 (satu) tahun terakhir - Verifikasi laporan sebelum dan sesudah tindak lanjut Perusahaan Industri berupa pelaksanaan perbaikan atau peningkatan kinerja Standar Industri Hijau pada periode 1 (satu) tahun terakhir - Dokumen pelaksanaan tindak lanjut ditetapkan oleh pimpinan puneak Verifikasi dokumentasi program CSR berkelanjutan dan laporan pelaksanaan kegiatan. jdih.kemenperin.go.id No Aspek Kiiteria Batasan - kesehatan; - lingkungan; - kemitraan; - pengembang- an IKM lokal; - pelatihan peningkatan kompetensi; - bantuan pembangunan infrastruktur; - dan Iain-lain
6.Ketenagakeijaan Penyediaan Memenuhi dan Verifikasi bukti fasilitas sesuai dengan fisik, pelaporan ketenagakerjaan ketentuan dan peraturan pelaksanaannya. pemndang- undangan. Pemberian fasilitas paling sedikit meliputi:
1.pelatihan tenaga kerja (UU No.13 Tahun 2003)
2.pemeriksaan kesehatan (Permenaker No. 2 Tahun 1980)
3.pemantauan lingkungan tempat kerja (Permenaker No. 5 Tahun 2018)
4.penyediaan alat P3K (Permenaker No. 15 Tahun 2008)
5.penyediaan alat pelindung diri (Permenaker No. 8 Tahun 2010) jdih.kemenperin.go.id G. DIAGRAM ALIR Industri kemasan dari kaca Industri peralatan rumahtanggadari kaca Industri barangdari kaca Industri barang lainnyadari kaca Alat laboratorium.farmasi dan kesehatan Industri kacapengaman Bahan baku penolong/bahan pewama Industri kacalainnya Bahan perantaradan pemodifikasi Bahan pembentukgelas Industri kaca Industri kacalembaran Bahan sintetis/produk manufaktur Bahan baku utama Bahan galian Botol, guci,wadah dari kacaatau kristal Besi kromit(Fe203.Cr2Cy. besioksida (FeaOs). kobaltoksida{CoO),logam selenium,dll Kaca pengaman diperkeras,kaca pengaman beriapls. kacapengaman isolasi. Tubes, rods, kaca batangan atau kaca pipa Cangkir, piring, mangkok.teko. stoples. asbak, botol susu bayi, patung/arcadari kaca,vas, lampu kristal,semprong lampu tekan dan semprong lampu tempel Sodaabu, batu kapur, dolomitfe/cfspar. nepheline syenite,sodiumsulfet,sodium nitrat oksida antimon,arsentrioksida.terak. karbon.dll Botol serum/infus,ampul,tabung uji.tabung ukur, kacasorong,mikroskop,kuvet desikator Kaca lembaran beningtakberwarna.kaca lembaran bening berwama.kaca lemba'an buram berwama.kaca patri, kaca berukir dan kaca cermin Tasbih,rosario, manikgelas.gelasenamel, aquarium,serat kaca {fiberglass}, prodiik wol kaca dan nan woven kaca. kacajam dindingdan aiioji, kaca dan elemenoptik yang tidak bekerjasecaraoptis. barang kaca pada perhi^an imitasi, kaca isolasi, perlengkapan isolasi kaca,bahan bangunan dari kaca(bata. ubin, genteng.paving block, sekatdinding) Gambar 3- Pohon Industri Kaca jdih.kemenperin.go.id 37 Sili3 Sand(SiQ2) Soda Ash (NazCDa) Umestone (CaCa) Feldspar (R2O- Al203-eSi02) Botch AAixer(Compuran Podotan) IMien Gloss / Kaco Coir KocoCoir Koco Podot Elostik Ribbon Gbss BATCH PLANTtlVIXING) A Other K20,IVfeQZa0, B3O, PbO, Rring, Coloring, Oxidizing FURNACE IVfelting 1500°C Conditioning BOO°C TNBATH FormingSOO- UOO°C Annealing Lehr Crushed GUllet to be Melted Cullet Crushing inspection Rqect &Product Testing I OmiNG LINE Rjlling, Riling, Cooling, Forming, Positioning Temperotur conditioning Observe gloss foults, reject defective gloss Cutting, Snapping, Chemicol Coating Customer Packing, V\^rehousing& Shipping Store, Delivery Gambar 4 - Diagram Alir ProsesProduksi Kaca Lembaran. Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, jir\ Feby Setyo Hariyono MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA jdih.kemenperin.go.id