Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. jdih.kemenperin.go.id - 5 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 27 Februari 2020 MENTERI PERINDUSTRIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 Marat 2020 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 211 Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono jdih.kemenperin.go.id LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERINDUSTRIAN NOMOR 13 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH - SL^ENCER SIH 293000.2:2020 STANDAR INDUSTRI HIJAU UNTUK INDUSTRI SUKU CADANG DAN AKSESORI KENDARAAN BERMOTOR RODA EMPAT ATAU LEBIH - SILENCER RUANG LINGKUP Ruang lingkup SIH untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih - Silencer yang selanjutnya disebut Industri Silencer ini bertujuan mengatur persyaratan teknis dan persyaratan manajemen sebagai berikut:
a.bahan baku dan bahan penolong;
b.energi;
c.proses produksi;
d.produk;
e.kemasan;
f.limbah; dan
g.emisi gas rumah kaca;
2.persyaratan manajemen, meliputi:
a.kebijakan dan organisasi;
b.perencanaan strategis;
c.pelaksanaan dan pemantauan;
d.tinjauan manajemen;
e.tanggung jawab sosial perusahaan (Corporate Social Responsibility/CSR); dan
f.ketenagakerjaan. jdih.kemenperin.go.id - 7 B. ACUAN Standar Nasional Indonesia Nirtenun Peredam Suara dari Bahan Tekstil (SNI 8443:2017 atau revisinya). C. DEFINISI
1.Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumberdaya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberi manfaat bagi masyarakat.
2.Standar adalah spesifikasi teknis atau sesuatu yang dibakukan termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsesus semua pihak yang terkait dengan memperhatikan syarat-syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta pengalaman, perkembangan masa kini dan masa yang akan datang untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.
3.SIH adalah standar untuk mewujudkan Industri Hijau yang ditetapkan oleh Menteri.
4.Perusahaan Industri adalah setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang usaha industri yang berkedudukan di Indonesia.
5.Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.
6.Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
7.Silencer atau peredam suara adalah bahan yang dapat mengurangi atau menghilangkan pantulan dari bunyi suara.
8.Silencer Material (Felt) adalah bahan baku industri Silencer berupa bahan baku komposit yang berasal dari serat yang mempunyai kemampuan untuk menyerap energi yang ditimbulkan oleh frekuensi suara yang dapat berasal dari tekstil, kimia, atau fiber.
9.Pembatasan Timbulan Sampah (Reduce) adalah upaya meminimalisasi timbulan sampah yang dilakukan sejak sebelum dihasilkannya suatu produk dan/atau kemasan produk sampai dengan saat berakhirnya kegunaan produk dan/atau kemasan produk. jdih.kemenperin.go.id - 8
10.Pemanfaatan Kembali (Reuse) adalah upaya untuk mengguna ulang sampah sesuai dengan fungsi yang sama atau fungsi yang berbeda dan/atau mengguna ulang bagian dari sampah yang masih bermanfaat tanpa melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
11.Pendauran Ulang (Recycle) adalah upaya memanfaatkan sampah menjadi barang yang berguna setelah melalui suatu proses pengolahan terlebih dahulu.
12.Bahan Kimia Berbahaya adalah bahan kimia balk dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung yang mempunyai sifat racun, karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan atau iritatif. D. SIMBOL DAN BML Limbah B3 CoA CoC CSR GRK GJ IPAL IPLC IK kWh GEE SOS SOP SPPT-SNl SINGKATAN ISTILAH Baku Mutu Lingkungan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Certificate of Analysis Certificate of Compliance Corporate Social Responsibility Gas Rumah Kaca Giga Joule Instalasi Pengolahan Air Limbah Izin Pembuangan Limbah Cair Instruksi Kerja KiloWatt Hour Overall Equipment Effectiveness Safety Data Sheet Standard Operating Procedure Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia E. PERSYARATAN TEKNIS Tabel 1. Persyaratan Teknis Standar Industri Hijau untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih - Silencer jdih.kemenperin.go.id - 9 No 1. Aspek Bahan Baku Kriteria 1.1. Sumber bahan baku 1.2. Spesiflkasi bahan baku 1.3. Penanganan bahan baku 1.4. Rasio produk terhadap pemakaian bahan baku Tersedia lembar pemeriksaan {check sheet) bahan baku:felt Tersedia hasil uji laboratorium penguji yang menyatakan bahwa bahan baku bebas kadmium, timbal, merkuri, krom, asbestos. Tersedia SOP dalam prosedur penanganan bahan baku dan tambahan yang dijalankan secara konsisten. Minimum 92,5% Verifikasi bukti asal bahan baku berupa lembar pemeriksaan (check sheet) supplier bahan baku felt setiap batch produksi. Verifikasi dokumen bukti hasil uji laboratorium penguji dari pemasok. Verifikasi data: - dokumen SOP dan/atau IK bahan baku dan tambahan (prosedur penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan pemakaian) dan pelaksanaannya di lapangan - dokumen SDS dan penanganannya di lapangan. Verifikasi data: - penggunaan bahan baku dan bahan penolong pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan - produksi riil silencer pada periode 1 (satu) tahun terakhir. Penjelasan: 1.1 Sumber Bahan Baku
a.Verifikasi dengan menunjukan bukti/sertifikat asal bahan baku, baik dari sumber internal (lokal) maupun eksternal (impor), untuk memberikan kejelasan sumber dan legalitasnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: jdih.kemenperin.go.id 10 - 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber perolehan bahan baku, spesifikasi bahan baku, dan penanganan bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta lembar pemeriksaan {check sheet) sumber bahan baku yang digunakan untuk proses produksi.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, berupa lembar pemeriksaan (check sheet). 1.2 Spesifikasi Bahan Baku
a.Pemenuhan spesifikasi bahan baku dimaksudkan untuk kepastian pemenuhan terhadap persyaratan produk yang ditentukan oleh perusahaan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dengan spesifikasi bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti hasil uji laboratorium penguji yang menyatakan bahwa bahan baku bebas kadmium, timbal, merkuri, krom, dan asbestos.
0.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) SDS bahan baku, CoA; dan/atau 2) hasil uji laboratorium penguji. 1.3 Penanganan Bahan Baku
a.Di dalam pabrik, tidak terlepas dari pergerakan baham baku. Aktivitas di dalam pabrik dimulai dari penerimaan raw material dari supplier, disimpan, hingga dipindahkan untuk diangkut masuk ke proses produksi. Bahan baku hams ditangani dengan baik agar tidak mengubah kualitas yang akan berdampak pada kualitas proses produksi.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, meliputi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait dokumen SOP dan/atau IK penanganan bahan baku, penerapan, pengawasan, dan evaluasi; dan jdih.kemenperin.go.id 2) data sekunder dengan meminta dokumen SOP dan/atau IK bahan baku dan tambahan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen SOP dan/atau IK penanganan bahan baku meliputi penerimaan, penyimpanan, pengangkutan dan pemakaian, dan pelaksanaannya di lapangan. 1.4 Rasio Produk terhadap Pemakaian Bahan Baku
a.Optimasi dan minimasi penggunaan bahan baku merupakan elemen terpenting dalam penerapan konsep Industri Hijau di industri. Dengan menggunakan bahan baku secara efisien akan berdampak positif terhadap pengurangan biaya produksi sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan. Pemenuhan tingkat rasio produk yang dihasilkan terhadap pemakaian bahan baku merupakan sasaran penerapan Industri Hijau.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait rasio produk terhadap pemakaian bahan baku; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan bahan baku dan produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan bahan baku pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil silencer pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan rasio produk silencer terhadap pemakaian bahan baku dengan rumus berikut: P RpB =:^ X 100% B Keterangan: Rpb adalah Rasio produk terhadap input bahan baku (%) P adalah Kuantitas produk yang dihasilkan pada periode 1 (satu) tahun (ton) B adalah Kuantitas input bahan baku yang digunakan pada periode 1 (satu) tahun (ton) jdih.kemenperin.go.id No Aspek n.!^iteria /,.• 2 Energi Konsumsi Energi Listrik Spesifik Maksimum 70 kWh/ton Verifikasi data: - penggunaan energi listrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir Penjelasan
2.Konsumsi Energi Listrik Spesifik
a.Industri silencer umumnya menggunakan energi panas dan listrik. Energi listrik dapat berasal dari PLN maupun pembangkit listrik sendiri yang berbahan bakar fosil seperti BBM solar, gas alam, dan sejenisnya.
b.Batasan cakupan konsumsi energi panas dan listrik yang dihitung adalah konsumsi energi panas dan listrik yang digunakan untuk proses produksi, tetapi tidak termasuk untuk utilitas dan tidak termasuk yang digunakan untuk kantor.
c.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sumber energi listrik dan penggunaan energi listrik pada peralatan pemanfaat energi panas; dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi listrik dan produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi listrik pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 3) pemeriksaan perhitungan konsumsi energi listrik spesifik dengan rumus sebagai berikut: K,EL ^BLP ~ p Keterangan: Kelp adalah Konsumsi energi listrik per produk (kWh/ton) jdih.kemenperin.go.id 13 - Kel adalah Konsumsi energi listrik pada periode 1 (satu) tahun (kWh) P adalah Kuantitas produk pada periode 1 (satu) tahun (ton) No Aspek Proses Produksi Kriteria Kinerja Peralatan yang dinyatakan dalam OEE Minimum 97% Verifikasi data: - waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi aktual pada periode 1 (satu) tahun terakhir - produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar (good products) pada periode (satu) tahun terakhir - ideal run rate kinerja peralatan Penjelasan
3.Proses Produksi
a.OEE merupakan metode untuk mengetahui tingkat kesempurnaan proses produksi. Proses yang sempurna adalah proses yang menghasilkan output yang baik, dalam waktu secepat mungkin, tanpa ada down time. OEE adalah matriks yang mengidentifikasi persentase waktu produktif dari keseluruhan waktu yang digunakan untuk menyelesaikan aktivitas produksi. Komponen perhitungan OEE mencakup: 1) Availability Index, yaitu waktu produksi riil dibandingkan dengan waktu produksi yang direncanakan. Nilai Availability Index 100% menunjukkan bahwa proses selalu berjalan dalam waktu yang sesuai dengan waktu produksi yang telah direncanakan (tidak pernah ada down time). 2) Production Performance Index, yaitu tingkat produksi riil dibandingkan dengan tingkat produksi yang terbaik (ideal run rate). 3) Quality Performance Index (QPI), yaitu jumlah produksi yang sesuai dengan standar (good products) dibandingkan dengan total produksi. Hal ini berkaitan dengan jumlah produk gagal jdih.kemenperin.go.id 14 [defect] dan produk sisa [scrap). Nilai 100% untuk Quality menunjukkan bahwa produksi tidak menghasilkan produk cacat sama sekali. Produk reject adalah produk yang tidak memenuhi target kualitas yang tidak dapat di-recycle atau di-reuse ke dalam proses produksi.
b.Nilai OEE terpenuhi pada kondisi proses normal/tidak ada gangguan kapasitas. Jika ada gangguan kapasitas maka nilai OEE dihitung berdasarkan data kapasitas produksi pada saat periode penilaian.
c.Sumber data/informasi diperoleh dairi: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait kinerja mesin/peralatan; dan 2) data sekunder dengan meminta data terkait: - waktu produksi yang direncanakan dan waktu produksi aktual pada periode 1 (satu) tahun terakhir; - produksi riil dan produksi yang sesuai dengan standar [good products) pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan - ideal run rate kinerja peralatan/Best Demonstrated Production (BDP).
d.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data waktu produksi yang direncanakan pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 2) pemeriksaan data waktu produksi aktual pada periode 1 (satu) tahun terakhir; 3) pemeriksaan data ideal run rate kinerja peralatan; 4) pemeriksaan data produksi riil pada periode 1 (tahun) terakhir; 5) pemeriksaan data good product dan produk reject pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan 6) pemeriksaan perhitungan OEE dengan rumus sebagai berikut: OEE = AI X PPI X QPl _ Act'ual production time (iam/tahmn) ^ 100% Plannsd production t:ime Qam/takian} ppj _ production tifne}(ton/jamy^ 100% Idsal rnts Cton/iam) QPI = product(ton/tahun) ^ Total pTodiLct(ton/cahun) jdih.kemenperin.go.id Keterangan: AI adalah Availability Index PPI adalah Production Performance Index QPI adalah Quality Performance Index OEE adalah Overall Equipment Effectiveness No Aspek Kriteria Batasan Metode Produk Standar mutu Memenuhi SNI 8443:2017; dan/atau revisinya Memenuhi standar mutu yang ditetapkan oleh konsumen Verifikasi data: - dokumen SPPT-SNI 8443:2017 yang masih berlaku; dan/atau - bukti hasil uji parameter yang sesuai dengan SNI 8443:2017 oleh laboratorium penguji yang terakreditasi ISO 17025 pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan/atau - bukti kesesuaian dengan standar mutu yang ditetapkan oleh konsumen. Penjelasan
4.Produk
a.Kualitas produk yang dihasilkan merupakan salah satu persyaratan teknis dalam penerapan konsep Industri Hijau di industri. Kualitas produk yang dihasilkan ditunjukkan sesuai dengan kriteria standar mutu produk silencer.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait standar mutu produk silencer dan mutu produk silencer yang dihasilkan; dan 2) data sekunder, meliputi SPPT-SNI produk silencer, dan/atau hasil uji laboratorium penguji terhadap produk yang sesuai dengan SNI 8443:2017, atau permintaan konsumen.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen sertifikat yang mengacu SNI atau revisinya, hasil uji dari laboratorium penguji, dan/atau permintaan konsumen. jdih.kemenperin.go.id 16 No Aspek ; n Kriteria Batasari 5 Kemasan - Kemasan Menggunakan Verifikasi data: Primer: bahan plastik - pencatatan Plastik bekas kemasan penggunaan bahan - Kemasan sebagai bahan plastik bekas kemasan Sekunder: baku, dengan sebagai bahan baku Karton batas minimum dan penggunaan 25% untuk bahan plastik baru kebutuhan - surat pernyataan kemasan penggunaan batas produk minimum 25% kemasan bekas sebagai bahan baku untuk kemasan produk Penjelasan
5.Kemasan
a.Kemasan untuk silencer terdiri dari kemasan primer dan kemasan sekunder. Kemasan primer adalah kemasan yang langsung bersentuhan dengan produk, biasanya berupa plastik. Sedangkan kemasan sekunder adalah kemasan yang tidak langsung bersentuhan dengan produk, biasanya berupa karton.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait kemasan yang digunakan dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta data pencatatan penggunaan bahan plastik bekas kemasan sebagai bahan baku dan penggunaan bahan plastik baru, serta surat pernyataan penggunaan batas minimum 25% kemasan bekas sebagai bahan baku untuk kemasan produk.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan data pencatatan penggunaan bahan plastik bekas kemasan sebagai bahan baku dan penggunaan bahan plastik baru, serta surat pernyataan penggunaan batas minimum 25% kemasan bekas sebagai bahan baku untuk kemasan produk jdih.kemenperin.go.id No Aspek Kriteria 6 Limbah 6.1. Sarana pengelolaan limbah cair Kriteria Batasan - Memiliki IPAL mandiri atau IPAL yang dikelola oleh pihak ketiga yang memiliki izin - Memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC) yang dikeluarkan Pemerintahan Pusat, Pemerintahan Provinsi, Pemerintahan Kabupaten/ Kota 6.2. Pemenuhan Memenuhi baku parameter mutu sesuai dengan limbah cair ketentuan peraturan perundang- undangan. Verifikasi keberadaan IPAL, kondisi operasional IPAL (berfungsi atau tidak), dan dokumen IPLC yang masih berlaku Verifikasi laporan hasil uji dari laboratorium penguji yang terakreditasi ISO 17025, yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium penguji lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. jdih.kemenperin.go.id 18 6.3. Sarana Pengelolaan emisi gas buang dan udara Memiliki sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Verifikasi keberadaan dan operasional (berfungsi atau tidak) sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara. 6.4. Sarana pengelolaan limbah padat Limbah padat berupa sisa produksi diolah kembali sebagai bahan baku Verifikasi cara pengelolaan limbah padat dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen pengelolaan lingkungan selama 12 (dua belas) bulan terakhir 6.5. Sarana Pengelolaan limbah B3 - Memiliki TPS Limbah B3 yang berizin - Diserahkan pada pihak ketiga yang memiliki izin Verifikasi pelaksanaan pengelolaan limbah B3 dan izin pengelolaannya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 6.6. Sarana pengelolaan limbah padat Mengacu pada rencana pengelolaan limbah padat yang tertuang dalam dokumen lingkungan yang telah disetujui Verifikasi pengelolaan limbah padat dan ketentuan yang tertuang dalam dokumen lingkungan pada periode 2(dua) semester terakhir Penjelasan 6.1. Sarana Pengelolaan Limbah Cair
a.Pengelolaan limbah dimaksudkan untuk menurunkan tingkat cemaran yang terdapat dalam limbah sehingga aman untuk dibuang ke lingkungan. Oleh sebab itu, industri perlu memiliki sarana pengelolaan limbah yang sesuai dengan jenis limbah yang dihasilkan.
b.Sumber data/informasi dapat diperoleh dengan mencari sumber data, sebagai berikut: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah cair dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti dokumen izin pembuangan limbah cair. jdih.kemenperin.go.id - 19
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi veriflkasi dokumen IPLC dan verifikasi keberadaaan dan kondisi operasional IPAL. 6.2. Pemenuhan Parameter Limbah Cair terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
a.Penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Perusahaan Industri diperbolehkan untuk membuang limbah ke media lingkungan hidup dengan persyaratan memenuhi baku mutu lingkungan hidup dan mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu limbah cair; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen pemenuhan baku mutu untuk limbah cair.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan hasil uji dari laboratorium penguji yang terakreditasi ISO 17025, yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pada periode 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium penguji lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 6.3. Sarana Pengelolaan Emisi Gas Buang dan Udara
a.Perusahaan Industri yang mengeluarkan emisi wajib menaati ketentuan persyaratan teknis, yaitu persyaratan pendukung yang terkait dengan penaatan baku mutu emisi ambient dan kebisingan. Contohnya: cerobong asap dan persyaratan teknis lainnya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan emisi gas buang dan udara, dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta dokumen lingkungan hidup.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan operasional sarana pengelolaan emisi gas buang dam udara. jdih.kemenperin.go.id 6.4. Pemenuhan Parameter Emisi Gas Buang, Udara, dan Gangguan terhadap Baku Mutu Lingkungan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan
a.Perlindungan mutu udara ambien didasarkan pada baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, dan baku tingkat gangguan. Baku tingkat gangguan sumber tidak bergerak terdiri atas baku tingkat kebisingan, baku tingkat getaran, dan baku tingkat kebauan.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait upaya pemenuhan baku mutu emisi gas buang, udara, dan gangguan; 2) data sekunder dengan meminta bukti pemenuhan baku mutu untuk emisi gas buang, udara, dan gangguan.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen laporan basil uji dari laboratorium penguji yang terakreditasi, yang tercantum dalam dokumen pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup selama 2 (dua) semester terakhir. Dalam hal belum terdapat laboratorium penguji yang terakreditasi, dapat menggunakan laboratorium penguji lain yang telah mendapat penunjukan dari instansi yang berwenang. 6.5. Sarana Pengelolaan Limbah B3
a.Pengelolaan limbah B3 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan. Perusahaan Industri yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Pengelolaan limbah B3 wajib mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah B3 dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan meminta bukti pengelolaan limbah B3.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan yang meliputi: 1) verifikasi dokumen izin pengelolaan limbah B3 yang masih berlaku; 2) verifikasi dokumen manifest pengelolaan limbah B3 pada periode 1 (satu) tahun terakhir; dan jdih.kemenperin.go.id 3) pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional TPS Limbah B3. 6.6. Sarana Pengelolaan Limbah Padat
a.Penyelenggaraan pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah dan penanganan sampah. Perusahaan Industri wajib melakukan pengurangan sampah dan penanganan sampah. Penanganan sampah meliputi kegiatan pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait sarana pengelolaan limbah padat dan observasi lapangan; dan 2) data sekunder dengan melakukan bukti dokumen lingkungan hidup.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan keberadaaan dan kondisi operasional sarana pengelolaan limbah padat. No Aspek,- ; fciteria 'ghtasan : Metode Verifikasi • 7 Emisi Gas Rumah Kaca Emisi CO2 ekivalen Maksimum 50,75 kg C02/ton produk Verifikasi penghitungan emisi CO2, yang dibuktikan dengan data penggunaan energi pada periode 1 (satu) tahun terakhir dan faktor emisi yang digunakan. Penjelasan
7.Tingkat Emisi CO2
a.Kegiatan industri merupakan salah satu penjrumbang emisi gas rumah kaca (GRK), diantaranya emisi CO2 yang diyakini menjadi penyebab terjadinya pemanasan global.
b.Sumber data/informasi diperoleh dari: 1) data primer dengan melakukan diskusi terkait perhitungan penurunan emisi CO2;dan 2) data sekunder dengan meminta data penggunaan energi pada proses produksi.
c.Verifikasi dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, catatan data, dan bukti pendukung yang terkait, meliputi: 1) pemeriksaan data penggunaan energi ; dan jdih.kemenperin.go.id 2) periksa perhitungan emisi CO2 berdasarkan jenis bahan bakar yang digunakan sebagai sumber energi.
d.Secara umum penghitungan emisi gas rumah kaca dilakukan dengan menggunakan konsep neraca massa. Untuk menyederhanakan dan mempermudah penghitungan, digunakan suatu faktor pengali yang disebut dengan faktor emisi, yakni suatu nilai representatif yang menghubungkan kuantitas emisi yang dilepas ke atmosfer dengan aktivitas yang berkaitan dengan emisi tersebut. Emisi untuk industri secara garis besar dihasilkan oleh sumber yang berasal dari pemakaian energi berupa bahan bakar dan listrik, proses produksi, dan limbah. Khusus untuk penggunaan listrik, dikategorikan sebagai emisi tidak langsung.
e.Untuk mengurangi dampak negatif dari fenomena perubahan iklim, perlu dihitung jumlah emisi karbon (CO2) dari kegiatan industri. Penghitungan emisi karbon untuk industri meliputi beberapa kegiatan, antara lain: - identifikasi ruang lingkup emisi dari industri; - identifikasi sumber emisi pada proses di industri; - identifikasi sumber emisi pada proses pembakaran; - identifikasi sumber emisi pada penggunaan listrik; - identifikasi sumber emisi pada penggunaan energi panas; - identifikasi sumber emisi dari limbah; dan - penetapan metode penghitungan emisi yang digunakan.
f.Emisi CO2 yang dihitung dibatasi pada emisi CO2 yang bersumber dari penggunaan energi panas (pembakaran bahan bakar) dan listrik (lihat Gambar 1) untuk proses produksi. Emisi CO2 dihitung dengan menggunakan faktor emisi dalam IPPC Guidelines 2006 (lihat Gambar 2) dengan rumus berikut: Emisi CO2 = Data Aktivitas (AD) x Faktor Emisi(EF) Keterangan: AD = Data aktivitas dari Energi Bahan Bakar (lihat Tabel 2) atau Energi Listrik (lihat Tabel 3)
g.Konversi satuan energi untuk masing-masing jenis energi dapat dilihat pada Tabel 4. jdih.kemenperin.go.id
h.Terkait dengan produksi steam dan Thermal Oil Heat (TOH) yang menghasilkan emisi, dan penghitungannya adalah tC02 dapat mengikuti jumlah bahan bakar yang digunakan untuk menghasilkan steam dan TOH. Konsumsi Bahan Bakar (ton/tahun) Komposisi Bahan Bakar(% karbon) Nilai Kalor Bahan Bakar LHV (KJ/Kg) Kebutuhan Listrik (MWh/Tahun) Kapasitas Produksi (ton/tahun) Waktu Operasi (hari/tahun) Perhitungan Emisi GRK dari Sistem Energi Data - data pendukung (Literartur) Jumlah emisi (ton C02/tahun) Intensitas emisi (ton C02/produk) Intensitas Energi (GJ/ton produk\ton) Gambar 1 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Penggunaan Energi Jumlah emisi (ton/tahun) Perhitungan Emisi GRK dari Proses Faktor emisi IPCC Data - data pendukung (Literatur) Konsumsi umpan (ton/tahun) Komposisi umpan Produksi (ton/tahun) Komposisi produk Gambar 2 - Neraca Massa Emisi di Industri dari Proses Produksi jdih.kemenperin.go.id Tabel 2. Konversi Emisi GRK (tC02) berdasarkan Sumber Bahan Bakarnya Bahan bakar fosil Minyak mentah Bensin Minyak tanah Minyak diesel Minyak residu LPG Petroleum coke Batubara Anthrasit Faktor Emisi Belum Terkoreksi kg C02/TJ* 73.300 69.300 71.900 74.100 77.400 63.100 100.800 98.300 94.600 Faktor Emisi Terkoreksi kg CQ2/TJ 72.600 68.600 71.200 73.400 76.600 62.500 99.800 96.300 92.700 Batubara Sub- bituminous 96.100 Lignit 101.200 Peat 106.000 Gas alam 56.100 94.200 99.200 104.900 55.900 * Faktor-faktor ini diasumsikan karbon tidak teroksidasi(Sumber: NCASI, 2005) Tabel 3. Faktor Emisi Sistem Ketenagalistrikan Sesuai dengan Provinsi Sistem Ketenagalistrikan Baseline Faktor Emisi Tahun kg C02/kWh Jamali Sumatera Kaltim Kalbar Kalteng dan Kalsel Sulut, Sulteng dan Gorontalo Sulsel, Sulbar, Sultra 0,725 0,743 0,742 0,775 1,273 0,161 0,269 2009 2008 2009 2009 2009 2009 2009 Tabel 4. Konversi Satuan untuk Energi Kandungan Energi Jenis Energi Sumber Energi Bes Listrik Tenaga Air (Hidro) Tenaga Nuklir Uap Gas Alam LPG Ethana (cair) Propana (cair) Batu Bara Antrasit Bituminus Sub-bituminus Lignit Rata-rata yang digunakan di dalam negeri Bes AvturProduk BBM aran Satuan 3,6 MJ/kWh 11.6 MJ/kWh 2,33 MJ.kg 37,23 MJ/m3 18,36 MJ/lt 25,53 MJ/lt 27.7 MJ/kg 27.7 MJ/kg 18.8 MJ/kg 14,4 MJ/kg 22,2 MJ/kg jdih.kemenperin.go.id Jenis Energi 37,68 MJ/lt MJ/lt Sumber Energi Besaran Satuan Gasolin (bensin) 34,66 MJ/lt Kerosin Solar (diesel) Liht fuel oil (no.2) Heavy fuel oil (no.6) 41,73 MJ/lt Faktor konversi untuk satuan penggunaan energi yang digunakan dalam SIR secara umum, sebagai berikut: 1 Gigajoule (GJ) 0,001 Terajoule (TJ) 1000 Megajoule (MJ) 1x109 Joule (J) 277,8 Kilovratt-hours (kWh) 948170 BTU PERSYARATAN MANAJEMEN Tabel 5 Persyaratan Manajemen Standar Industri Hijau untuk Industri Suku Cadang dan Aksesori Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih - Silencer ' Aspek 1 Kebijakan dan Organisasi Kriteria 1.1. Kebijakan Industri Hijau Perusahaan Industri wajib memiliki kebijakan tertulis penerapan prinsip Industri Hijau Metode Veriflkasi Verifikasi dokumen kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau, paling sedikit memuat target penghematan/ efisiensi penggunaan sumber daya bahan baku, energi, air, penurunan emisi CO2 dan pengurangan limbah (B3 dan non B3) pada periode 1 (satu) tahun, yang ditetapkan oleh pimpinan puncak jdih.kemenperin.go.id 26 No Aspek Kriteria Batasan 1.2. Organisasi a. Keberadaan - Verifikasi Industri unit dokumen Hijau pelaksana struktur penerapan organisasi prinsip penerapan Industri prinsip Industri Hijau dalam Hijau yang struktur ditetapkan oleh organisasi pimpinan Perusahaan puncak Industri - Verifikasi
b.Program sertifikat/bukti pelatihan/ pelatihan/ peningkatan peningkatan kapasitas kapasitas SDM SDM tentang tentang prinsip prinsip Industri Hijau Industri Hijau 1.3. Sosialisasi Terdapat Verifikasi laporan kebijakan kegiatan kegiatan berikut dan sosialisasi dokumentasi atau organisasi kebijakan dan salinan media Industri organisasi sosialisasi tentang Hijau penerapan kebijakan dan prinsip Industri organisasi Hijau di penerapan prinsip Perusahaan Industri Hijau di Industri Perusahaan Industri 2 Perencanaan 2.1. Tujuan dan Perusahaan Verifikasi Strategis sasaran Industri dokumen terkait Industri menetapkan penetapan tujuan Hijau tujuan dan dan sasaran yang sasaran yang terukur dari terukur dari penerapan prinsip kebijakan Industri Hijau di penerapan Perusahaan prinsip Industri Industri Hijau 2.2. Perencanaan Perusahaan Verifikasi Strategis Industri kesesuaian dan Program memiliki dokumen Renstra Rencana dan program pada jdih.kemenperin.go.id Aspek Kritena Metode Verifikasi periode 1 (satu) tahun terakhir dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, paling sedikit mencakup: - efisiensi strategis (Renstra) dan program untuk mencapai tujuan dan sasaran yang terukur dari kebijakan penerapan prinsip Industri Hijau penggunaan bahan baku; efisiensi penggunaan energi; efisiensi penggunaan air; pengurangan emisi GRK; - pengurangan limbah (B3 dan Non B3); - jadwal pelaksanaan, penanggung jawab 3 Pelaksanaan dan 3.1. Pelaksanaan Pemantauan program Program dilaksanakan dalam bentuk kegiatan yang sesuai dengan jadwal dan dilaporkan seeara berkala kepada manajemen Verifikasi bukti pelaksanaan program: - dokumentasi pelaksanaan program, paling sedikit meneakup: • efisiensi penggunaan bahan baku; • efisiensi penggunaan energi; • efisiensi penggunaan air; • pengurangan emisi GRK; jdih.kemenperin.go.id No Aspek , Kijteria n Baitasdn ? • pengurangan limbah (B3 dan Non B3) - dokumentasi realisasi alokasi anggaran untuk pelaksanaan program yang telah direncanakan; dan - bukti persetujuan pelaksanaan program dari pimpinan puncak. 3.2. Pemantauan Pemantauan - Verifikasi program program laporan hasil dilaksanakan pemantauan secara berkala program dan dan hasilnya bukti dilaporkan pendukung baik sebagai bahan yang dilakukan tinjauan secara internal manajemen maupun puncak dan eksternal masukan dalam - Laporan yang melakukan dilakukan perbaikan secara internal, berkelanjutan divalidasi oleh pimpinan puncak 4 Tinjauan 4.1. Pelaksanaan Perusahaan Verifikasi laporan Manajemen tinjauan Industri hasil pelaksanaan manajemen melakukan tinjauan tinjauan manajemen pada manajemen periode 1 (satu) secara berkala tahun terakhir 4.2. Konsistensi Perusahaan - Verifikasi Perusahaan Industri laporan sebelum Industri menggunakan dan sesudah terhadap laporan hasil tindak lanjut pemenuhan pemantauan, Perusahaan jdih.kemenperin.go.id No AspeSi; - ' Kfiteria -"Bafas^?, persyaratan basil audit, Industri berupa teknis dan atau basil pelaksanaan persyaratan tinjauan perbaikan atau manajemen manajemen peningkatan sesuai SIH sebagai kinerja SIH pada yang pertimbangan periode 1 (satu) berlaku dalam upaya tabun terakbir perbaikan dan - Dokumen peningkatan pelaksanaan kinerja prinsip tindak lanjut Industri Hijau ditetapkan oleb secara pimpinan konsisten dan puncak berkelanjutan 5 Tanggung Peran serta Mempunyai Verifikasi Jawab Sosial Perusahaan program CSR dokumentasi Perusahaan Industri yang program CSR {Corporate terhadap berkelanjutan. berkelanjutan dan Social lingkungan Contob program laporan Responsibility/ sosial dapat berupa: pelaksanaan GSR) - kegiatan kegiatan. pendidikan; - kesebatan; - lingkungan; - kemitraan; - pengembang- an IKM lokal; - pelatiban peningkatan kompetensi; - bantuan pembangunan infrastruktur; - dan Iain-lain 6 Ketenagakerjaan Penyediaan Memenubi dan Verifikasi bukti fasilitas sesuai dengan fisik, pelaporan ketenagakerjaan ketentuan dan peraturan pelaksanaanya. perundang- undangan. Pemberian fasilitas paling sedikit meliputi: jdih.kemenperin.go.id Kriteria Metode Verifikasi
a.pelatihan tenaga kerja (UU No.13 Tahun 2003)
b.pemeriksaan kesehatan (Permenaker No. 2 Tahun 1980)
c.pemantauan lingkungan tempat kerja (Permenaker No. 5 Tahun 2018)
d.penyediaan alat P3K (Permenaker No. 15 Tahun 2008)
e.penyediaan alat pelindung diri (Permenaker No. 8 Tahun 2010) jdih.kemenperin.go.id 31 G. DIAGRAM ALIR NG CL <U CXl Receiving Maternal Prepare Material Cutting Material Punch Material Storage Material NG Scrap Gambar 3- Bagan Alir Produksi Silencer Salinan sesuai dengan aslinya Sekretariat Jenderal Kementerian Perindustrian Kepala Biro Hukum, Feby Setyo Hariyono MENTERI PERINDUSTRIAN ttd. AGUS GUMIWANG KARTASASMITA jdih.kemenperin.go.id